Bali (24/03), Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0323.UM.01.01 Tanggal 13 Maret 2015 Tentang Menghapus Kewajiban Mengisi Kartu Embarkasi/Debarkasi (A/D Card) Untuk Orang Asing Yang Keluar Masuk Wilayah Indonesia, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada warga negara asing yang masuk dan keluar Wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi senantiasa melakukan inovasi dengan pemanfaatan informasi teknologi.
- Beberapa sistem yang saat ini telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) diantaranya adalah sistem manajemen pengawasan wilayah perbatasan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Dengan sistem ini banyak kemudahan yang diperoleh antara lain informasi perlintasan orang yang lebih akurat dan membantu pelaksanaan pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) terlaksana secara efektif dan efisien;
- Berdasarkan hal tersebut dan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyederhanaan prosedur pemeriksaan keimigrasian khususnya bagi orang asing yang masuk dan keluar Wilayah Indonesia pada beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
- Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai merupakan salah satu satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah terintegrasi dengan Sistem Manajemen Pengawasan Wilayah Perbatasan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi yakni Sistem Border Control Management (BCM);
- Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Terhitung mulai tanggal 1 April 2015 tidak lagi mewajibkan penumpang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dan keluar Wilayah Indonesia untuk mengisi Kartu Kedatangan/Keberangkatan (A/D Card).
http://www.bali.com/news_Immigration-Card-Abolished_159.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar