SIDOARJO Diduga melanggar izin tinggal dan tidak bisa menunjukkan paspor, petugas Imigrasi Surabaya, Jawa Timur, menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Australia dan China masing-masing berinisial HL, WX, dan JH.
Dua di antaranya yang merupakan WN China ditangkap di tempat usaha mereka di kawasan Gedangan, Sidoarjo. WN China ini ditangkap karena menyalahgunakan izin wisata untuk izin tinggal dan mendirikan usaha. Sementara WN Australia ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Waru, saat sedang berduaan dengan teman wanitanya.
Warga negara asing itu ditangkap karena tidak bisa menunjukkan paspor kepada petugas imigrasi. “Mereka melanggar izin tinggal dan tidak bisa menujukkan paspor,” ujar Kabid Wasdakim Imigrasi Surabaya, Rommy Yudianto kepada wartawan, Kamis (7/5).
Ketiga warga negara asing itu langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya di Waru. Mereka terancam dideportasi, jika tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah selama 2x24 jam. Pihak Imigrasi Surabaya hingga kini melakukan pengembangan kasus dengan mencari sponsor yang telah memasukan ketiga WNA tersebut ke Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar