Rabu, 06 Mei 2015

Kabur Karena Tak Miliki Paspor, WNA Nigeria Dibekuk


Seorang WNA Nigeria dibekuk petugas Kantor Imigrasi Jakarta Pusat karena hendak melarikan diri saat digelar razia di Jalan Jaksa, Menteng, Jakarta Pusat. 

Selain dia, terdapat empat WNA lainnya yang juga terjaring razia lantaran tidak memiliki paspor.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pada Selasa (5/5/2015) malam, sekira pukul 21.30 WIB. 

Sekira 15 personel petugas Imigrasi Jakarta Pusat menggelar razia WNA di Jalan Jaksa, Menteng, Jakarta Pusat. 

Saat di gelarnya razia itu, terdapat satu WNA asal Nigeria berlari dari salah satu kafe di jalan itu ke arah Jalan Kebon Sirih.

Petugas yang tengah menanyai para WNA di jalan itu pun curiga akan tingkah laku WNA yang mengenakan kemeja kotak-kotak dengan memakai celana jeans serta sepatu putih itu. Petugas lantas mengejar WNA itu dan berhasil menangkapnya.

Saat ditangkap, WNA tersebut terus meronta-ronta dan berteriak-teriak menggunakan bahasa asalnya itu. 

Hingga akhirnya, petugas terpaksa merebahkan tubuhnya ke jalanan sambil berteriak, "You want fighting, hah? You ngedrugs, hah?"

WNA itu pun menjawab, "No,"

Petugas lantas memborgolnya dan memasukannya ke dalam mobil berwarna hitam untuk di bawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di Kemayoran untuk diperiksa.

"WNA asal Nugeria itu bernama Sese. Kita ambil dompet sama ponselnya sebagai barang bukti," ujar Kepala Sub Seksi Penindakan Imigrasi Jakarta Pusat Andi Ridwan Said pada wartawan di Jalan Jaksa, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).

Selain Sese, terdapat empat WNA lainnya yang juga di bawa oleh petugas Imigrasi. Dua orang WNA lelaki asal Austria yang tengah asik meminum bir di salah satu kafe pun dibawa pula oleh petugas. 

Juga satu WNA lelaki asal Kamerun dan satu WNA perempuan asal Itali yang dibawa oleh petugas Imigrasi.

"Semuanya kami bawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di Kemayoran untuk diperiksa. Mereka di bawa karena tidak memiliki paspor dan tidak dapat menunjukan dokumen dirinya," katanya.

Andi mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa semua WNA tersebut terkait dokumen dan paspornya. 

Jika memang terbukt tidak memiliki izin tinggal, pihaknya pun akan menjerat para WNA itu menggunakan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta.

"Operasi ini rutin kita lakukan, terakhir di Petamburan dan Green Pramuka juga. Kita akan periksa, kalau terbukti salah bisa dibawa ke peradilan, bisa juga dideportasi," timpalnya.

Andi membeberkan, dari lima orang WNA itu, WNA asal Nigeria dan Kamerun itu sejatinya telah diintai. Sebab, kedua orang itu telah menyalahi aturan keimigrasian.

"WNA asal Nigeria itu dan Kamerun overstay. Dia overstay dua tahunan. Di sini sih izinnya untuk kunjungan. Waktu di Petamburan mau kami tangkap lolos, baru di sini kami tangkap. Dia susah, sebab pindah-pindah terus," jelasnya.

Selain lima orang itu, terdapat dua WNA asal Amerika dan dua WNA asal Sudan yang kedapatan tidak membawa paspornya saat berkeliaran di Jalan Jaksa itu. Namun, keempatnya mengaku memiliki paspor.

"Makanya, yang empat ini kami kawal ke apartemennya untuk membuktikannya. Kalau punya dan sesuai kami biarkan. Kalo tidak, kami bawa pasti," tandasnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...