Rabu, 06 Mei 2015

Warga Negara Malaysia Dirazia Petugas Imigrasi Blitar


Blitar - Sedikitnya 7 Warga Negara Asing (Malaysia), Selasa (5/5) siang dirazia petugas Imigrasi kelas dua Blitar. Petugas dalam razia tersebut memeriksan dokumen Warga Negara Asing, yang tinggal di Indonesia. Razia pada siang itu dilakukan di Pondok Pesantren Nurus Salam, yang terletak di desa Sumber Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar.

Dari pantauan di lapangan, petugas Imigrasi langsung mengumpulkan WNA yang menetap di Pondok Pesantren tersebut, untuk kemudian didata serta diminta pasport dan visanya. Selanjutnya, petugas Imigrasi langsung memeriksa satu-persatu pasport dan visa milik warga Negara Malaysia tersebut.

Usai memeriksa dan mendata, petugas Imigrasi juga memberikan pengarahan dan peringatan kepada ketujuh WNA asal Malaysia, untuk tidak berbuat tindakan yang melanggar hukum.

Menurut pengakuan salah satu WNA asal Malaysia, Mohamad Amir Zarif, dirinya sudah tiga tahun di Ponpes Nurus Salam untuk memperdalam ilmu agama. Dirinya bersama enam WNA asal Malaysia lainnya, berada di pondok dan semuanya memiliki surat atau dokumen yang lengkap.

“Kami bertujuh tinggal di Pondok ini sudah 3 tahun, dan dokumen kami lengkap,” ungkap Amir Zarif kepada wartawan.

Sementara itu, menurut kepala Imigrasi Kelas 2 Blitar, Tato Hidayawan Juliadin mengatakan, razia warga negara asing ini sesuai dengan intruksi dari Imigrasi Pusat, untuk melakukan pemantauan, pengamatan dan pemeriksaan administrasi terhadap para WNA yang berada di Blitar. Namun, lanjut Tato, dalam razia WNA di Ponpes Nurus Salam yang terdapat tujuh WNA asal Malaysia yang sedang menuntut ilmu agama, pihaknya tidak menemukan bentuk pelanggaran administrasi dari para WNA tersebut.

“Dalam razia di Ponpes Nurus Salam, kami tidak menemukan pelanggaran. Namun kami hanya berpesan, untuk tidak berbuat tindakan yang melanggar hukum,” jelas kepala Imigrasi Kelas 2 Blitar.

Lebih lanjut dia menambahkan, pihak Imigrasi Kelas 2 Blitar mengancam, jika ada bentuk pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh WNA/ maka pihaknya akan mengambil tindakan deportasi kepada yang bersangkutan. Razia petugas Imigrasi Kelas 2 Blitar tersebut dilakukan untuk antisipasi adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...