Rabu, 23 Mei 2018

Pengukuhan Tim Pora Tingkat Kota di Wilayah Kota Tidore Kepulauan


Wali kota Tidore Kepulauan, Capt. Ali Ibrahim, MH, Senin (30/4) secara resmi mengukuhkan dan membuka rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kota  di wilayah Kota Tidore Kepulauan di ruang rapat wali kota.

Kegiatan ini diselengarakan oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Kantor Wilayah Maluku Utara Kantor Imigrasi Kelas I Ternate.

Susunan keanggotaan Tim pengawasan Orang Asing Kota Tidore Kepulauan ini sesuai dengan Surat Keputusan kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ternate Nomor : W.29.IMI.IMI.1-GR.03.02-297 Tahun 2018 tentang Tim Pengawasan Orang Asing Kota Tidore Kepulauan Tahun 2018 ditetapkan Penasehat Walikota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim, Ketua Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ternate I Nyoman Gede Surya Mataram, Sekretaris Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Agustinus Aponno.

Wali kota, Capt. Ali Ibrahim dalam sambutannya mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1), mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara Instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Khususnya di wilayah Kota Tidore kepulauan, Maluku Utara.

“Kota Tidore Kepulauan adalah salah satu kota yang sangat strategis dan memiliki potensi sumber daya alam yang dapat menarik kunjungan Warga Negara Asing (WNA) yang hendak berinvestasi maupun dalam rangka kegiatan lainnya,”ujarnya.

Ali berharap dengan terbentuknya Tim Pora di Kota Tidore Kepulauan ini dapat meningkatkan sinergitas antara berbagai instansi pemerintah, yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing tersebut, sebagai tempat tukar menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing dan menjamin tetap terpeliharanya stabilitas kepentingan Nasional dan daerah dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah NKRI.

Sementara Ketua Panitia, Agustinus Aponno dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakan rapat Tim Pora ini adalah untuk menyamakan persepsi sebagai anggota Tim Pora dalam rangka pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, mendiskusikan hal-hal dan isu-su terkini terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di satuan kerja masing-masing.

Anggota Tim Pora Kota Tidore Kepulauan yang telah dikukuhkan terdiri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polres Tidore, Badan Kesbangpol, Kodim 1505 Tidore, Kejaksaan Negeri Tidore, Dinas Nakertrans, Disparbud, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, BIN, BAIS dan Imigrasi. Kegiatan ini ditandai dengan penyematan rompi Tim Pora oleh Walikota kepada Anggota Tim Pora Kota Tidore Kepulauan. Turut hadir Forkopimda, Sekretaris Kota Tidore Kepulauan, Staf Ahli, Asisten Sekda, Pimpinan SKPD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...