Jumat, 29 Mei 2015

Kewajiban Pelaporan Orang Asing di Kantor Imigrasi Singaraja

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG

KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

......

Pasal 72
(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas. 
.......


     Dalam rangka meningkatkan Pengawasan dan Efektifitas Pemantauan terhadap Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing yang berada di Wilayah kerja kantor Imigrasi kelas II Singaraja serta melaksanakan amanat Undang-undang nomer 6 tahun 2011, maka diminta kepada para pemilik/pengurus tempat penginapan dan masyarakat untuk melaporkan Orang Asing yang menginap di tempat penginapan/rumahnya. paling lambat 1x24 jam sejak Orang Asing tersebut menginap secara Daring/online [melalui website]
     Pelaporan mengenai Orang Asing yang menginap tersebut dilakukan mulai hari ini tanggal 29 Mei 2015, dan dilakukan melalui laman www.imigrasi.go.id (tanda panah).



Menu registrasi aplikasi Pelaporan Orang Asing:

Sesuai Undang-undang nomer 6 tahun 2011 Sanksi tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap ada dibawah ini.

........
Pasal 117
Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).


NB:  Untuk saat ini koneksi internet dengan Speedy maka link APOA tidak lancar/Gateway timeout
        Disarankan koneksi dengan mobile data tree
tri.co.id
         atau yang lainnya.

Senin, 25 Mei 2015

Imigrasi Jakarta Selatan menangkap sepuluh warga negara asing


Jakarta - Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap sepuluh warga negara asing di Apartemen Kalibata City pada Kamis malam, 21 Mei 2015. "Mereka sudah lama menjadi target operasi Imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala, Jumat, 22 Mei 2015.

Dia menjelaskan, sepuluh warga negara asing ini terdiri atas dua warga Nigeria, enam warga Pantai Gading, satu warga Guinea, dan satu warga Kongo. "Mereka ditangkap di unit apartemennya masing-masing," ujarnya. "Ada satu orang yang berusaha melawan dan kabur, tapi bisa tertangkap."

Cucu berujar, sepuluh warga negara asing ini mengaku berprofesi sebagai pemain sepak bola. Mereka juga memiliki paspor. Namun ketika petugas memeriksa kelengkapan administrasi keimigrasian, visa berkunjung mereka diketahui telah melewati batas waktu. 

Saat ini, menurut Cucu, petugas Imigrasi sedang menelusuri jaringan warga negara asing yang mengaku sebagai pemain sepak bola tersebut. "Biasanya ada agency yang mendatangkan," kata Cucu. 

Petugas imigrasi masih mendalami keterangan para warga negara asing tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi untuk mereka, kata Cucu, adalah dideportasi atau ditangkal agar tidak kembali ke Indonesia.

"Kalau ditemukan dua alat bukti atas suatu tindak kejahatan, mereka dapat juga dikenai pidana," katanya. Para warga asing ini diancam dengan Pasal 122-a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jika terbukti melanggar pasal itu, mereka terancam pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

sumber: 

Kamis, 21 Mei 2015

Jual Batu Akik, Pasutri Tiongkok Ditangkap Imigrasi

Singaraja, Sepertinya demam Batu Akik ini, bukan hanya menjadi impian bagi Warga Negara Indonesia  semata. Melainkan juga, Warga Negara Asing. Seperti yang dialami, Pasutri asal Tiongkok bernama Liu Yuzhang (62) dan istrinya, Liyu (53).


Mereka kedapatan menjual Batu Akik beserta beragam souvenir seperti kalung, gelang dan cincin emas di Pasar Banyuasri Kota Singaraja. Sehingga, pihak imigrasi Singaraja, mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Tiongkok, karena terbukti melanggar Visa Kunjungan Wisatanya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Rudy Prasetyo mengatakan, penangkapan Pasutri ini, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, yang menemukan WNA asal Tiongkok sedang berjualan Batu Akik. Dari laporan itu, pihak Imigrasi langsung mengamankan Pasutri ini, yang memang tidak bisa berbahasa Indonesia.

“Keduanya kami amankan saat berjualan batu akik dan sekarang masih menjalani karantina dan akan segera dideportasi ke negara asalnya pukul 01.00 Wita nanti, dan kami juga sudah lakukan koordinasi dengan Konsulat Tiongkok, dan sepakat nanti diberangkatkan,” ungkapnya, Rabu (20/5) diruang kerjanya.

Pasutri ini diketahui, berada di Singaraja sejak 10 hari lalu, dan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Menurut Rudi, Pasutri ini selama berada di Singaraja mengaku, tinggal di sebuah penginapan yang ada di Kota Singaraja dengan harga Rp 50 ribu per malam. Diakui Rudy, Pasutri ini pun terkesan tertutup.

“Mereka datangnya melalui Bandara internasional Jakarta. Bahkan, dari pengakuannya mereka juga pernah berjualan di Banyuwangi, Jawa Timur. Barangnya yang dijual mereka itu, mereka mengakunya beli barang di Pasar Senen Jakarta, satu perhiasan batu akik dijualnya seharga Rp 40 sampai Rp 400 ribu. Keduanya saat ini sudah kami karantina dan akan kami deportasi karena melanggar keimigrasian,” tutur Rudi.

Rudy pun menghimbau kepada masyarakat, agar segera bisa melaporkan kepada pihak Imigrasi, saat menjumpai Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Mengingat, selama ini sudah tidak sedikit pelanggaran yang sudah dilakukan WNA. 

Selasa, 19 Mei 2015

Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Deportasi Belasan WNA


Kantor Imigrasi kelas II Sukabumi Jln. Lingkar Selatan Kota Sukabumi belum lama ini telah mendeportasi tiga warga negara asal China, karena terbukti telah melakukan pelanggaran izin tinggal di tanah air.

"Ketiga warga negara asal China itu diketahui setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan petugas tidak memiliki dokumen penting ketenagakerjaan sebagai warga negara asing (WNA), " Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) pada kantor Imigrasi kelas II Sukabumi, Markus Lenggo, Senin (19/5/2015).

Menurutnya, ketiga WNA yang kedapatan terjaring petugas bekerja didua perusahaan pasir besi di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi setelah dicek mengenai dokumen ketenagakerjaanya ternyata tak memiliki surat keterangan izin tinggal sementara (Kitas).

Padahal setiap WNA yang akan bekerja di tanah air, ketentuannya harus memiliki dokumen penting tersebut.

"Oleh sebab itu, ketiga WNA asal China langsung dibawa ke kantor Imigrasi Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya mereka kemudian dikirim ke Jakarta, " katanya.

Ketika dilakukan pemeriksaan, kata dia, ketiga WNA mengaku baru satu hari bekerja didua perusahaan pasir besi di Kecamatan Tegalbuleud tersebut.

"Ya, kalau pengakuan ketiga WNA yang melanggar dokumen keimigrasian baru satu hari bekerja. Namun bisa saja, mereka sudah lama bekerja di perusahaan disana, " ungkapnya.

Ketika disinggung mengenai upaya mencegah maraknya orang asing yang melanggar dokumen keimigrasian, kata dia, pihaknya secara intensif terus berusaha melakukan pengawasan terhadap orang asing yang bekerja di setiap perusahaan di Sukabumi dan Cianjur.

"Pasalnya tak menutup kemungkinan diwilayah Sukabumi-Cianjur banyak terdapat orang asing yang masih melanggar keimigrasian, " katanya.

Rabu, 13 Mei 2015

Pendaftaran Calon taruna Akademi Pemasyarakatan dan Akademi Imigrasi Gunakan CAT Badan Kepegawaian Negara

Pendaftaran akademi imigrasi 2015 dan calon taruna  AKIP 2015, berikut petikan pengumuman dari website.




Info : Setelah Lulus Seleksi Administrasi, Para Peserta Akan Melaksanakan Tes Berikutnya di JAKARTA. Untuk Pengiriman Berkas Lamaran Silahkan Ikuti Tatacara Pengiriman Berkas. Berkas Lamaran Paling Lambat Dikirim Tanggal 25 Mei 2015 Cap Pos.

Selasa, 12 Mei 2015

Polisi Tangkap Lagi 30 Warga Asing Cina dan Taiwan


Jakarta  - Petugas Polda Metro Jaya kembali mengamankan 30 Warga Negara Tiongkok dan Taiwan di sebuah rumah toko Elang Laut Boulevard, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara

"Petugas mengamankan mereka kaitannya dengan keimigrasian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto saat dihubungi di Jakarta Selasa.

Heru mengatakan petugas kepolisian menggerebek tempat penampungan para ekspatriat tersebut.

Berdasarkan informasi, polisi dan petugas imigrasi mengamankan puluhan warga Tiongkok dan Taiwan di Ruko Elang laut Boulevard Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Selasa dinihari.

Para pelaku diduga terlibat tindak kejahatan terhadap sesama warga Tiongkok dan Taiwan.Saat ini, petugas masih mendata dan mengumpulkan dokumen keimigrasian para warga asing tersebut.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Kenanga Nomor 44 RT 07/02 Cilandak Timur Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) sekitar pukul 20.00 WIB.

Rumah itu dihuni 34 Warga Tiongkok yang terdiri dari 14 orang wanita dan 20 orang pria. Namun salah satu pelaku Siau Pei (25) tewas lantaran berupaya melarikan diri dengan cara loncat dari lantai dua saat petugas menggerebek. 

Agen Pengirim Puluhan WNA Ilegal Asal China Diburu


Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Polda Metro Jaya memburu agen pengirim 33 warga negara asing (WNA) asal China yang terjaring operasi operasi Bhumi Pura Wira Wibawa.

Para WNA ini tak bisa menunjukkan dokumen perjalanan ke Indonesia, karena diduga yang membawa paspor ke 33 WNA tersebut adalah agen pengirim.

"WNA Tiongkok (China) itu sampai saat ini tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Iskandar, di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).

Penangkapan agen yang merekrut mereka ini penting untuk mendalami apakah masih ada WNA lain yang diselundupkan ke Indonesia selain 33 orang tersebut.

"Dugaan sementara WNA itu melanggar kemigrasian sekaligus melakukan pelanggaran cyber crime," sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta emergency pasport dari Kedutaan Besar China guna mendalami asal-usul mereka. Hal itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan sebelum dilakukan langkah deportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Sampai saat ini 33 WNA itu tidak memegang paspor. Makanya, nanti kita coba minta ke kedubes asal negara yang bersangkutan," ujarnya.

Dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menerapkan sistem informasi pengawasan orang asing (sistem PORA) yang terkoneksi dengan sistem boder control management yang telah diaplikasikan dalam Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM).

Melalui sistem tersebut dapat diketahui pergerakan setiap orang asing mulai dari masuk ke Indonesia, hingga mobilitas mereka selama berada di dalam maupun saat keluar dari Indonesia.

"Kita akan intensifkan operasi," pungkasnya.


Imigrasi Gelar Razia, WNA Ngumpet di Kontrakan


DEPOK - Kantor Imigrasi Depok masih menyelidiki dan meminta keterangan dari 80 Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap karena dugaan penyalahgunaan izin tinggal. 80 WNA tersebut ditangkap dalam tiga hari razia berturut-turut.

Sebanyak 10 orang kini masih berada di tahanan Kantor Imigrasi Depok, sedangkan 70 orang lainnya dititipkan di suatu tempat milik Imigrasi Depok. Penangkapan dilakukan sejak 5 Mei 2015. 

"Karena kalau di sini tamu banyak banget untuk pelayanan. Pokoknya suatu tempat punya kami. Jadi penindakan ini sesuai dengan instruksi dirjen bahwa sejak 5 Mei, operasi razia di seluruh Indonesia," tegas Kepala Kantor Imigrasi Depok Dudi Iskandar, Jumat (8/5/2015).

Kantor Imigrasi Depok sebelum menggelar razia, sudah mengantongi informasi dan memantau di mana posisi para WNA. Namun menurut Kepala Sweeksi Informasi dan Sarana Komunikasi Imigrasi Depok, Delavino, namun dalam penangkapan kali ini sempat terjadi kebocoran informasi di kalangan WNA.

"Kami sudah ada info, sudah ada target lah. Kami laksanakan 5 Mei itu sempat bocor hanya 10 orang WNA. Kami razia di perusahaan-perusahaan kok enggak ada lagi orang asingnya, di daerah Cibubur," katanya.

Delavino menjelaskan razia berikutnya membuat pihak Imigrasi Depok panen. Namun kali ini tren persembunyian WNA di Depok sudah bergeser ke arah perkampungan penduduk atau pun rumah kos, bukan lagi di apartemen.

"Selanjutnya kami tangkap 70 WNA. Kami susuri juga beberapa hari sebelumnya di pemukiman rumah penduduk. Rumah kos atau kontrakan lebih bergeser bukan lagi di apartemen. Mereka berbaur dengan penduduk setempat, salah satunya kami mendapatkan informasi dari RT dan RW setempat," papar Delavino.

Rata-rata WNA berasal dari Afganistan, Ethiopia, Filipina, Jepang, Inggris, Kamboja, dan Iran. Pihaknya tak menyangka saat menangkap pria Inggris misalnya, dapat membuahkan hasil menangkap puluhan orang asing lainnya di dalam satu rumah.

"Masyarakat diharapkan memberi informasi ke kami. Misalnya saat kami kesana ada orang Inggris lagi Jalan kaki eh dia lari, kami uber dia masuk ke dalam rumah. Maka kami coba masuk enggak tahunya banyak. Saat itu di rumah kontrakan di wilayah Beji," paparnya.

Namun untuk modus dan tujuan para WNA tinggal di Depok masih diselidiki pihak Imigrasi Depok. "Modus-modus masih dimintai keterangan. Lagi didalami, sejauh ini diduga menyalahgunakan izin tinggal," paparnya.

sumber: http://beritaterkini.perpus.web.id/id/read/2015/05/08/338/1146953/imigrasi-gelar-razia-80-wna-ngumpet-di-kontrakan/5

Ahok Perintahkan Disnaker Razia WNA di Mal Besar Ibu Kota


Langkah petugas Imigrasi yang gencar merazia Warga Negara Asing (WNA) ilegal di ibu kota diapresiasi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bahkan orang nomor satu di DKI itu meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI merazia WNA Tiongkok yang tidak memiliki tempat tinggal jelas tapi punya usaha di mal-mal besar di Jakarta.
“Saya sudah bilang ke mereka, mal-mal besar itu dirazia. Karena banyak ditemukan WNA Tiongkok buka toko, kerja di situ,” katanya di Balaikota, Jumat (8/5).
Basuki menuturkan, razia  WNA ilegal asal Tiongkok di Jakarta mudah dilakukan karena bisa diidentifikasi dengan melihat parasnya. Karena itu, dinas terkait dan petugas Imigrasi harus saling bersinergi untuk menggelar razia ini.
“Kan ketahuan orang Tiongkok sama keturunan. Ngomong juga ketahuan. Kita sudah komitmen untuk dirazia terus,” tuturnya.
Seperti diketahui, petugas Imigrasi Jakarta Pusat menjaring lima WNA ilegal di Jalan Jaksa, Menteng. Dua dari lima WNA itu diketahui over stay selama dua tahun tinggal di Jakarta. Sisanya, tidak dapat menunjukkan dokumen kunjungan lengkap ke petugas. ‎Sementara di Kalibata City, petugas Imigrasi Jakarta Selatan juga berhasil menjaring 100 WNA tak memiliki dokumen lengkap. Selanjutnya mereka didata untuk dipulangkan ke negara asalnya masing-masing.

Imigrasi Jakarta Utara Razia WNA Di Apartemen Mal Of Indonesia



Sebanyak 3 Warga Negara Asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen perjalanan atau pasport, Kamis (7/5) diamankan anggota Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara dalam operasi penindakan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)‎ dengan sandi 'Bhumi Pura Wira Wibawa' yang dilakukan di Apartemen Gading River View, komplek Mal Of Indonesia (MOI), Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selain itu operasi yang melibatkan berbagai instansi seperti Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502/JU, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara, perwakilan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Wakilota Jakarta Utara, Badan Intelijen Negara (BIN), juga menemukan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan sedang pesta sabu di unit apartemennya.

Menurut hasil pengamatan SP di lapangan, saat razia dilakukan sejumlah WNA pria berkulit hitam nampak protes saat digelandang oleh penyidik pengawasan dan penindakan keimigrasian (Wasdakim) ke ruangan training center di lantai basement‎ 1 (B1) di Apartemen tersebut. Namun banyak pula dari mereka yang bersikap kooperatif dan menunggu antrian untuk diperiksa dan diinterview oleh petugas dari kantor imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1, Hambali Haryadinata, mengatakan operasi yang dipimpin oleh instansinya tersebut dimaksudkan untuk melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi hunian yang banyak ditempati oleh WNA untuk meminimalisir peredaran narkotika, terorisme, maupun keimigrasian bagi WNA yang izin berkunjungnya habis atau tanpa dokumen.

"Ada 3 WNA yang masing-masing berasal dari Slovenia, Irak, dan Nigeria yang saat razia k‎emarin kami temukan tanpa dokumen pasport, mereka saat ini ada di ruang detensi untuk menunggu agen mereka mengurus dokumen mereka," ujar Haryadinata, Jumat (8/5) pagi.

Dari 36 WNA yang terjaring razia semalam, ‎18 diantaranya memiliki dokumen lengkap, yakni mereka yang memegang surat dari UNHCR, yakni 13 warga negara Irak, 2 warga negara Iran, 1 warga negara Palestina, dan 2 warga negara Kamerun.

Sedangkan 3 WNA lainnya ditahan paspornya dan diberikan Surat Tanda Penerimaan Pasport (STPP) untuk pemeriksaan lebih lanjut. ‎Dan 3 WNA yang kedapatan tidak memiliki dokumen pasport tersebut yaitu YD warga Slovenia, HD warga Irak, dan EC warga negara Nigeria.

"Jumlah WNA yang terjaring memang lebih sedikit, pasalnya kabar operasi ada yang membocorkan dari pihak tertentu, namun kami akan terus melakukan aksi-aksi serupa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (silent operation)," kata Haryadinata.

Sementara itu, dua WNI yang ditangkap di kediamannya yakni unit 2106, Lantai 21, Tower Manhattan, Gunawan (32)‎ & Sri Nufitri (25) ditangkap dan diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara karena kepemilikan 2 paket kecil shabu yang disimpan di kotak sepatu‎ wanita Symmbolize Saskia Blue.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Apollo Sinambela‎, mengatakan keduanya saat ini sedang dalam ruang tahanan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuan awal, mereka mengaku hanya sebagai pengguna narkoba, tapi kita masih menyelidiki lebih lanjut apakah mereka juga berperan sebagai kurir dan terlibat sindikat narkoba ‎jaringan nasional ataupun internasional," kata Apollo. 

Kepala Kantor Imigrasi Sorong, Sigit mengatakan bahwa jajarannya, Jumat lalu me­nangkap warga negara Taiwan, Lin Hsiu Sha



WAISAI-RAJA AMPAT (SK) – Kepala Kantor Imigrasi Sorong, Sigit mengatakan bahwa jajarannya, Jumat (8/5) lalu me­nangkap warga negara Taiwan, Lin Hsiu Shan (42).

Lin Hsiu diduga menjadi pembeli ikan napoleon dan teripang di Kampung Selepele, sekitar 2,5 jam dari pusat Kota Waisai (ibu kota Kabupaten Raja Ampat), Papua Barat, sudah berlangsung selama 3 bulan, tanpa memiliki dokumen masuk Indonesia.

Sedangkan di pulau Arborek, sekitar 2 jam dari Kota Waisai, pihaknya juga menangkap 6 WNA lainnya, asal Inggris, Swis dan Irlandia karena menyalahgunakan izin tinggal di Raja Ampat.

“Warga Raja Ampat menginformasikan kepada Imigrasi Sorong bahwa di Kampung Selepele, seorang WNA Taiwan sudah sejak tiga bulan ini membeli ikan napoleon dan teripang. Begitu pula di Pulau Arborek ada 6 WNA dari Inggris, Swis dan Irlandia digaji sebagai instruktur menyelam,” kata Sigit kepada wartawan di Sorong, tadi malam.

Yang paling berat karena menyalahgunakan izin tinggal sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman badan (penjara) 5 tahun, tapi juga bisa diancam dengan KUHP adalah Lin Hsiu Shan, warga Taiwan. Karena WNA tersebut diduga membeli ikan napoleon dan teripang, yang kini sudah dilindungi, apalagi tan­pa dokumen masuk wilayah NKRI.

Sedangkan 6 WNA lainnya, meski memiliki dokumen masuk ke Indonesia, tapi melanggar UU Ke­imigrasian tersebut juga. Mere­ka antara lain: Catherine An Logan, Konrad Josep Madej dan Katie Allen (Inggris). Tess Smith (Irlandia) serta Fanny Hermine Vessaaz (Swiss). “Mereka ini kini be­lum ditahan karena masih terus diperiksa untuk mengetahui apa­kah selain sebagai instruktur me­nyelam,tapi juga ada kegiatan lainnya di Raja Ampat,” kata Sigit.

Menurut Sigit, Lin Hsiu Shan, sesuai interogasi petugas Imigrasi Sorong, sudah sering ke Indone­sia. Termasuk membeli hasil laut di perairan Kabupaten Fakfak dan sekitarnya berulang kali satu tahun belakangan ini, tanpa visa kun­jungan. Warga Raja Ampat, Lambertus, membenarkan bahwa di pelosok Kepulauan Raja Ampat, warga asing melakukan transaksi jual-beli hasil laut, itu biasa.

“Kalau kami di Raja Ampat, itu sudah sejak lama hasil laut kami dibeli oleh warga Thailand, Taiwan mau pun Tiongkok. Hasil laut kami seperti ikan napoleon, kerapu dan teripang dibeli warga asing dengan harga mahal. Lalu dimuat dengan kapal menuju ke negera mereka,” kata Lambertus.

AIPTU WAZIR, SEORANG POLISI YANG MAMPU MENSINERGIKAN ILMU FORENSIK DENGAN AYAT SUCI ALQURAN


 Ilmu forensik adalah ilmu yang berkutat pada visum dan autopsi mayat. Namun seorang di Polda Jateng, seorang Polisi mampu mensinergikan antara ilmu forensik dengan sejumlah ayat yang ada dalam kitab suci Alquran.

Dia adalah seorang Bintara Tinggi, ya....Aiptu Wazir Arwani Malik, seorang yang bertugas sebagai Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Polisi yang kesehariannya berkutat di dunia forensik ini mampu mengaplikasikan ayat Alquran saat melakukan olah TKP terhadap mayat.
Polisi ini lahir dan dibesarkan oleh keluarga santri di Ponpes Girikusuma, Mranggen Demak, Jawa Tengah. Dia kerap mengaplikasikan Surat Yasin ayat 12 dalam tugas forensiknya. Menurutnya pendekatan teologis dalam hal autopsi sangat membantunya dalam memecahkan persoalan forensik yang kerap menjadi tanda tanya.

Apalagi, ketika ia harus memecahkan suatu kasus, seperti mayat yang tidak diketahui identitasnya.
"Ilmu forensik itu sudah dibahas dalam Alquran sejak 1.400 tahun lalu. Dalam surat Yasin termaktub, apa yang pernah menjadi perbuatan manusia pasti meninggalkan jejak. Itu yang jadi pedoman saya," terang Aiptu Wazir.
Dia berkeyakinan, bahwa tidak ada perbuatan manusia yang tidak meninggalkan jejak. Bahkan suatu benda yang mati bisa berbicara, seperti darah, potongan tubuh, DNA, rambut, pisau bahkan HP.
"Melalui sistem labfor, polisi bisa menggali dalam pengungkapan perkara," papar pimpinan Ponpes Al-Hadi Mranggen Demak itu.

Aspek teologi melalui penafsiran Alquran ini, kata dia, sudah tertulis pasti sejak manusia lahir sampai mati. "Jadi barang bukti itu titik sentral, akan berguna bagi hakim di pengadilan, penyidik, pelaku dan lain-lain, " ujar bapak yang telah memiliki tiga anak itu.
Dasar itulah yang membuat Wazir selalu tekun dan penuh kesabaran saat bertugas. Karena menurutnya, Alquran bukan sebagai alat ritual saja, melainkan pedoman seluruh aspek kehidupan.
Tak jarang, dalam setiap aktivitas forensik yang sulit, Wazir selalu mendoakan jasad korban, meski masih berupa tulang rambut bahkan organ lain.
"Alquran itu bukan untuk diritualkan, tapi untuk petunjuk, di antaranya pengungkapan perkara seperti tugas seorang polisi. Orang yang saya autopsi saya doakan. Doa itu etika, agar nanti Tuhan beri petunjuk, " beber pria kelahiran Demak itu.

Bentuk petunjuk dan kemudahan itu bervariatif. Sumber informasi awal bisa diperoleh dari tempat kejadian perkara, misalnya barang yang tertinggal, dari peluru atau lainnya.
Dia menjelaskan, saat berdoa, bukan mengirimkan permintaan, namun menyampaikan supaya orang yang belum diketahui identitasnya itu diampuni dosa-dosanya dan ditempatkan di tempat yang layak.
"Kalau jenazah tanpa identitas, jumlahnya sekira belasan," tambahnya.
Di dalam keluarga, Wazir mengungkapkan, bahwa putra putrinya sudah terbiasa dengan tugasnya sebagai Polisi. Bahkan, ketiga anaknya sering melihat foto-foto saat autopsi.
"Anak-anak sering buka laptop saya. Mereka tahu dan itu menjadi proses pembelajaran untuk mengetahui tentang anatomi manusia. Dengan harapan mereka bisa mengenal diri, kemudian Tuhannya," tutupnya.


Jumat, 08 Mei 2015

Selama Dua Hari, Imigrasi Depok Tangkap 72 Warga Negara Asing


DEPOK -- Kantor Imigrasi Kelas II Depok menggelar razia selama dua hari yakni pada Selasa (5/5) dan Rabu (6/5). Hasilnya, aparat berhasil menangkap 72 Warga Negara Asing (WNA) ilegal atau yang tak memiliki berkas administrasi kependudukan.

"Penangkapan ini merupakan hasil razia selama dua hari pada sejumlah lokasi di Kota Depok. Total yang kami tangkap sejumlah 72 WNA," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dudi Iskandar saat ditemui diruang kerjanya di Kantor Imigrasi Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (7/5).

Diungkapkan Dudi, sebanyak 72 WNA yang ditangkap itu antara lain berkebangsaan Etiopia, Afghanistan, Inggris, Kamboja, Filipina, dan Jepang. "Pada hari pertama target operasi sejumlah perusahaan yang mempekerjakan WNA. Sedangkan pada hari kedua, targetnya rumah kontrakan di wilayah Beji. Kini mereka kami tahan di kantor Imigrasi Depok," ungkapnya.

Menurut Dudi, keenam WNA yang diamankan terakhir, berasal dari Inggris, satu warga Kamboja, satu Jepang dan sisanya empat warga Filipina. Mereka didampingi seorang penerjemah bernama Selly dari Minahasa. Baru tiga pekan tinggal di kontrakan di kawasan Beji, Depok.

Ketika dirazia, Selly sempat berkelit dan berbelit-belit. Dia mengaku hanya tinggal berdua bersama David ternyata WNA lain bersembunyi dalam kamar yang terkunci.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan WNA itu menyalahi ijin tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) untuk wisata. Namun kenyataannya melakukan aktivitas seminar untuk pelatihan dengan organisasi Intenasional Youth Convention (IYC). 

"Untuk aktivitas seminarnya masih belum jelas masih kita dalami. Ada dugaan kalau aktivitas tersebut lebih ke dalam hal pendoktrinan," terang Dudi. 

Lanjut Dudi, sedangkan WNA Etiopia mayoritas merupakan pencari suaka dan pengungsi. Jika para WNA tersebut terbukti melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian maka akan segera dideportasi. 



Imigrasi Surabaya Tangkap 3 WNA di Sidoarjo


SIDOARJO  Diduga melanggar izin tinggal dan tidak bisa menunjukkan paspor, petugas Imigrasi Surabaya, Jawa Timur, menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Australia dan China masing-masing berinisial HL, WX, dan JH. 

Dua di antaranya yang merupakan WN China ditangkap di tempat usaha mereka di kawasan Gedangan, Sidoarjo. WN China ini ditangkap karena menyalahgunakan izin wisata untuk izin tinggal dan mendirikan usaha. Sementara WN Australia ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Waru, saat sedang berduaan dengan teman wanitanya. 

Warga negara asing itu ditangkap karena tidak bisa menunjukkan paspor kepada petugas imigrasi. “Mereka melanggar izin tinggal dan tidak bisa menujukkan paspor,” ujar Kabid Wasdakim Imigrasi Surabaya, Rommy Yudianto kepada wartawan, Kamis (7/5).

Ketiga warga negara asing itu langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya di Waru. Mereka terancam dideportasi, jika tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah selama 2x24 jam. Pihak Imigrasi Surabaya hingga kini melakukan pengembangan kasus dengan mencari sponsor yang telah memasukan ketiga WNA tersebut ke Indonesia.


Imigrasi Bekasi Akan Deportasi Empat WNA Tanpa Paspor


BEKASI -- Akibat tak bisa menunjukkan paspor, empat Warga Negara Asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kelas III Bekasi pada Rabu (6/5) malam.
Razia yang dilakukan oleh puluhan petugas yang didampingi oleh polisi itu, menyisir sejumlah apartemen dan hotel yang ada di wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Imigrasi kelas 3 Bekasi, Is Edi Putranto mengatakan, keempat WNA itu berasal dari tiga negara, yakni Jepang, Tiongkok dan Korea Selatan. Keempatnya ditahan karena tak mampu menunjukkan paspor asli, melainkan fotokopinya saja. "TT dan KT warga Jepang, MX warga Tingkok dan YS warga Korea Selatan," ujar Edi pada Kamis (7/5).
Edi mengatakan, keempatnya berhasil dijaring di sebuah apartemen di daerah Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Menurutnya, para WNA harus memiliki kelengkapan dokumen termasuk surat izin untuk bermukim. Namun salah satu WNA asal Tiongkok, ternyata mengantongi surat izin untuk bermukim di wilayah Jakarta.
Dia mengungkapkan, keempatnya dianggap melanggar Pasal 22 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 serta pasal 71 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dalam hal ini keempat WNA akan menjalan pemeriksaan lebih lanjut. Bila keempatnya terbukti menyalahi aturan maka akan diganjar sanksi berupa deportasi.
Edi meminta, kepada masyarakat untuk turut serta dalam hal ini. Bila melihat ada WNA dengan tingkah laku yang mencurigakan, maka bisa melapor ke Kantor Imigrasi atau aparat penegak hukum lainnya.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji mengungkapkan, pemeriksaan WNA dalam hal administrasi memang perlu dilakukan guna melakukan pendataan. Dia menilai, pemeriksaan ini supaya para WNA taat dengan aturan yang berlaku di wilayah Indonesia. "Warga Negara Indonesia yang ada di negara orang lain, harus taat aturan negara setempat, demikian juga WNA yang ada di Indonesia," katanya.
Rayendra menyatakan, kesanggupan pihaknya untuk membantu dalam melakukan pemeriksaan maupun penertiban WNA di beberapa hotel yang ada di Kota Bekasi. "Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi siap membantu bila diperlukan dalam merazia WNA di beberapa tempat hiburan atau di penginapan," ujar Rayendra.

9 Wanita Cantik Ini Terjaring Razia di Serpong



TANGSEL-Petugas Imigrasi Kota Tangerang menjaring sembilang orang wanita cantik dan enam orang pria asal Cina pada Kamis (7/5) sekitar pukul 15.30 WIB.  Mereka terjaring di sebuah rumah yang bertempat di Kompleks Tirta Golf BSD City, Blok F18, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel. 

"Barang bukti dari semua WNA ini, ada  brangkas, uang palsu pecahan Rp100 ribu, 
12 unit komputer, dan tujuh unit telepon rumah," terang  Ari S Plh Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kota Tangerang. 

Jumlah pelaku 15 orang diantaranya adala  sembilan orang wanita dan enam orang pria warga Negara Cina.  Menurut dia, informasi itu pertama kali di dapat dari kepala lingkungan setempat, karena curiga satu rumah diisi banyak Warga Negara Asing. 

Namun, saat ditanya ole Ketua RT 06/ RW 09,  Sofyan, pemilik rumah Murina Malim mengakui suaminya yang merupakan warga Negara  Taiwan mengkontrakannya kepada  A liung sejak 30 Maret 2015. 

Selanjutnya pelaku di bawa ke kantor Imigrasi Kota Tangerang dengan menggunakan mobil Elf B 1015 CPA dan B 7012 CPA.

4 WNA Diamankan Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta


SLEMAN – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam Operasi Orang Asing Bumi Pura Wira Wibawa yang digelar Kamis (7/5/2015). Razia ini serempak diadakan di seluruh Indonesia.
Razia dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM DIY, Dwi Prasetyo dan Kepala Imigrasi Kelas I Arief Munandar. Lokasi awal yang dirazia merupakan lembaga pendidikan bahasa di Depok, Sleman. Lembaga tersebut terdapat WNA yang rata-rata mahasiswa menempuh kursus bahasa. Tetapi para petugas tidak menemukan adanya WNA yang melakukan pelanggaran di lembaga tersebut.
“Ada prosedur yang salah di penerimaan peserta kursus bagi WNA. Karena pihak lembaga tidak memiliki biodata yang detail tentang izin keimigrasian peserta. Jadi para peserta kursus hanya menuliskan nama saja tidak diminta menyerahkan paspor. Sehingga tidak tahu statusnya sebagai apa di Indonesia, padahal itu penting,” ungkap Dwi di sela-sela razia, Kamis (7/5/2015).

Selesai di lembaga tersebut, petugas razia bergeser menuju sebuah lembaga di Jalan C. Simanjuntak, Jetis, Kota Jogja. WNA di lokasi tersebut lebih banyak sebagai pengajar bukan peserta kursus. Di lokasi tersebut, petugas sempat mengamankan dua WNA di lembaga itu.
“Saat ditanya dokumen, namun tak bisa menujukkan. WNA itu diketahui warga negara Australia dan Inggris. Untuk WNA asal Inggris, ia mengatakan dokumen tertinggal di rumah. Tetapi ia mengaku memiliki izin tinggap tetap (ITAP) karena menikah dengan WNI dan tinggal di Bantul telah lima tahun terakhir,” terangnya.
Dua WNA yang lain yang diamankan merupakan warga negara Jerman. Mereka diduga menyalahgunakan paspor kunjungan sebagai turis. Tetapi dalam praktiknya keduanya bekerja sebagai juru masak di salahsatu rumah makan di DIY.
“Mereka masih menjalani pemeriksaan jika tidak memiliki dokumen sama sekali akan langsung dideportasi,” terangnya.

Kejar WNA Imigrasi Obok-Obok Apartemen


SEJUMLAH apartemen di Kota Bekasi menjadi hunian paling cocok yang banyak diburu para warga negara asing (WNA). Nah, para ekspatriat itu umumnya bekerja di sejumlah kawasan industri di Bekasi dan sekitarnya. Jujugan para ekspatriat ini pula yang menjadi objek petugas Imigrasi untuk merazia dokumen keimigrasian para WNA tersebut.

Apartemen Mutiara, misalnya, salah satu hunian yang terkena razia petugas Imigrasi Kota Bekasi pada Selasa (5/5) kemarin. Ratusan penghuni apartemen yang berlokasi di Jalan Jenderal A. Yani, Bekasi itu berhamburan keluar unit saat digedor petugas Imigrasi.

Suasana apartemen yang semula hening pun mendadak ramai. Beberapa WNI yang tinggal bersama pasangannya maupun warga bule sempat terkejut saat pintu kamar mereka disambangi petugas.

’’Sampe kaget ada rame-rame dikira ada apaan. Tahunya orang asing digerebek sama imigrasi,’’ ungkap Rina, salah satu penghuni Apartemen Mutiara.

Rina mengaku, memang penghuni apartemen ada yang berasal dari negara asing yang kesehariannya bekerja di kawasan industri Cikarang dan Cibitung. ’’Orang asing aja yang didata, warga lokalnya nggak kok,” ucap Rina.

Warga asing yang sedang beristirahat pun dibawa ke bawah lobi apartemen. Mereka dilakukan pendataan sejumlah dokumen keimigrasian. Dari hasil pendataan ada beberapa WNA yang masa izin tinggalnya sudah habis masa berlakunya.

Sebagian besar WNA yang terjaring berasal dari negara-negara di kawasan Timur Tengah. Selebihnya dari Eropa, Australia, dan negara-negara di kawasan Asia, Amerika, dan Afrika.

Kepala Imigrasi Kota Bekasi Edi Eko Putranto membenarkan adanya razia yang dilakukan Imigrasi Kota Bekasi terhadap dokumen keimigrasian WNA yang tinggal di sejumlah apartemen di Kota Bekasi. Namun, Eko menolak memberi keterangan lebih lanjut terkait razia tersebut.

’’Betul ada razia dokumen keimigrasian warga asing. Tapi, nanti besok lah dijelaskan lebih lanjut,’’ pungkasnya saat dihubungi Radar Bekasi, kemarin. (dat)

Walikota Pimpin Razia Rumah Kos


Pasca tragedi pembunuhan “bau badan” pada tempat yang diduga berkedok kost-kost-an terhadap pelayanan seks komersil yang aman dan murah. Para petugas di Jakarta mulai Gubernur, Walikota, Camat, Lurah hingga RW dan RT harus bekerja keras membasmi penyakit masyarakat terhadap para pelaku seks yang berlaku ‘ngirit’, murah dan hemat  guna melaksanakan aksi bejat untuk bisa dibasmi dan dilakukan razia.

Belum lama ini, para petugas gabungan Kecamatan Sawah Besar terdiri dari anggota Satpol PP, TNI, Polisi dan Imigrasi melakukan razia terhadap rumah kos di Jl Dwi Warna Rt 015/09, Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat.

Razia yang pimpin langsung Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede dan Camat Sawah Besar, Hendri Ferez berhasil menciduk tiga pasang bukan suami istri dan lima warga negara Nigeria, Selasa (28/4).

Saat petugas mendatangi rumah Kos Wisma Gunung, beberapa penghuni menolak membuka pintu sehingga harus berulang-ulang diketuk baru kemudian dibuka. Mereka marah-marah, pasalnya mereka baru saja mau istirahat untuk tidur.

Dalam razia tersebut, sebanyak lima warga Nigeria diciduk, satu diantaranya, Obina Kavon, merupakan Target Operasi (TO). “Obina yang kos di Wisma Gunung di Jln Dwi Warna memang memiliki paspor dan ITAS tetapi diduga over stay karena masa berlakunya berakhir sejak 2014,” ucap Koordinator Lapangan Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Raden Satrio.

Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede saat memipin razia rumah kos menjelaskan, razia terhadap rumah kos untuk menyusuri bisnis seks yang berkedok sewa rumah kos. Ini merupakan upaya agar rumah kos di wilayah Jakarta Pusat tertib. “Saya tidak melarang orang yang ingin kos, tetapi data dan indentitasnya harus jelas. Untuk itu diharapkan kepada camat dan lurah setelah ini harus melakukan pendataan terhadap penghuni rumah kos,” ujarnya.

“Bagi penghuni kos yang tertangkap bukan pasangan suami istri akan diinterogasi lebih lanjut di kantor kecamatan sedangkan bagi lima warga Nigeria yang diciduk nanti pihak Imigrasi yang akan menangani,” ucap Mangara.

Camat Sawah Besar Hendri Ferez menambahkan, pihaknya akan memanggil pemilik rumah kos untuk diberikan sosialisasi. “Jika pemilik pro aktif maka pihak kami menyambut dengan baik, tetapi jika tidak akan dilakukan razia lagi. Kami akan memberikan sosialisasi terhadap pemilik rumah kos tentang aturan rumah kos,” ucapnya.

Menurut Camat, dari hasil razia petugas berhasil menyita 37 KTP, umumnya mereka yang menempati rumah kos adalah gadis-gadis yang masih muda, namun mereka pada ber KTP daerah. “Nantinya mereka akan diberikan kartu indentitas sementara,” katanya.Didit


sumber: http://harianjayapos.com/detail-9600-walikota-pimpin-razia-rumah-kos.html

6 WNA Yang Terjaring Razia Petugas Imigrasi Diduga Lakukan Aktivitas Mencurigakan


Setelah pada hari Selasa (5/5) terjaring sepuluh Warga Negara Asing (WNA) dari beberapa perusahaan diwilayah Depok, hari ini, Rabu (6/5), Petugas Kantor Imigrasi Kota Depok kembali meraziabeberapa lokasi yang ditengggarai menjadi tempat berkumpulnya WNA ilegal.

Dari hasil operasi yang dilakukan Petugas Kantor Imigrasi Kota Depok,  yang diberi nama Operasi Bumi Pura Wira Wibawa, hari ini saja terjaring 72 orang WNA ilegal  yang tersebar dibeberapa lokasi di Kota Depok.

Di sebuah rumah milik Ibu Pipih yang disewa atas nama Ibu Selly, di RT 04/03 Pondok Cina, Beji, Kota Depok, petugas berhasil mencokok 6 warga negara asing yang berdokumen ilegal. Yaitu 1 warga Inggris David McLackland, 1 warga Kamboja Huo Sheanghai,  3 warga Philipina Roberto, Edgar, dan Romeo, dan   dan 1 warga Jepang Isyaro.

Dalam keterangannya saat ditemui depokpos dikantornya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok Dudi Iskandar mengatakan, David McLackland, warga Inggris menyalahi Visa Kunjungan dari sponsor Glabal Trading selama di Indonesia, ternyata berkerja di Yayasan Perdamaian Universal (YPU) yang menyelenggarakan seminari pelatihan karakter manusia

Seminar yang dimaksud adalah seminar dengan tema “Orang Muda yang Berkarakter  adalah Harapan Masa Depan”.

Sama halnya 4 warga Philipinan dan 1 warga Jepang, petugas menemukan menyalahi Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) untuk wisata namun beraktivitas seminari untuk pelatihan  dengan organisasi Internasional Youth Convention (IYC) yang berkejasama dengan Yayasan Perdamaian Universal (YPU).

“Ini aneh ini. Kok mengadakan aktivitas tinggal secara sembunyi-sembunyi. Mareka menyalahi izin tinggal selama di Indonesia. Harusnya mareka lapor diri ke Kantor Imigrasi,” sebut Dudi Iskandar kepada depokpos dikantornya,  Rabu (6/5/2015).

Pihak Kantor Imigrasi sedang dalami aktivitas WNA ini yang mencurigakan. Keenam WNA ini yang didampingi seorang peterjemah bernama Selly dari Minahasa, Sulut. Mareka baru 3 pekan mengontrak di rumah ini.

Awalnya Selly sempat berkelit, bahwa David adalah kawannya yang tinggal berdua saja di rumah itu. Ketika ditanya identitas dan tujuannya selama di Indonesia, Selly dan David menjawab berbelit-belit. Ternyata, di dalam dalam rumah ada WNA lainya bersembunyi di dalam kamar yang terkunci.

Menurut Lukman, Ketua RT 04, dirinya dan warga sekitar juga diajak untuk mengikuti seminar ajaran tertentu.

Pihak Imigrasi Kota Depok mengaku masih mendalami kasus ini, terkait materi seminar yang diduga menyebarkan paham tertentu ini. (mi)

Kamis, 07 Mei 2015

100 WNA di Apartemen Kalibata City Terjaring Razia Imigrasi


Demi ketertiban administrasi kependudukan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan razia besar-besaran terhadap warga negara asing (WNA) yang tinggal di lingkungan Apartemen Kalibata City (AKC). Dalam razia tersebut berhasil dijaring sekitar 100 WNA dari berbagai kewarganegaraan.

“Setelah kami periksa secara singkat ternyata 19 WNA tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Mereka kami angkut untuk pemeriksaan lebih lanjut ,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala, Rabu, (6/5).

Menurut Cucu, sebagian besar WNA yang terjaring di Apartemen Kalibata City berasal dari negara-negara di kawasan Timur Tengah. Sisanya dari berbagai negara di Eropa, Australia, Asia, Amerika, dan Afrika.

Dari hasil pemeriksaan dokumen para WNA tersebut, terang dia, terdapat WNA yang memiliki visa turis ternyata bekerja. “Tidak sedikit juga yang memiliki surat keterangan dari UNHCR sebagai pengungsi atau mereka yang tengah mencari suaka politik."

Razia terhadap WNA di apartemen memang dilakukan aparat imigrasi secara rutin. Kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan di Apartemen Kalibata City melainkan di apartemen lainnya juga.

Sementara itu General Manager Apartemen Kalibata City Evan T. Walad mengakui banyak WNA yang tinggal di Apartemen Kalibata City. Namun untuk mengetahui dokumen kependudukan mereka tidak bisa dilakukan pengelola.

"Makanya razia yang dilakukan petugas imigrasi sangat membantu. Kami tak  memiliki wewenang memeriksa door to door dokumen keimigrasian para penghuni yang tinggal atau menghuni Apartemen Kalibata City."

WNA, terang Evan, seringkali menyewa langsung ke pemilik atau melalui broker tanpa melaporkan ke pengelola. Akibatnya pihaknya tak tahu kepada siapa unit apartemen tersebut disewakan.

62 WNA Kembali Ditangkap, Imigrasi Depok


Petugas Imigrasi Kota Depok kembali melakukan razia lanjutan terhadap warga negara asing (WNA). Hasilnya, dalam razia ini, Rabu (6/5), petugas berhasil mengamankan sebanyak 62 WNA dari berbagai negara.

Kepala Imigrasi Depok, Dudi Iskandar, mengatakan, WNA yang paling banyak terjaring dalam operasi hari ini berasal dari Ethopia dengan jumlah 56 orang.

“Sisanya ada dari Filipina 3 orang, Inggris 1 orang, Kamboja 1 orang, dan Jepang 1 orang. Sebelumnya, kemarin kami juga telah mengamankan 10 WNA,” kata Dudi.

Mereka terpaksa diamankan, lantaran petugas mensinyalir banyak yang menyalahi izin tinggal dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Ini yang akan kami selidiki lebih dalam. Kami menduga, kebanyakan dari mereka izinnya tidak sesuai. Sebelumnya, kami juga sudah mendeportasi WNA asal Ethiopia sebanyak 11 orang karena terbukti tidak memiliki izin yang sah atau menyalahi aturan,” beber Dudi.

Terkait maraknya keberadaan orang asing di wilayah Depok, Dudi pun berharap ada peran aktif dari pemerintah setempat dalam mengawasi keberadaan mereka.

“Pemkot Depok harus mulai melek dengan keberadaan orang asing di kota ini, jangan sampai Depok jadi surganya imigran gelap. Kami khawatir, ada potensi kejahatan yang ditimbulkan oleh mereka yang tak memiliki izin atau dokumen resmi,” tukasnya.

Sejumlah WNA asal Ethiopia yang terjaring pihak Imigrasi tampak senang lantaran mereka bisa berkumpul dengan kerabat dan keluarga. Beberapa di antaranya terlihat melepas rindu dengan saling berpelukan dan bercanda.

sumber: http://www.depoklik.com/metro/62-wna-kembali-ditangkap-imigrasi-depok-pemkot-mulai-harus-melek/

Penginapan di sekitar Bandara Soetta Dirazia Imigrasi, 24 WNA terjaring


 TANGERANG-Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta melakukan razia di penginapan yang ada di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (7/5) dini hari.

Hasilnya, total sebanyak 24 WNA dari berbagai Negara, seperti Nigeria, Iran, Pakistan, Cina dan beberapa diantaranya bahkan diragukan kewarganegaraannya.

Mereka yang terjaring, karena tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen ke imigrasian serta izin tinggal di Indonesia.

“Ini bentuk pengawasan kami terhadap warga Negara asing,” ujar Suhendra, Wakil Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Selian menyasari wilayah di sekitar Bandara atau Tangerang, pertugas juga menyusuri beberapa tempat penginapan yang berada di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.

“Terdapat 13 orang asing dan dua orang yang mengaku warga Negara Indonesia. Namun, diragukan keabsahan dokumen identitasnya. Selebihnya, terdapat juga tiga warga Negara Iran, empat warga Negara Nigeria dan tiga orang warga Negara Pakistan yang mengaku pencari suaka . Bahkan tiga orang yang tidak sesuai dokumen  serta melewati batas izin tinggal,” tuturnya.

Warga Negara asing yang terjaring razia dari berbagai negara ini  selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, agar dapat dipastikan langkah hukum apa yang akan dilakukan pihak Imigrasi.
“Nanti kita pastikan dulu permasalahannya, apakah akan di deportasi atau dituntut jika ada pelanggaran hukum,” tuntasnya.

Kantor Imigrasi Batam tangkap 22 warga Tiongkok


Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam menangkap 22 warga negara Tiongkok di Perumahan Sukajadi Kota Batam, Selasa (5/5) Setelah saat pemeriksaan tidak bisa menunjukkan dokumen kunjungan.

"Warga Tiongkok yang diamankan terdiri atas sembilan orang berjenis kelamin perempuan dan 13 orang lainnya berjenis kelamin laki-laki. Diantara mereka hanya delapan memiliki paspor," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Rafli di Batam, Rabu.

Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang elektronik seperti telepon gengam, laptop yang digunakan sebagai sarana komunikasi sesama yang ditangkap ataupun dengan pihak luar.

"Saat ditangkap, diantaranya ada yang ingin menyuap petugas agar dilepaskan, namun hal tersebut ditolak dan tetap dilakukan penahanan," kata dia.

Ia mengatakan, saat ini keseluruhan warga Tiongkok tersebut masih ditahan di Kantor Imigrasi Batam menunggu proses selanjutnya hingga deportasi.

Petugas, kata dia, juga terus melakukan penyelidikan dari mana ke-22 warga Tiongkok tersebut masuk ke Batam dan tujuannya berada di Batam.

"Untuk sementara mereka dijerat pasal 71 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Rafli. 

Sebelumnya, pada awal Maret 2014 Tim Mabes Polri bersama petugas Imigrasi Batam mengamankan enam Warga Negara Malaysia, pelaku kejahatan "cybercrime" yang membobol tiga bank di Indonesia saat hendak pulang melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Mereka adalah Lee Chee Kheng pemegang paspor A31791353, Ong Lung Win A32005881, Khor Chee Sean A30185501, Ooi Choo Aun A320060051, Teo Chen Peng A31791340, dan Saw Hong Woo A31489764.

Pada Juli 2014, Mabes Polri dibantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri juga mengamankan 22 warga negara asing (WNA) diduga pelaku "cybercrime" di Kawasan Perumahan Elit Bukit Senyum Kota Batam.

Ke-22 orang tersebut merupakan sekalanan pelaku kejahatan cybercrime yang sudah lama diincar petugas.

"Kami akan terus melakukan peningkatan pengawasan agar pelaku-pelaku kejahatan tersebut tidak bisa masuk Indonesia melalui Batam," kata Rafli.

Rabu, 06 Mei 2015

Warga Negara Malaysia Dirazia Petugas Imigrasi Blitar


Blitar - Sedikitnya 7 Warga Negara Asing (Malaysia), Selasa (5/5) siang dirazia petugas Imigrasi kelas dua Blitar. Petugas dalam razia tersebut memeriksan dokumen Warga Negara Asing, yang tinggal di Indonesia. Razia pada siang itu dilakukan di Pondok Pesantren Nurus Salam, yang terletak di desa Sumber Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar.

Dari pantauan di lapangan, petugas Imigrasi langsung mengumpulkan WNA yang menetap di Pondok Pesantren tersebut, untuk kemudian didata serta diminta pasport dan visanya. Selanjutnya, petugas Imigrasi langsung memeriksa satu-persatu pasport dan visa milik warga Negara Malaysia tersebut.

Usai memeriksa dan mendata, petugas Imigrasi juga memberikan pengarahan dan peringatan kepada ketujuh WNA asal Malaysia, untuk tidak berbuat tindakan yang melanggar hukum.

Menurut pengakuan salah satu WNA asal Malaysia, Mohamad Amir Zarif, dirinya sudah tiga tahun di Ponpes Nurus Salam untuk memperdalam ilmu agama. Dirinya bersama enam WNA asal Malaysia lainnya, berada di pondok dan semuanya memiliki surat atau dokumen yang lengkap.

“Kami bertujuh tinggal di Pondok ini sudah 3 tahun, dan dokumen kami lengkap,” ungkap Amir Zarif kepada wartawan.

Sementara itu, menurut kepala Imigrasi Kelas 2 Blitar, Tato Hidayawan Juliadin mengatakan, razia warga negara asing ini sesuai dengan intruksi dari Imigrasi Pusat, untuk melakukan pemantauan, pengamatan dan pemeriksaan administrasi terhadap para WNA yang berada di Blitar. Namun, lanjut Tato, dalam razia WNA di Ponpes Nurus Salam yang terdapat tujuh WNA asal Malaysia yang sedang menuntut ilmu agama, pihaknya tidak menemukan bentuk pelanggaran administrasi dari para WNA tersebut.

“Dalam razia di Ponpes Nurus Salam, kami tidak menemukan pelanggaran. Namun kami hanya berpesan, untuk tidak berbuat tindakan yang melanggar hukum,” jelas kepala Imigrasi Kelas 2 Blitar.

Lebih lanjut dia menambahkan, pihak Imigrasi Kelas 2 Blitar mengancam, jika ada bentuk pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh WNA/ maka pihaknya akan mengambil tindakan deportasi kepada yang bersangkutan. Razia petugas Imigrasi Kelas 2 Blitar tersebut dilakukan untuk antisipasi adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia. 

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...