Jumat, 11 Desember 2015

Office Hours

Hours and procedures can change any time so be sure to check the website. The hours listed below are accurate as of the date of this post. Always get there as early as possible. The longer you wait, the more crowded it will be.



Selasa, 24 November 2015

Imigrasi Blitar Tangkap WN Filipina


Blitar – Pihak Imigrasi Kelas 2 Blitar, kembali menangkap WNA Filipina, yaitu Orlando Capinlac Gabato, lahir di St Domingo Ne 15 September 1966. Dia memegang paspor Filipina yang telah habis masa berlakunya sejak 14 Mei 2014 yang lalu.

Orlando sendiri datang ke Indonesia dari Jeddah Saudi Arabia menuju Bandara Soekarno Hatta Cengkareng,  pada 26 Desember 2013, dengan bebas visa.Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 Blitar, Tato Juliadin mengatakan, selama ini yang bersangkutan tinggal bersama keluarganya di Desa Klampok, Kecamatan Tanggung Gunung Kabupaten Tulungagung.

“Orlando ini menikah dengan Anik Wiji warga Tulungagung, dan mereka sudah punya 2 anak bernama Gabriel dan Roy,” terang Tato. Karena masa ijin tinnggalnya telah habis sejak 24 Januari 2014 lalu, Orlando saat ini ditahan di detasemen Imigrasi Blitar di Srengat Kabupaten Blitar.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Imigrasi Blitar masih menunggu paspor baru Orlando yang akan dikirim oleh Kedutaan Besar Filipina di Jakarta, yang selanjutnya akan dideportasi ke negara asalnya, Filipina.
       Pihak Imigrasi Kelas 2 Blitar sendiri, baru saja kemarin mendeportasi WNA asal Kedah Malaysia, Chin Seik Li (52) karena overstay sejak 24 juni 2015



Rabu, 18 November 2015

Imigrasi Cirebon Tangkap WNA Asal Nepal


CIREBON -- Kantor Imigrasi kelas II Cirebon, Jawa Barat, menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal atas informasi dari masyarakat setempat yang mengetahui ada warga asing di daerahnya.

Kepala kantor Imigrasi kelas II Cirebon Eko Budianto, Jumat, mengatakan pihaknya telah menangkap satu WNA asal Nepal.Pihak kantor imigrasi mendapatkan laporan dari masyarakat setempat bahwa ada salah satu wna masuk di daerahnya.

Ia melanjutkan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pihaknya mengintai dan mencari tahu yang sebenarnya dan setelah ditelusuri ternyata laporan tersebut benar adanya.

Pihak kantor imigrasi juga mengatakan WNA asal Nepal ini mempunyai isteri dimana mereka menikah secara siri di Malaysia saat keduanya bekerja disana dan pernikahan itu dilakukan pada tahun 2012. "WNA tersebut sudah menikah dengan WNI asal Cirebon dan mereka menikah di Malaysia," imbuhnya.

Sementara itu kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Cirebon Adinda Pramudite menambahkan, WNA asal Nepal masuk ke Indonesia melalui pelabuhan yang tidak resmi "Pelabuhan Tikus" yaitu dari Malaysia masuk Tanjung Pinang dan ke Batam."Kami mendapatkan informasi dari WNA tersebut bahwa ia masuk melalui 'jalur tikus' tidak resmi," tambahnya.

Setelah diintrogasi ternyata WNA tersebut masuk ke Indonesia berencana untuk mengesahkan pernikahannya dengan isteri sirinya asal Duku Puntang kabupaten Cirebon.

Pihak kantor Imigrasi masih mendalami kasus ini dan jika sudah diperiksa dipastikan akan dideportasi. "Sekarang masih dalam pemeriksaan," katanya.

Petugas Imigrasi Madiun Tangkap Santri asal Thailand Belajar di Magetan


MADIUN - Bunyakiad Kunlak alias Yusuf asal Thailand ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Madiun karena Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) sudah habis.

Saat ditangkap, Banyakiad Kunlak sedang belajar agama (nyantri) di Pondok Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
"Bunyakiad Kunlak kelahiran Provinsi Krabi, Thailand Selatan, 6 Oktober 1995 ini memiliki paspor berlaku hingga 1 Februari 2017," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto, Selasa (17/11/2015).

Menurut Sigit, pria itu mendarat di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta 5 Agustus 2015 lalu, dilengkapi BVKS yang berlaku selama 30 hari atau habis 3 September 2015.
"Informasi dari masyarakat adanya orang asing yang izin tinggalnya habis, petugas imigrasi menindaklanjuti ke Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan," jelas Sigit.

Menurut Sigit, petugas Imigrasi menyamar beberapa hari untuk memantau santri itu di Ponpes Al Fatah Desa Temboro, Kecamatan Karas. 
"Setelah dipastikan benar langsung memberikan informasi kepada Tim Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Madiun. Selanjutnya, tim mendatangi pondok bersangkutan dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Sigit.

"Yusuf saat ini dimasukan ruang detensi dan menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dinyatakan melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasi,”kata Sigit
Namun, lanjut Sigit sanksi akibat pelanggarannya, Yusuf akan dideportasi ke negara asalnya Thailand.

"Kami tengah koordinasi dengan Kedubes Thailand untuk proses memulangkan Yusuf ini," tandas Sigit Roesdianto. 


Jumat, 13 November 2015

Hendak Selundupkan TKI di Bawah Umur, Ibu dan Anak Diringkus


Mataram - Petugas Imigrasi kelas 1 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan ibu dan anak, yaitu SA (39 tahun) warga Lombok Timur dan anaknya JH (19 tahun). Keduanya diduga terlibat perdagangan orang saat hendak menyelundupkan calon tenaga kerja illegal di bawah umur ke Singapura.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Mataram Agung Wibowo menjelaskan, kedua pelaku diamankan petugas saat membuat paspor untuk (SR), bocah 15 tahun asal Probolinggo, Jawa Timur di Imigrasi Mataram. Setelah diteliti, ternyata identitas yang digunakan, seperti KTP dan kartu keluarga (KK) palsu.

"Korban masih di bawah umur yakni 15 tahun dan masih belum memiliki KTP. Diduga, pelaku sengaja membuat KTP dan KK palsu untuk korban dengan mengganti nama dan tahun lahir agar korban bisa mendapatkan paspor dan bisa berangkat ke luar negeri," ujar Agung Wibowo, Rabu malam 11 November 2015.

Agung menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap SA, awalnya dia bersikukuh korban adalah anak kandungnya yang dipelihara oleh mertuanya di Probolinggo sejak masih bayi. Hal ini lantaran dia memiliki keterbatasan ekonomi dan tak mampu membiayai kehidupannya.

Namun, setelah pemeriksaan dilanjutkan ke korban, SR mengaku bahwa SA adalah bukan orangtua kandungnya melainkan orang yang baru dikenalnya. Korban juga mengaku disuruh memberikan keterangan palsu kepada penyidik imigrasi jika ditanyakan perihal kehidupannya.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, korban mengaku bahwa dirinya datang ke Lombok bersama SA dan orangtua kandungnya. Dia kemudian tinggal bersama SA di Desa Lenek, Lombok Timur selama 2 minggu," ujar Agung.

"Korban diiming-iming wisata dan berlibur ke Singapura. Diduga, korban akan dijadikan pekerja di Singapura," sambung Agung.

Dugaan tersebut diperkuat dengan pengakuan JH anak pelaku yang mengatakan, ibunya telah menitipkan sejumlah uang kepada orangtua korban usai mengantarkan anaknya ke Lombok. Selain itu, JH juga mengaku dipaksa untuk memberikan keterangan palsu kepada penyidik.

"Dia (JH) mengaku disuruh ibunya untuk berpura pura dan memberikan keterangan bahwa SR adalah adik kandungnya. Dia juga mengungkap bahwa ibunya telah memberikan uang sebanyak Rp 1.500.000 kepada orangtua korban," tutur Agung

sumber:

Jumat, 09 Oktober 2015

Gunakan Paspor Palsu, WNA Bebas Berkeliaran di Bali




Petugas imigrasi kelas I Ngurah Rai kembali mengamankan‎ lima warga negara asing (WNA) karena menggunakan paspor palsu dari negaranya.
“Kelimanya kami tangkap karena menggunakan paspor palsu,” ujar Kepala Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Yosep HA Renung Widodo, Kamis (8/10).
Menurut Renung, lima warga negara asing itu ditangkap setelah berhasil lolos dan sempat tinggal di Indonesia.
“Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas akan fisik atau material paspor ini,” imbuhnya.
Dia menyebut, kelima WNA itu adalah satu warga Pakistan Tauqeer Abbas, dan empat lainnya merupakan satu keluarga dari Uni Emirates Arab, Murad Khadhim Salih Alnajm, Wijdan Haleem Qalt Altaher, Ali Murad Khadhim Alnajm, dan Aya Murad Khahim.
‎”Penangkapan ini merupakan penangkapan ke dua di tahun 2015. Dan untuk satu keluarga itu hendak ke New Zealand,” jelas Renung.
‎‎Renung menambahkan, penangkapan WNA satu keluarga tersebut terjadi pada Rabu (30/9) yang keberadaannya sudah diketahui setelah menetap dua minggu di Pulau Dewata.
“Mereka diamankan saat hendak menggunakan penerbangan Air New Zealand NZ246. Sekeluarga ini ialah pencari suaka,” urai Renung.


Imigrasi Ngurah Rai tolak masuk WNA pelaku pedofilia



Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, telah menolak masuk 493 warga negara asing selama Januari-September 2015 salah satunya karena terindikasi terkait kasus Pedofilia.

"Hingga September ini kami berhasil menolak masuk orang asing yang tidak bermanfaat masuk ke Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yosep Renung Widodo di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis.

Menurut dia, ratusan warga asing itu terindikasi kasus kejahatan salah satunya fedofilia atas informasi Pemerintah Australia, Amerika Serikat dan Singapura.

Dia menjelaskan bahwa sesaat setelah mereka mendarat di Bandara Ngurah Rai dan menjalani proses imigrasi dan terindikasi terkait kasus kejahatan, maka pihaknya berhak menolak masuk.

"Warga asing itu tidak berhak komplain dan mengetahui alasan kenapa kami sampai menolak karena itu otoritas kami untuk kedaulatan negara," ucapnya.

Namun pihaknya tidak merinci latar belakang kewarganegaraan oran asing yang ditolak masuk ke Indonesia itu.

Sementara itu, selama beberapa bulan terakhir Imigrasi Ngurah Rai, menangkap beberapa warga asing yang menyalahi izin imigrasi.

Mereka di antaranya warga negara Mesir bernama Ashraff Mohamed Abdou Elborey yang tidak memiliki dokumen paspor atau izin dan tinggal menggelandang di Bali.

"Kami berupaya menyurati Kedutaan Besar Mesir di Jakarta namun hingga saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi," ucapnya.

Imigrasi Ngurah Rai juga tengah menyelidiki empat orang warga yang mengaku warga negara Uni Emirat Arab yang diduga kuat menggunakan paspor palsu untuk berangkat ke Selandia Baru pada 30 September 2015.

"Kami terpaksa tahan karena harus cari tahu siapa mereka. Kami duga mereka pengungsi Irak menggunakan visa on arrival Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Agustus 2015," imbuhnya.


Imigrasi Bali Deportasi 48 Warga Tiongkok dan Taiwan



Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 48 warga negara Tiongkok dan Taiwan karena diduga kuat sebagai pelaku kejahatan siber dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa.

"Kami berhasil menangkap 48 orang asing, terdiri dari lima orang warga negara Taiwan dan 43 warga Republik Rakyat Tiongkok yang masuk ke Indonesia bukan untuk berwisata sebagaimana izin yang diberikan kepada mereka memanfaatkan bebas visa wisata tetapi di sini mereka melakukan 'cybercrime'," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Yosep Renung Widodo di Denpasar, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa dari 48 warga asing itu, lima di antaranya dikenakan tindakan projusticia dan telah mendapatkan putusan dari pengadilan.

Kelima warga asing itu di antaranya dua orang warga negara Tiongkok yakni Zhang Dejun dan He Wei serta tiga orang warga negara Taiwan yakni Yang Fu Lin, Liu Chun Wei dan Yeh Lin.

Mereka didakwa pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman tiga bulan.

Widodo menjelaskan bahwa kelima warga asing itu akhirnya dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp4 juta oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena dinyatakan sah tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal.

"Kelimanya sudah membayar denda itu dan seluruhnya kami sudah deportasi," imbuhnya.

Menurut dia, penangkapan 48 warga negara Tiongkok dan Taiwan itu murni berdasarkan pengawasan dan penyelidikan intelijen petugas setempat.

Dia mengungkapkan bahwa indikasi seluruh warga asing itu diduga kuat menjadi pelaku kejahatan siber dengan memanfaatkan teknologi di Tanah Air sedangkan para korbannya berasal dari luar negeri dan tidak ada dari Indonesia.

"Mereka biasanya direkrut dan dibiayai seseorang di Thailand kemudian berangkat secara bergerombolan," ucapnya 





Kamis, 08 Oktober 2015

Alamat Email Sementara untuk Pengaduan Masalah Paspor Online



Bersama ini dengan hormat disampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan akibat terganggunya webmail imigrasi yang berimplikasi pada sulitnya pemohon untuk melakukan konfirmasi pembayaran dan pemilihan tanggal.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk sementara kami menyediakan alamat email pengaduanspri@gmail.com untuk memfasilitasi masalah pemohon dalam mengajukan pra permohonan paspor online. Mohon forward email yang pemohon terima dari spri@imigrasi.go.id disertai kronologi masalah.

sumber

Cegah TKA dan TKI Ilegal, Kemnaker-Kemkumham Integrasi Data Online


Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna  H. Laoly untuk membahas penanganan kasus-kasus terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA)  dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal dan unprosedural.
“Dalam pertemuan tadi, kita sepakat melakukan integrasi sistem  data secara online untuk mencegah dan menangani kasus-kasus yang melibatkan TKA dan TKI illegal secara lebih optimal,“ kata Menaker Hanif seusai pertemuan tertutup di kantor Kemnaker, Jakarta pada Jumat (18/9).
Hadir dalam pertemuan ini Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie, Direktur Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi  Mirza Iskandar Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Friement Aruan, Dirjen Binapentasker Kemnaker Heri Sudarmanto dan Dirjen PPK dan K3 Kemnaker Muji Handaya.
Menaker Hanif mengatakan dalam penanganan TKA dan TKI, Kemnaker menerapkan kebijakan untuk mempermudah pelayanan publik dengan menyederhanakan prosedur perijinan agar mudah, murah, cepat, transparan, dan akuntabel.
“Namun di sisi lain, Kemnaker juga menerapkan kebijakan pengendalian terhadap TKA dan TKI dengan meningkatkan aspek pengawasan dan penegakan hukum agar keberadaannya tidak boleh illegal dan tidak melanggar peraturan,” kata Hanif.
Oleh karena itu, kata Hanif dibutuhkan adanya koordinasi dan kerjasama yang lebih erat antara unit-unit teknis di Kemnaker dengan Kemkumham, terutama Ditjen Imigrasi terkait integrasi sistem data online yang dimiliki masing-masing.
“Kita optimis dengan adanya integrasi data online yang terus dilakukan akan mampu mencegah masuknya TKA illegal yang tidak sesuai prosedur. Bahkan kita bisa meningkatkan kerjasama untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap TKA illegal,” kata Hanif.
Hanif mengungkapkan saat ini ditenggarai banyaknya modus visa turis atau kunjungan disalahgunakan oleh TKA untuk bekerja secara illegal di Indonesia. Kasus-kasus seperti harus segera ditangani secara bersama dengan melakukan sanksi tegas.
Dalam kesempatan ini, Hanif juga mengusulkan untuk membuka layanan terpadu di kantong-kantong TKI untuk mencegah TKI illegal. Upaya ini juga bermanfaat untuk mencegah keberangkatan TKI illegal yang hendak bekerja di luar negeri.
“Kita juga minta bantuan imigrasi untuk membantu deteksi awal dengan memeriksa kelengkapan paspor, visa kerja dan dokumen lainnya sebelum keberangkatan TKI. Ini juga menghindarkan adanya kasus trafficking atau perdagangan orang,” kata Hanif.
Hanif menyampaikan apresiasinya tehadap Menkumham yang telah melakukan deteksi finger print dan blacklist terhadap para TKI illegal dan mafianya yang sudah dideportasi dari negara-negara penempatan sehingga tidak terulang lagi.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna  H. Laoly menambahkan koordinasi dan kerjasama antara Kemnaker dan Kemkumham yang telah  berjalan baik harus ditingkatkan lagi.
Pihaknya menyambut baik integrasi sistem data secara online untuk mempermudah pengawasan dan penindakan hukum terhadap TKA ilegal.
“Penindakan hukum terhadap TKA illegal akan lebih mudah bila didukung adanya informasi dan data yang lengkap. Pemantauan dan pengawasan akan lebih mudah dilakukan secara bersama-sama,” kata  Yasonna.
Selama ini, kata Yasonna, pihak imigrasi langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan penindakan hukum bila mendapatkan informasi, pengaduan dan laporan adanya TKA Ilegal dari pihak Kemnaker. 
Pemeriksaan, sidak dan operasi yustisi terhadap TKA illegal pun melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kemnaker.
Sedangkan terkait adanya TKA illegal yang masuk dengan menyalahgunakan visa kunjungan, Yasonna mengaku tengah berkoordinasi juga dengan Kementerian Pariwisata untuk menanganinya.
”Idealnya, kunjungan wisata itu menggunakan travel agent sehingga pengawasannya lebih mudah. Jadi tinggal di data jumlah turis yang masuk harus sama dengan yang kembali ke negaranya agar tidak ada TKA illegal yang kerja di Indonesia,” kata Yasonna.
Dalam kesempatan ini Yasonna pun menyatakan kesiapannya melakukan tindakan keimigrasian berupa pencekalan bila ada pengusaha asing yang ingin kembali ke negaranya namun  belum melaksanakan kewajiban-kewajiban terkait urusan ketenagakerjaan dengan para pekerjanya.
“Asalkan ada laporan dan permintaan dari Kemnaker atau BKPM, maka kita bisa melakukan semacam cekal dan DPO terhadap pengusaha asing yang bermasalah dan belum membereskan urusan-urusan ketenagakerjaan. Kepulangannya bisa kita tahan sampai urusannya selesai di Indonesia,” kata Yasonna

Rabu, 09 September 2015

Dua Warga Inggris akan Disidang di Batam


Dua warga negara (WN) Inggris akan menjalani persidangan di Batam.

Keduanya diduga menyalahgunakan izin visa Keimigrasian. Namun hingga kini mereka belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kasi Pidum Kejari Batam, Ali Akbar mengaku pihaknya masih menunggu koordinasi dari Imigrasi Batam untuk tahap dua.

“Belum diserahkan. Kita masih menunggu koordinasi,” kata Ali di ruang kerjanya, kemarin (8/9).

Menurut dia, satu minggu lalu pihak Imigrasi sudah menyatakan berkas lengkap (P21). Namun P21 itu tak disertai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Mudah-mudahan tersangka dan barang bukti cepat dilimpahkan agar bisa kita limpahkan juga ke pengadilan,” ujar Ali, Selasa.

Dilanjutkan Ali, kedua tersangka dijerat dengan pasal 122 undang-undang nomor 6 tahun 2012 tentang keimigrasian. Dengan bunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau pemberian izin tinggal kepadanya.

“Izin kedua tersangka, tapi disini mereka membuat film dokumenter tentang bajak laut. Kami juga belum tahu pasti maksud mereka membuat film itu. Jadi semuanya akan kami buktikan pada persidangan nanti. Kasus ini akan segera disidangkan,” jelas Ali.

Ali menjelaskan undang-undang yang dilanggar kedua WNA itu memberi ancaman lima tahun penjara. Tak hanya itu, undang-undang itu juga mewajibkan WNA itu membayar denda jika terbukti bersalah.

“Ancaman penjara lima tahun. Dan denda maksimal Rp500 juta dengan maksimal subsibsider satu tahun kurungan,” terangnya.

Sementara itu beberapa waktu lalu, Panglima Komando Armada Wilayah Barat (Pangkoarmabar) Laksamana Muda TNI A Taufik mengatakan kasus dua warga negara asing itu telah diproses.

Pihaknya melakukan penangkapan terhadap WNA tersebut saat membuat film dokumenter bertemanakn perompak. Apalagi kegiatan itu dilakukan tanpa izin dengan menyewa mantan perompak di Batam. Dan rencananya film tersebut akan disiarkan di salah satu stasiun TV Internasional.

“Bahayakan, bisa jadi ini propaganda yang seolah-olah Indonesia tidak aman. Inggris juga sudah berupaya membebaskan warganya tapi otoritas Indonesia menolak,” jelasnya.


Imigrasi dan Polisi Tangkap Haji Palsu dan Petugas KBIH


Penitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi akan melibatkan kepolisian dalam upaya penanganan kasus pemalsuan paspor haji.

"Kami masih memeriksa Zainal Arifin selaku tersangka dalam pemalsuan paspor ini. Kasusnya kita koordinasikan dengan Polresta Bekasi Kota," kata Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Is Eko Putranto di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, Kantor Imigrasi Bekasi melakukan penyelidikan kasus itu dengan melibatkan Koordinator Pengawas (Korwas) dari penyidik kepolisian.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan berangkat haji dengan menggunakan paspor palsu yang di dalamnya tercantum identitas calon haji asal Kabupaten Bekasi yang batal berangkat karena sakit keras," katanya.

Dikatakan Eko, kasus itu terungkap pada Kamis malam saat tersangka tiba bersama dengan keloter 14 calon haji asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Wajahnya tidak sama dengan foto di paspor yang dimilikinya. Setelah diselidiki, ternyata calon haji tersebut bukan orang yang bernama Abdillah yang tertera di paspor," katanya.

Pihaknya langsung menangkap calon haji palsu tersebut beserta satu orang perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji yang menyertainya.

"Karena diduga pihak KBIH yang merekayasa penipuan ini," katanya.

Kedua tersangka, kata dia, bisa dikenakan UU Keimigrasian Tahun 2011 dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.


sumber: 

Kamis, 20 Agustus 2015

Petugas Imigrasi Jaksel Amankan 16 WNA Ilegal


Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta menggelar sidak terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjadi imigran gelap, alias tak memiliki dokumen resmi.
Sidak dilakukan Rabu, 19 Agustus 2015 pukul 16.00 WIB. Sidak dilakukan di salah satu rumah kos yang berada di Jalan Anggrek III, Kelurahan Karet, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan. 

"Dari hasil sidak kita menemukan 16 WNA asal Afrika, warga Liberia dan Guenia, dan 1 warga Anggola, yang diduga kuat tidak memiliki izin tinggal atau visanya habis," ujar Kasi Pengawasan, Martin.
Lima orang tak memiliki dokumen pasport maupun visa, satu orang diduga imigran gelap, sedangkan satu orang lagi diduga membawa foto kopi pasport palsu.
"Kami menemukan pasport Amerika Serikat yang diduga dipalsukan. Nanti akan ditelusuri lebih lanjut. Kita akan menghubungi pihak kedutaan Amerika Serikat untuk memastikan, apakah dokumen ini benar dipalsukan atau dia memang warga negaranya. Karena kepada kami, orang ini mengaku warga Anggola," kata Martin.
WNA yang dijaring, jika terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian, terancam dideportasi, bahkan dipidana.

Indonesia Perkuat Kerjasama Keimigrasian dengan Taiwan


Indonesia kembali memperkuat kerja sama di bidang keimigrasian dan pencegahan penyelundupan dan perdagangan orang dengan Taiwan.

Sebelumnya, kerja sama dilakukan pada 28 September 2012. Penguatan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan dan The Taipei Economic and Trade Office (TETO) Indonesia dalam pertemuan bilateral ke-3 pada 3-4 Agustus 2015 lalu di Jakarta.

Kepala KDEI Arief Fadillah mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, beberapa agenda kerja sama yang berhasil dicapai yaitu kerja sama pertukaran data Lost and Stolen Passport (LASP), joint training, pertukaran informasi dan jalur komunikasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia dengan National Immigration Agency (NIA) Taiwan, manajemen rumah detensi imigrasi, kerja sama terkait border security, capacity building, kerja sama pemeriksaan keimigrasian dan pemulangan pelaku pelanggaran keimigrasian, serta manajemen WNI yang ingin mengajukan permohonan menjadi warga Taiwan.

"KDEI dan TETO telah menandatangani MoU pada pertemuan The 3rd Bilateral Meeting On Immigration Cooperation, 4 Agustus lalu. Kerja sama dengan Taiwan ini sangat penting mengingat saat ini telah terjadi peningkatan angka kehadiran WNI di Taiwan setiap tahunnya," kata Arief dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2015.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Arief dengan Perwakilan TETO, Chang Liang-Jen. Turut hadir dan menyaksikan, antara lain Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Kabul Priyono dan Director-General National Immigration Agency (NIA) Taiwan, Mo Tien Hu. Sebelumnya, KDEI dan TETO juga telah dua kali bertemu dalam pertemuan bilateral, yakni pada 2012 dan 2014.

“Diharapkan kerja sama dengan Taiwan kali ini merupakan langkah awal kerja sama berikutnya yang lebih luas dan dapat mempererat hubungan baik kedua negara,” kata Arief.


Dua Jurnalis Inggris Ini Langgar Keimigrasian RI


Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie mengungkapkan TNI Angkatan Laut telah menangkap dua jurnalis asal Inggris pada akhir Mei 2015 lalu. Neil Borner dan Becky Prosser ditangkap karena melanggar aturan keimigrasian. 

Ronny, Sabtu 15 Agustus 2015, mengatakan  kedua jurnalis itu bisa dijerat dengan tindak pidana Keimigrasian, Pasal 122 Huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya kata Ronny, diduga menyalahgunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tersangka berada di Indonesia menggunakan visa berupa visa on arrival. Berdasarkan penjelasan Pasal 38 UU, visa itu diizinkan melakukan kegiatan jurnalistik atau pembuatan film yang tidak bersifat komersial setelah mendapatkan izin dari instansi pemerintah," kata Ronny di Jakarta. 

Dikatakannya, pembuatan film untuk kegiatan jurnalistik harus mendapat izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri. Sedangkan izin untuk pembuatan film dari Kementerian Komunikasi dan Informasi. 

"Tersangka terbukti tidak memiliki izin tersebut sebagaimana hasil penyidikan Kepala Kantor Imigrasi Batam (Kakanim) dan telah dibuatkan berkas perkara," ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, kata Ronny, telah melakukan penahanan rumah di apartemen Swissbellin, Batam sejak 15 Juli hingga 3 Agustus. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), masa penahanan tersebut telah diperpanjang sampai dengan 12 September 2015.

"Bekas perkara hasil sidik telah dilimpahkan ke JPU pada 10 Agustus dan menunggu pernyataan lengkap (P21) dari JPU. Permintaan penahanan luar telah terpenuhi berupa penahanan rumah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ronny.

Menurut Ronny, tindakan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar UU Keimigrasian. Mantan kepala kepolisian daerah Bali itu juga menanggapi pernyataan dari Dewan Pers. 

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, meminta kepada Dirjen Imigrasi agar kedua jurnalis tersebut cukup dikenakan tindakan deportasi. Dewan Pers juga meminta agar dilibatkan dalam upaya penyelesaian masalah terkait kedua wartawan itu.

"Sebaiknya Dewan Pers bisa mempelajari kembali UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah dilakukan oleh tersangka, agar kedaulatan NKRI kita bisa terjaga dengan kewibawaan bangsa dan negara," kata Ronny.

Selasa, 04 Agustus 2015

Ronny Sompie Jadi Dirjen Imigrasi, Pelantikan Tergantung Menkumham


Jakarta: Kapolda Bali Irjen Ronny Franky Sompie resmi jadi Direktur Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM. Presiden juga sudah menerbitkan surat keputusan. 

Namun soal jadwal pelantikan, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan itu tergantung pada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurutnya, Yasonna lah yang bakal melantik. 

"Tergantung Kumham. Proses di presiden sudah selesai. Tinggal tergantung Menkumham kapan maunya," ujar Andi di Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015). 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Keppres pengangkatan Irjen Ronny Franky Sompie sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Selain soal penetapan, Presiden juga meneken keppres ihwal perubahan status Ronny dari Polri menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelumnya, kepada Metrotvnews.com, Ronny Sompie siap meninggalkan institusi kepolisian jika terpilih jadi Dirjen Imigrasi. Dia menyebut UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri mengharuskan status kepolisiannya dilepas jika bekerja untuk lembaga lain. 

"Persyaratannya memang seperti itu (pensiun dari Polri). Kalau dibilang sayang sih sayang, kan semua punya konsekuensi. Tapi pada dasarnya medan perjuangan kan tetap sama berada di pemerintahan," kata Ronny, Selasa 16 Juni 2015. 


Istana Keluarkan Keppres, Ronny Sompie Segera Jabat Dirjen Imigrasi


Jakarta: Keputusan Presiden (keppres) pengangkatan Irjen Ronny Franky Sompie sebagai Direktur Jenderal Imigrasi telah keluar. Selain keppres soal penetapan, Istana juga mengeluarkan keppres soal perubahan status Ronny dari Polri menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sudah ada. Keppres penetapan sebagai dirjen dan keppres lain, perubahan status dari Polri ke PNS," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada Metrotvnews.com di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Menurutnya, Ronny dapat segera dilantik setelah keppres diterbitkan. Namun, ia tak tahu pasti kapan Kapolda Bali ini sah menduduki kursi Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Pelantikan iya bisa segera," kata dia.

Ronny Sompie mengaku siap meninggalkan institusi kepolisian jika terpilih jadi Dirjen Imigrasi. Dia menyebut UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri mengharuskan status kepolisiannya dilepas jika bekerja untuk lembaga lain.


sumber

Minggu, 12 Juli 2015

Bertahun-tahun tinggal di Bali, puluhan WNA tidak terdata


Kinerja keimigrasian di Bali kembali mendapat sorotan. Sebelumnya ratusan WNA terjaring sidak tanpa lapor diri di wilayah Sanur. Kini puluhan turis asing yang menetap bertahun-tahun di Serangan Denpasar Selatan justru belum pernah terdata.
Dari sidak yang dilakukan pemerintah Kota Denpasar, Kamis (9/7) terhadap turis asing yang menetap di Bali, terdapat puluhan bule yang tinggal di rumah-rumah penduduk wilayah Serangan justru tidak terdata.
Kasi Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Serangan, Arya Wirawan, ditemui disela-sela pelaksanaan sidak mengaku, di Kelurahan Serangan dari dulu hingga saat ini tidak memiliki data tentang keberadaan WNA di wilayah Serangan.
"Kami telah berusaha untuk melakukan pendekatan pada penduduk yang mengajak WNA untuk melapor diri namun sampai saat ini belum ada yang melaporkan keberadaan WNA," ujar Arya Wirawan, Kamis (9/7) di Serangan, Bali.
Dengan adanya sidak dari Tim Gabungan Pemerintah Kota Denpasar yang melibatkan imigrasi Denpasar, TNI, dan Polri, dan dikoordinir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan bila ada WNA tinggal di rumahnya.
"Kita tidak pernah melarang masyarakat atau WNA yang tinggal di rumah penduduk. Namun untuk memberikan rasa nyaman tentunya harus mau melaporkan keberadaan WNA di rumahnya," kata Arya.
Kabid Ketahanan Bangsa Badan Kesbangpol Kota Denpasar I Made Sumarsana mengatakan sidak WNA yang dilakukan untuk mengetahui aktivitas mereka sehingga sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Kami harapkan dengan sidak ini akan membuat kesadaran masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA," harapnya.
Sementara itu, Made Adi dari Imigrasi Kota Denpasar mengatakan dari izin tinggal yang dimiliki WNA tidak ada permasalahan. Namun, kedepannya mereka harus melampirkan surat keterangan tempat tinggal sementara (SKTTS) untuk mengurus kartu izin tinggal terbatas (Kitas).
"Ini akan sangat mempermudah untuk melakukan pengawasan karena untuk mengurus SKTTS harus dimulai dari Kepala Lingkungan setempat sampai Kelurahan," terangnya.





Selain Berbau ISIS, Imigrasi Bidik Pelanggar Pajak


Direktur Penyidikan dan Penindakan ke-Imigrasian Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Mirza Iskandar mengaku tak sedikit warga negara Indonesia (WNI) yang telah bergabung dengan gerakan radikal Islam Suriah (ISIS).

Bahkan berdasarkan data yang diperolehnya, ada sekitar 500 warga negara Indonesia kini berada di Suriah. 

"Namun perlu diketahui juga, tidak seluruhnya masuk ISIS. Ada juga yang ke sana karena terkait pekerjaan," jelas Mirza usai menghadiri peresmian sekertariat Tim Penindakan Orang Asing, di Kantor Imigrasi Depok, Jumat 10 Juli 2015.

Terkait hal ini, Mirza pun menegaskan, instansinya sangat selektif dalam menerbitkan paspor maupun dokumen bagi mereka yang akan bertolak ke Suriah.

"Apabila jelas ada indikasi, kita bertindak dengan dinas terkait. Apabila diketahui ataupun dicurigai maka kita tolak di bandara. Dan yang kembali dari Suriah pun kita waspadai. Ke depan kita perlu meningkatkan kerjasama dengan instansi lain."

Saat ini, lanjut Mirza, berdasarkan informasi yang ia himpun, jumlah WNI yang ada di Suriah mencapai 500 an orang. "Apakah terkait ISIS atau cari kerja kita tidak tahu. Jumlah itu bukan semuanya bergabung dengan ISIS, ada yang kerja. Yang menentukan dia terindikasi instansi lain, bukan kami," tuturnya.

Bidik Pengemplang Pajak, Selain melakukan pengawasan ekstra terhadap warga yang akan bertolak ke Suriah maupun sebaliknya, pihaknya, lanjut Mirza, juga sedang fokus mengawasi pergerakan para pelanggar pajak. "Angkanya banyak. Yang akan keluar negeri kita cegah."

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Depok, Dudi Iskandar menambahkan, khusus di kota ini saja, dalam beberapa bulan terakhir instansinya bekerja sama dengan tim dari Pemerintah Depok dan kepolisian, telah berhasil menjaring sebanyak 200 lebih WNA bermasalah.

"Umumnya masalah perizinan dan ketidaklengkapan dokumen," kata Dudi.

Empat Bulan Terakhir, Dirjen Imigrasi Jaring 10 Ribu WNA Ilegal


Jakarta - Direktorat Jenderal Keimigrasian telah mengamankan sebanyak lebih dari 10.000 warga negara asing (WNA) bermasalah selama lebih dari empat bulan terakhir. Dari angka itu, mayoritas yang terjaring adalah WNA asal Tiongkok.

Para WNA ini umumnya menyalahi visa kunjungan wisata dan kunjungan keluarga, kemudian bekerja di Indonesia. Sebagian dari mereka sudah dideportasi ke negara masing-masing.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi Mirza Iskandar mengatakan kantor imigrasi wajib membentuk Tim Penindakan Orang Asing (Timpora). Hal itu disebutkannya dalam kunjungan peresmian Sekretariat Timpora di kantor Imigrasi Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (10/7/2015).

"Kantor imigrasi wajib membentuk timpora yang melibatkan instansi terkait. Untuk pembentukan ini di Depok ini adalah baru pertama kali dibentuk sekretariat secara formal sehingga dapat lebih kuat kerjasama timpora," jelas Mirza Iskandar.

Ada tiga hal yang menjadi fokus Dirjen Imigrasi yaitu WNA harus memberikan manfaat bagi negara kita apakah itu ekonomi, teknologi atau pariwisata, untuk warga asing agar tidak mengganggu keamanan negara, dan yang paling penting harus mematuhi hukum yang berlaku.

Dari 10 ribu WNA bermasalah dan tak sedikit yang telah dideportasi, diakui Mirza kebanyakan melakukan pelanggaran izin tinggal dan dokumen.

Modus WNA ini umumnya ialah masuk dengan izin wisata atau berkedok sebagai turis untuk berkerja.

Kepala Kantor Imigrasi Depok, Dudi Iskandar menambahkan, khusus di kota ini saja, dalam beberapa bulan terakhir instansinya bekerja sama dengan timpora dari Pemerintah Depok dan kepolisian, telah berhasil menjaring sebanyak 200 lebih WNA bermasalah. 






Kamis, 09 Juli 2015

Tak Mau Kalah dengan Bank dan Restoran Siap Saji, Kanim Madiun pun terapkan Fasilitas Drive-Thru Pengambilan Paspor


Madiun (02/07) Proses penyerahan paspor yang selama ini diakses oleh pemohon dengan berjalan kaki (walk-in) ke loket penyerahan paspor, saat ini dapat diakses di Kantor Imigrasi Kelas II Madiun sambil berkendara (drive-thru). Posisi loket serah paspor yang berada pada sisi luar kantor serta adanya jalan yang mengelilingi gedung kantor adalah faktor utama fasilitas drive-thru dapat diterapkan.

Untuk mengambil paspor  secara  drive-thru, Pemohon paspor harus memindai barcode atau input nomor permohonan pada alat yang tersedia sebelum loket pengambilan paspor.

Monitor  petugas  loket  penyerahan paspor  akan menampilkan  informasi mengenai paspor yang akan diambil beserta lokasi penyimpanannya.

Selanjutnya petugas akan mempersiapkan paspor sesuai data yang muncul di monitor.

Saat pemohon tiba di loket penyerahan paspor, ia harus menyerahkan bukti pembayaran dari bank serta bukti identitas diri  (KTP) kepada petugas.

Untuk pengambilan yang diwakilkan oleh kerabat yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga, pengambil paspor harus menyerahkan tanda bukti pembayaran, fotokopi Kartu Keluarga dan bukti identitas diri  pengambil paspor, sedangkan untuk pengambilan oleh orang lain yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan pemohon harus menyerahkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa dan bukti identitas diri  yang mewakilkan.

Petugas kemudian mencocokkan data pada tanda bukti pembayaran dengan data pada paspor yang akan diserahkan .

Selanjutnya, petugas  mencatat  data  paspor  yang  akan  diserahkan  pada  buku  penyerahan  paspor  dan selanjutnya  ditandatangani  oleh pengambil paspor.

Pengambil paspor juga menandatangani Formulir perdim 11 dan lembar tanda terima penyerahan SPRI.

Setelah semua tahap selesai, Petugas menyerahkan paspor.

Dengan fasilitas penyerahan paspor secara drive-thru, proses serah paspor dapat dilakukan dengan lebih efektif, cepat, tepat dan akurat.

Pemohon dapat memilih untuk melakukanpengambilan paspor secara walk-in atau drive-thru.Bagi pemohon yang menggunakan layanan pengambilan paspor secara walk-in dapat langsung menuju loket penyerahan paspor jalur walk-in.Sedangkan bagi pemohon yang menggunakan layanan pengambilan paspor secara drive-thru bisa langsung  menuju loket penyerahan paspor dengan kendaraannya tanpa harus memarkir kendaraan . Dengan fasilitas ini, kepadatan di ruang tunggu permohonan paspor bisa berkurang.

Fasilitas ini juga dilengkapi dengan aplikasi penyimpanan berkas di laci yang membantu petugas untuk mengelola berkas paspor siap serah secara cepat dan akurat. Aplikasi  penyimpanan   berkas  di laci  menampilkan informasi   perihal  slot penyimpanan berkas yang tersedia untuk kemudian digunakan petugas menyimpan berkas paspor siap serah.

Terobosan dalam sistem pengambilan paspor ini telah disinkronisasi dengan sistem penerbitan paspor Rl tanpa mengubah atau keluar dari alur dan prosedur standar sistem penerbitan. 







Tak Ada WNA Ilegal di Bayah


SERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Serang menegaskan tidak ada warga negara asing (WNA) di Bayah, Kabupaten Lebak, sebagaimana diberitakan oleh media massa. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Serang MT Satiawan mengatakan bahwa ia bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada pekan lalu langsung mengunjungi Bayah untuk memastikan kabar tersebut.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya WNA yang ilegal. Bahkan ia juga mengatakan tidak ada WNA yang meninggal, seperti diberitakan media massa."Ndak ada itu yang ilegal atau meninggal. Kalau ada sudah kita tangkap," kata Satiawan saat dihubungi Banten Raya, Selasa (7/7).

Satiawan mengungkapkan bahwa dari pantauan di lapangan langsung WNA yang ada seluruhnya sudah mengantongi izin kerja. Izin tersebut langsung dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dan fakta yang sesungguhnya adalah bahwa para WNA ini dalam waktu dekat masa kerjanya akan berakhir. "Sebentar lagi mereka akan pulang ke negara asal. Itu fakta di lapangan," katanya.

Satiawan mempertanyakan data yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten yang mengatakan ada 500 WNA ilegal. Bahkan ia mempertanyakan di mana lokasi tepatnya WNA tersebut. Apalagi jumlahnya yang fantastis mencapai ratusan orang, sangat tidak mungkin dapat bersembunyi dan seharusnya dengan mudah ditemukan."Kita sudah tanya ke kelurahan, koramil, semuanya bilang tidak ada," ujarnya menegaskan.

Meski demikian, Satiawan enggan mengatakan jika informasi yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten tersebut bohong atau keliru. Sebab bila memang di lapangan ada, pernyataan itu akan bertentangan.

Ia menjelaskan bahwa izin kerja WNA ada tiga macam, yaitu izin kerja seluruh, internal, dan daerah. Kerja seluruh adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, kerja internal dikeluarkan pemerintah provinsi, dan kerja daerah dikeluarkan oleh pemerintah kabupate/kota. "Bisa jadi yang dikeluarkan pemerintah pusat belum tercatat oleh provinsi, yang dikeluarkan oleh provinsi belum tercatat oleh kabupaten/kota," katanya.






Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Tiongkok


Denpasar - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara Tiongkok yang menjadi buronan Interpol negara itu karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan ekonomi di negeri tirai bambu tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, I Gusti Kompiang Adnyana, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, di Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (8/7), menjelaskan WN Tiongkok yang dideportasi tersebut bernama Huang Yiping yang masuk ke Bali bersama dua orang buronan lainnya.

"Ketiga buronan itu masuk ke Bali pada 27 Juni 2015 untuk berwisata," katanya.

Sedangkan dua buronan lain yakni Yang Xiaoyan dengan nomor paspor G-48715624 berjenis kelamin perempuan dan Chen Sunliang dengan nomor paspor G-26441980 berjenis kelamin laki-laki masih diburu aparat.

Dia menjelaskan bahwa Huang masuk ke Pulau Dewata pada 27 Juni 2015 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan fasilitas bebas visa.

Ia ditangkap Imigrasi saat tengah melakukan pelaporan pada gerai maskapai Hong Kong Airlines dengan nomor penerbangan HX-706 pada 6 Juli 2015 sekitar pukul 18.10 WITA.

Penangkapan itu diawali dengan adanya permintaan dari Pemerintah Tiongkok yang saat ini tengah melakukan investigasi terhadap kasus tindak pidana kejahatan ekonomi di negara itu.

Ketiga pelaku kemudian melarikan diri ke Amerika Serikat pada Mei 2014 sebelum akhirnya kabur ke Pulau Dewata.

Diduga kuat, dua orang buronan lainnya masih berada di Pulau Dewata.

Rencananya buronan itu akan dipulangkan melalui keberangkatan internasional bandara setempat pada Rabu malam ini menuju Shanghai, Tiongkok.



Rabu, 08 Juli 2015

Di Masa Depan, Petugas Imigrasi Bandara Akan Diganti Robot


Paris -Baru-baru ini dalam acara Paris Air Show 2015, sebuah perusahaan elektronik asal Prancis memamerkan prototipe robot yang akan menggantikan peran petugas imigrasi bandara di masa depan. Hmm, seperti apa ya?

Ramai diberitakan media Inggris seperti Telegraph dan Daily Mail, robot futuristik itu menjadi pusat perhatian saat diselenggarakannya acara Paris Air Show 2015 yang diadakan tanggal 11-21 Juni 2015 kemarin. Banyak pengunjung pameran yang penasaran dengan robot tersebut.

Robot canggih buatan Thales itu mampu menggantikan peran petugas imigrasi di masa depan. Cara kerjanya yaitu dengan menggunakan data biometrik penumpang yang mampu dibaca oleh sistem yang ditanamkan ke dalam prosesor si robot.

Robot Thales tak hanya akan memindai paspor dan boarding pass penumpang saja, tetapi juga mencatat wajah serta retina penumpang untuk kemudian dicocokkan dengan database yang mereka punya. Pemeriksaan identitas terakhir penumpang pun akan berlangsung jauh lebih cepat dan teliti, jika dibandingkan dengan pemeriksan manual oleh petugas imigrasi.

Selain cepat, pemeriksaan oleh robot tentu saja lebih efisien dari segi tenaga operasional. Dari segi ruang pun akan jauh lebih hemat, traveler tinggal lewat di gate yang sudah tersedia robot Thales untuk diperiksa dan tidak perlu antre panjang.

Thales berharap robot yang sedang mereka kembangkan itu akan digunakan oleh banyak bandara di dunia. Mereka juga berharap akan banyak negara yang menggunakan jasa mereka dalam pembuatan paspor dan kartu identitas biometrik penumpang, setelah mereka berhasil membuat sistem serupa di 25 negara, termasuk Prancis.


Sidak WNA di Denpasar, Banyak WNA Tak Ber-KITAS


Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar yang melibatkan Imigrasi Denpasar, TNI, dan Polri, melaksanakan razia atau sidak keberadaaan Warga negara asing (WNA) di wilayah Sanur, Denpasar Selatan, Bali pada hari Selasa (7/7).

Hasilnya, ditemukan sebagian besar WNA tidak memiliki surat keterangan tempat tinggal sementara (SKTTS) sebagai syarat untuk mengurus kartu ijin tinggal terbatas (Kitas). Sidak menyasar sejumlah kios dan rumah-rumah yang kerap ditempati turis asing.

Kabid Ketahanan Bangsa Imigrasi Denpasar, I Made Sumarsana, mengatakan untuk persyaratan pengurusan Kitas semua WNA wajib melampirkan SKTTS. Namun masih banyak WNA tidak memiliki SKTTS karena pengurusan Kitas sebelum tahun 2013 tidak wajib melampirkan SKTTS. 

"Setelah tahun 2013 semua WNA yang ingin mengurus Kitas wajib melampirkan SKTTS. Ini bentuk pengawasan terhadap keberadaan orang asing," ujar Suparma. 

Ia berharap dengan adanya pengawasan WNA oleh Pemkot Denpasar semakin meningkatkan kesadaran WNA untuk melengkapi diri dengan dokumen demi untuk kenyamanan mereka tinggal di Bali.

Sementara Kasi Pemerintahan Desa Sanur Kauh Wayan Wita, selama ini belum memahami tentang aturan kepemilikan Kitas untuk orang asing. Untuk kedepan desa adat setempat akan lebih disiplin dalam melakukan sidak terhada turis asing yang menetap di wilayahnya.

"Melalui sidak ini kami juga akan melakukan sosialisasi terhadap WNA agar mengurus SKTTS untuk melengkapi dokumennya," ujarnya. 

Saat ini jumlah WNA yang telah terdata di Desa Sanur Kauh menurut Wita sebanyak 238 orang. Tentu ini masih banyak WNA yang belum melapor diri terkait keberadaannya di wilayah Sanur Kauh.



Sekretaris dari Masing-masing Unit Eselon I Jadi Penguji Catar AKIP/AIM


Cinere (07/07), Seleksi tahap akhir taruna AIM/AKIP dilaksanakan pada hari ini di Badan Pengembangan SDM (BPSDM) Hukum dan HAM RI, Gandul, Depok. Tes kali ini merupakan tes pengamatan fisik dan keterampilan (PFK) yang melibatkan seluruh Sekretaris dari masing-masing Unit Eselon I sebagai penguji. Sebagai tes tahap akhir dipandang perlu para Sekretaris Unit Eselon I sebagai user untuk mengetahui dan memilih langsung para peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi sebelumnya. 

Tahapan ini merupakan salah satu dari serangkaian tahapan seleksi. Dimulai dengan tes terbuka pada laman www.catar.go.id yang merupakan seleksi administrasi, peserta sdh mulai disaring. Tahapan seleksi selanjutnya adalah Computer Assisted Test (CAT) di Badan Kepegawaian Negara disusul kemudian dengan tes kemampuan jasmani yang diadakan di Mako Brimob Kelapa Dua. Setelah itu barulah kemudian dilaksanakan tes kesehatan di Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM.

Tahapan selanjutnya adalah psikotes yang kembali akan dilaksanakan di BPSDM Hukum dan HAM. Test ini meluluskan catar AKIP sebanyak 139 orang dan catar AIM sebanyak 312 orang.

Kesemua calon taruna yang telah lulus dalam psikotest ini akan memperebutkan kursi sebanyak 65 orang baik di akademi imigrasi maupun akademi ilmu pemasyarakatan.



Imigrasi Blitar Perketat Penggunaan Dokumen Kunjungan WNA


Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, memperketat penggunaan dokumen kunjungan warga negara asing (WNA) ke Indonesia, guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan visa kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Blitar Tato Juliadin Hidayawan di Blitar, Selasa mengatakan adanya pemeriksaan tentang dokumen itu penting dilakukan. Di Blitar, terdapat beberapa kasus ditemukannya warga negara asing, yang ternyata menyalahgunakan dokumen yang ia punya.

"Kami sudah tiga kali melakukan deportasi WNA karena penyalahgunaan izin," katanya dikonfirmasi.

Ia mencontohkan, telah memulangkan pasangan suami istri Ann Montoya (44) dan David Aaron Montoya (43). Keduanya diketahui telah menyalahgunakan dokumen kunjungan ke Tanah Air.

Mereka menggunakan bebas visa kunjungan. Sesuai dengan peruntukan, visa itu untuk berwisata, namun dalam praktiknya, justru digunakan untuk kegiatan lain, yaitu kegiatan sosial.

"Mereka ditangkap pada 29 Juni. Mereka gunakan visa bebas wisata, tapi nyatanya untuk kegiatan sosial," katanya.

Pasangan itu, lanjut dia menyebarkan brosur kegiatan keagamaan yang bertempat di Surabaya pada 12 Juli. Mereka ditangkap saat menyebarkan brosur tersebut di Blitar. Kegiatan keagamaan itu juga berbeda dengan kegiatan keagamaan di Indonesia. Mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Karena menyalahi aturan, pasangan itu akhirnya dideportasi atau diusir. Pasangan
itu diantar sampai ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dan diawasi sampai mereka naik pesawat terbang, guna memastikan mereka tidak lagi berada di Indonesia.

Selain pasangan itu, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar juga mendeportasi seorang WNA berkewarganegaraan Bangladesh. WNA bernama Nazmul Hosain tersebut
terbukti menyalahi izin tinggal dan memalsukan data dan identitas diri untuk masuk ke Indonesia.

Dalam paspor yang pertama, tertanda (nama) Akm Nazmul Hoshain lahir tanggal 10 Desember 1971. Sedangkan paspor yang baru menggunakan nama Nazmul
Hoshain, lahir tanggal 10 Desember 1977.

Hosain ditangkap pada tanggal 23 Februari 2015. Saat ditangkap, Hosain berusaha mengelak dengan menunjukkan paspor baru. Namun, petugas justru mendapati paspor dan visa yang baru tersebut berbeda nama dan tahun kelahiran.





Pengguna Paspor Palsu Dihukum Empat Bulan Penjara


SLEMAN - Terdakwa pengguna paspor palsu, Donny Kusumawardana, divonis hukuman kurangan empat bulan penjara, denda Rp 1 juta subsider kurungan satu bulan.
Doni Kusumawardana merupakan tersangka pengguna paspor palsu yang tertangkap petugas kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta di bandara internasional Adi Sutjipto pada bulan maret 2015 lalu.
Penggunaan dokumen perjalanan atau paspor palsu merupakan jenis pelanggaran yang tertuang pasal 126 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Arief Munandar memaparkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan hukuman hukuman penjara atas terdakwa karena terbukti menggunakan paspor palsu.

"Vonis itu menjadi pembelajaran bagi setiap orang yang mencoba memalsukan dokumen perjalanan," ujar Arief, Minggu (5/7/2015).
Lebih lanut Arief menceritakan penangkapan atas Dony berawal saat petugas imigrasi Bandara Adisutjipto mencurigai pria yang dalam paspornya tertera nama Donnie Setiawan dan akan melakukan perjalanan ke Malaysia.
Atas kecurigaan itu, petugas lantas melaporkan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa KTP dan Paspor atas nama Donnie Setiawan adalah palsu. Setelah petugas melakukan penyelidikan atas status kewarganegaraan diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan warga Negara Indonesia dengan nama Donny Kusumawardana alias Jap Kok Houw Donny Kusumawardana alias Kok Houw Donny Kusumawardana Moeljadi.
Arief manambahkan Donny memperoleh paspor palsu itu dari sindidat pemalsuan paspor yang ada di Jakarta. Dengan berbekal paspor palsu tersebut, sebelumnya Donny telah beberapa kali bepergian ke luar negeri.



Selasa, 30 Juni 2015

Menaker sebut serbuan pekerja asing ke Indonesia cuma isapan jempol



Kekhawatiran serbuan pekerja asing ke Indonesia, dijawab Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri saat menggelar dialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Cilacap Jawa Tengah, Senin (29/6).

Ia mengatakan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia cenderung turun. Dari data yang dikemukakan Hanif, sejak tahun 2012 tercatat 72 ribu pekerja asing di Indonesia, kemudian tahun 2013 menjadi 69.700, dan tahun 2014 sekitar 69 ribuan.

"Artinya memang ada kecenderungan pekerja asing dari tahun ke tahun menurun," tuturnya disela-sela dialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh di Cilacap.

Meski begitu, ia menegaskan tidak mempersoalkan jika pekerja asing mempunyai dokumen legal. "Yang penting mereka datang secara legal. Kalau legal tidak ada masalah karena terkena DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan)," jelasnya.

Lebih jauh, ia menyatakan ada kewajiban alih teknologi bagi setiap perusahaan yang merekrut pekerja asing. Selain itu, juga ada aturan untuk setiap rekrutmen satu pekerja asing harus disertakan dengan 10 pekerja Indonesia.

"Tetapi yang harus diwaspadai adalah adanya tenaga kerja asing yang ilegal, kami meminta semua instansi agar berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan Polri untuk mencegah," ujarnya.

Hanif mengaku pernah menemukan adanya pekerja ilegal di sebuah pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. "Saya pernah temukan di area pertambangan, jumlah pekerja asing ilegal ada 24 orang. Setelah mengetahui itu, langsung kami deportasi," tuturnya.






Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...