Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Polda Metro Jaya memburu agen pengirim 33 warga negara asing (WNA) asal China yang terjaring operasi operasi Bhumi Pura Wira Wibawa.
Para WNA ini tak bisa menunjukkan dokumen perjalanan ke Indonesia, karena diduga yang membawa paspor ke 33 WNA tersebut adalah agen pengirim.
"WNA Tiongkok (China) itu sampai saat ini tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Iskandar, di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).
Penangkapan agen yang merekrut mereka ini penting untuk mendalami apakah masih ada WNA lain yang diselundupkan ke Indonesia selain 33 orang tersebut.
"Dugaan sementara WNA itu melanggar kemigrasian sekaligus melakukan pelanggaran cyber crime," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta emergency pasport dari Kedutaan Besar China guna mendalami asal-usul mereka. Hal itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan sebelum dilakukan langkah deportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Sampai saat ini 33 WNA itu tidak memegang paspor. Makanya, nanti kita coba minta ke kedubes asal negara yang bersangkutan," ujarnya.
Dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menerapkan sistem informasi pengawasan orang asing (sistem PORA) yang terkoneksi dengan sistem boder control management yang telah diaplikasikan dalam Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
Melalui sistem tersebut dapat diketahui pergerakan setiap orang asing mulai dari masuk ke Indonesia, hingga mobilitas mereka selama berada di dalam maupun saat keluar dari Indonesia.
"Kita akan intensifkan operasi," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar