SLEMAN – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam Operasi Orang Asing Bumi Pura Wira Wibawa yang digelar Kamis (7/5/2015). Razia ini serempak diadakan di seluruh Indonesia.
Razia dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM DIY, Dwi Prasetyo dan Kepala Imigrasi Kelas I Arief Munandar. Lokasi awal yang dirazia merupakan lembaga pendidikan bahasa di Depok, Sleman. Lembaga tersebut terdapat WNA yang rata-rata mahasiswa menempuh kursus bahasa. Tetapi para petugas tidak menemukan adanya WNA yang melakukan pelanggaran di lembaga tersebut.
“Ada prosedur yang salah di penerimaan peserta kursus bagi WNA. Karena pihak lembaga tidak memiliki biodata yang detail tentang izin keimigrasian peserta. Jadi para peserta kursus hanya menuliskan nama saja tidak diminta menyerahkan paspor. Sehingga tidak tahu statusnya sebagai apa di Indonesia, padahal itu penting,” ungkap Dwi di sela-sela razia, Kamis (7/5/2015).
Selesai di lembaga tersebut, petugas razia bergeser menuju sebuah lembaga di Jalan C. Simanjuntak, Jetis, Kota Jogja. WNA di lokasi tersebut lebih banyak sebagai pengajar bukan peserta kursus. Di lokasi tersebut, petugas sempat mengamankan dua WNA di lembaga itu.
“Saat ditanya dokumen, namun tak bisa menujukkan. WNA itu diketahui warga negara Australia dan Inggris. Untuk WNA asal Inggris, ia mengatakan dokumen tertinggal di rumah. Tetapi ia mengaku memiliki izin tinggap tetap (ITAP) karena menikah dengan WNI dan tinggal di Bantul telah lima tahun terakhir,” terangnya.
Dua WNA yang lain yang diamankan merupakan warga negara Jerman. Mereka diduga menyalahgunakan paspor kunjungan sebagai turis. Tetapi dalam praktiknya keduanya bekerja sebagai juru masak di salahsatu rumah makan di DIY.
“Mereka masih menjalani pemeriksaan jika tidak memiliki dokumen sama sekali akan langsung dideportasi,” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar