Petugas imigrasi kelas I Ngurah Rai kembali mengamankan lima warga negara asing (WNA) karena menggunakan paspor palsu dari negaranya.
“Kelimanya kami tangkap karena menggunakan paspor palsu,” ujar Kepala Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Yosep HA Renung Widodo, Kamis (8/10).
Menurut Renung, lima warga negara asing itu ditangkap setelah berhasil lolos dan sempat tinggal di Indonesia.
“Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas akan fisik atau material paspor ini,” imbuhnya.
Dia menyebut, kelima WNA itu adalah satu warga Pakistan Tauqeer Abbas, dan empat lainnya merupakan satu keluarga dari Uni Emirates Arab, Murad Khadhim Salih Alnajm, Wijdan Haleem Qalt Altaher, Ali Murad Khadhim Alnajm, dan Aya Murad Khahim.
”Penangkapan ini merupakan penangkapan ke dua di tahun 2015. Dan untuk satu keluarga itu hendak ke New Zealand,” jelas Renung.
Renung menambahkan, penangkapan WNA satu keluarga tersebut terjadi pada Rabu (30/9) yang keberadaannya sudah diketahui setelah menetap dua minggu di Pulau Dewata.
“Mereka diamankan saat hendak menggunakan penerbangan Air New Zealand NZ246. Sekeluarga ini ialah pencari suaka,” urai Renung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar