Kantor Imigrasi kelas II Sukabumi Jln. Lingkar Selatan Kota Sukabumi belum lama ini telah mendeportasi tiga warga negara asal China, karena terbukti telah melakukan pelanggaran izin tinggal di tanah air.
"Ketiga warga negara asal China itu diketahui setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan petugas tidak memiliki dokumen penting ketenagakerjaan sebagai warga negara asing (WNA), " Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) pada kantor Imigrasi kelas II Sukabumi, Markus Lenggo, Senin (19/5/2015).
Menurutnya, ketiga WNA yang kedapatan terjaring petugas bekerja didua perusahaan pasir besi di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi setelah dicek mengenai dokumen ketenagakerjaanya ternyata tak memiliki surat keterangan izin tinggal sementara (Kitas).
Padahal setiap WNA yang akan bekerja di tanah air, ketentuannya harus memiliki dokumen penting tersebut.
"Oleh sebab itu, ketiga WNA asal China langsung dibawa ke kantor Imigrasi Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya mereka kemudian dikirim ke Jakarta, " katanya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, kata dia, ketiga WNA mengaku baru satu hari bekerja didua perusahaan pasir besi di Kecamatan Tegalbuleud tersebut.
"Ya, kalau pengakuan ketiga WNA yang melanggar dokumen keimigrasian baru satu hari bekerja. Namun bisa saja, mereka sudah lama bekerja di perusahaan disana, " ungkapnya.
Ketika disinggung mengenai upaya mencegah maraknya orang asing yang melanggar dokumen keimigrasian, kata dia, pihaknya secara intensif terus berusaha melakukan pengawasan terhadap orang asing yang bekerja di setiap perusahaan di Sukabumi dan Cianjur.
"Pasalnya tak menutup kemungkinan diwilayah Sukabumi-Cianjur banyak terdapat orang asing yang masih melanggar keimigrasian, " katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar