Jumat, 08 Mei 2015

Imigrasi Bekasi Akan Deportasi Empat WNA Tanpa Paspor


BEKASI -- Akibat tak bisa menunjukkan paspor, empat Warga Negara Asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kelas III Bekasi pada Rabu (6/5) malam.
Razia yang dilakukan oleh puluhan petugas yang didampingi oleh polisi itu, menyisir sejumlah apartemen dan hotel yang ada di wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Imigrasi kelas 3 Bekasi, Is Edi Putranto mengatakan, keempat WNA itu berasal dari tiga negara, yakni Jepang, Tiongkok dan Korea Selatan. Keempatnya ditahan karena tak mampu menunjukkan paspor asli, melainkan fotokopinya saja. "TT dan KT warga Jepang, MX warga Tingkok dan YS warga Korea Selatan," ujar Edi pada Kamis (7/5).
Edi mengatakan, keempatnya berhasil dijaring di sebuah apartemen di daerah Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Menurutnya, para WNA harus memiliki kelengkapan dokumen termasuk surat izin untuk bermukim. Namun salah satu WNA asal Tiongkok, ternyata mengantongi surat izin untuk bermukim di wilayah Jakarta.
Dia mengungkapkan, keempatnya dianggap melanggar Pasal 22 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 serta pasal 71 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dalam hal ini keempat WNA akan menjalan pemeriksaan lebih lanjut. Bila keempatnya terbukti menyalahi aturan maka akan diganjar sanksi berupa deportasi.
Edi meminta, kepada masyarakat untuk turut serta dalam hal ini. Bila melihat ada WNA dengan tingkah laku yang mencurigakan, maka bisa melapor ke Kantor Imigrasi atau aparat penegak hukum lainnya.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji mengungkapkan, pemeriksaan WNA dalam hal administrasi memang perlu dilakukan guna melakukan pendataan. Dia menilai, pemeriksaan ini supaya para WNA taat dengan aturan yang berlaku di wilayah Indonesia. "Warga Negara Indonesia yang ada di negara orang lain, harus taat aturan negara setempat, demikian juga WNA yang ada di Indonesia," katanya.
Rayendra menyatakan, kesanggupan pihaknya untuk membantu dalam melakukan pemeriksaan maupun penertiban WNA di beberapa hotel yang ada di Kota Bekasi. "Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi siap membantu bila diperlukan dalam merazia WNA di beberapa tempat hiburan atau di penginapan," ujar Rayendra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...