UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG
KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
......
Pasal 72
(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.
.......
Dalam rangka meningkatkan Pengawasan dan Efektifitas Pemantauan terhadap Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing yang berada di Wilayah kerja kantor Imigrasi kelas II Singaraja serta melaksanakan amanat Undang-undang nomer 6 tahun 2011, maka diminta kepada para pemilik/pengurus tempat penginapan dan masyarakat untuk melaporkan Orang Asing yang menginap di tempat penginapan/rumahnya. paling lambat 1x24 jam sejak Orang Asing tersebut menginap secara Daring/online [melalui website]
Pelaporan mengenai Orang Asing yang menginap tersebut dilakukan mulai hari ini tanggal 29 Mei 2015, dan dilakukan melalui laman www.imigrasi.go.id (tanda panah).
Sesuai Undang-undang nomer 6 tahun 2011 Sanksi tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap ada dibawah ini.
........
Pasal 117
Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
NB: Untuk saat ini koneksi internet dengan Speedy maka link APOA tidak lancar/Gateway timeout
Disarankan koneksi dengan mobile data tree
atau yang lainnya.
Disarankan koneksi dengan mobile data tree
tri.co.id |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar