Kamis, 21 Mei 2015

Jual Batu Akik, Pasutri Tiongkok Ditangkap Imigrasi

Singaraja, Sepertinya demam Batu Akik ini, bukan hanya menjadi impian bagi Warga Negara Indonesia  semata. Melainkan juga, Warga Negara Asing. Seperti yang dialami, Pasutri asal Tiongkok bernama Liu Yuzhang (62) dan istrinya, Liyu (53).


Mereka kedapatan menjual Batu Akik beserta beragam souvenir seperti kalung, gelang dan cincin emas di Pasar Banyuasri Kota Singaraja. Sehingga, pihak imigrasi Singaraja, mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Tiongkok, karena terbukti melanggar Visa Kunjungan Wisatanya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Rudy Prasetyo mengatakan, penangkapan Pasutri ini, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, yang menemukan WNA asal Tiongkok sedang berjualan Batu Akik. Dari laporan itu, pihak Imigrasi langsung mengamankan Pasutri ini, yang memang tidak bisa berbahasa Indonesia.

“Keduanya kami amankan saat berjualan batu akik dan sekarang masih menjalani karantina dan akan segera dideportasi ke negara asalnya pukul 01.00 Wita nanti, dan kami juga sudah lakukan koordinasi dengan Konsulat Tiongkok, dan sepakat nanti diberangkatkan,” ungkapnya, Rabu (20/5) diruang kerjanya.

Pasutri ini diketahui, berada di Singaraja sejak 10 hari lalu, dan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Menurut Rudi, Pasutri ini selama berada di Singaraja mengaku, tinggal di sebuah penginapan yang ada di Kota Singaraja dengan harga Rp 50 ribu per malam. Diakui Rudy, Pasutri ini pun terkesan tertutup.

“Mereka datangnya melalui Bandara internasional Jakarta. Bahkan, dari pengakuannya mereka juga pernah berjualan di Banyuwangi, Jawa Timur. Barangnya yang dijual mereka itu, mereka mengakunya beli barang di Pasar Senen Jakarta, satu perhiasan batu akik dijualnya seharga Rp 40 sampai Rp 400 ribu. Keduanya saat ini sudah kami karantina dan akan kami deportasi karena melanggar keimigrasian,” tutur Rudi.

Rudy pun menghimbau kepada masyarakat, agar segera bisa melaporkan kepada pihak Imigrasi, saat menjumpai Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Mengingat, selama ini sudah tidak sedikit pelanggaran yang sudah dilakukan WNA. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...