DEPOK -- Kantor Imigrasi Kelas II Depok menggelar razia selama dua hari yakni pada Selasa (5/5) dan Rabu (6/5). Hasilnya, aparat berhasil menangkap 72 Warga Negara Asing (WNA) ilegal atau yang tak memiliki berkas administrasi kependudukan.
"Penangkapan ini merupakan hasil razia selama dua hari pada sejumlah lokasi di Kota Depok. Total yang kami tangkap sejumlah 72 WNA," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dudi Iskandar saat ditemui diruang kerjanya di Kantor Imigrasi Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (7/5).
Diungkapkan Dudi, sebanyak 72 WNA yang ditangkap itu antara lain berkebangsaan Etiopia, Afghanistan, Inggris, Kamboja, Filipina, dan Jepang. "Pada hari pertama target operasi sejumlah perusahaan yang mempekerjakan WNA. Sedangkan pada hari kedua, targetnya rumah kontrakan di wilayah Beji. Kini mereka kami tahan di kantor Imigrasi Depok," ungkapnya.
Menurut Dudi, keenam WNA yang diamankan terakhir, berasal dari Inggris, satu warga Kamboja, satu Jepang dan sisanya empat warga Filipina. Mereka didampingi seorang penerjemah bernama Selly dari Minahasa. Baru tiga pekan tinggal di kontrakan di kawasan Beji, Depok.
Ketika dirazia, Selly sempat berkelit dan berbelit-belit. Dia mengaku hanya tinggal berdua bersama David ternyata WNA lain bersembunyi dalam kamar yang terkunci.
Mayoritas pelanggaran yang dilakukan WNA itu menyalahi ijin tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) untuk wisata. Namun kenyataannya melakukan aktivitas seminar untuk pelatihan dengan organisasi Intenasional Youth Convention (IYC).
"Untuk aktivitas seminarnya masih belum jelas masih kita dalami. Ada dugaan kalau aktivitas tersebut lebih ke dalam hal pendoktrinan," terang Dudi.
Lanjut Dudi, sedangkan WNA Etiopia mayoritas merupakan pencari suaka dan pengungsi. Jika para WNA tersebut terbukti melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian maka akan segera dideportasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar