Senin, 25 Mei 2015

Imigrasi Jakarta Selatan menangkap sepuluh warga negara asing


Jakarta - Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap sepuluh warga negara asing di Apartemen Kalibata City pada Kamis malam, 21 Mei 2015. "Mereka sudah lama menjadi target operasi Imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala, Jumat, 22 Mei 2015.

Dia menjelaskan, sepuluh warga negara asing ini terdiri atas dua warga Nigeria, enam warga Pantai Gading, satu warga Guinea, dan satu warga Kongo. "Mereka ditangkap di unit apartemennya masing-masing," ujarnya. "Ada satu orang yang berusaha melawan dan kabur, tapi bisa tertangkap."

Cucu berujar, sepuluh warga negara asing ini mengaku berprofesi sebagai pemain sepak bola. Mereka juga memiliki paspor. Namun ketika petugas memeriksa kelengkapan administrasi keimigrasian, visa berkunjung mereka diketahui telah melewati batas waktu. 

Saat ini, menurut Cucu, petugas Imigrasi sedang menelusuri jaringan warga negara asing yang mengaku sebagai pemain sepak bola tersebut. "Biasanya ada agency yang mendatangkan," kata Cucu. 

Petugas imigrasi masih mendalami keterangan para warga negara asing tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi untuk mereka, kata Cucu, adalah dideportasi atau ditangkal agar tidak kembali ke Indonesia.

"Kalau ditemukan dua alat bukti atas suatu tindak kejahatan, mereka dapat juga dikenai pidana," katanya. Para warga asing ini diancam dengan Pasal 122-a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jika terbukti melanggar pasal itu, mereka terancam pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

sumber: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...