Rabu, 08 Juli 2015

Pengguna Paspor Palsu Dihukum Empat Bulan Penjara


SLEMAN - Terdakwa pengguna paspor palsu, Donny Kusumawardana, divonis hukuman kurangan empat bulan penjara, denda Rp 1 juta subsider kurungan satu bulan.
Doni Kusumawardana merupakan tersangka pengguna paspor palsu yang tertangkap petugas kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta di bandara internasional Adi Sutjipto pada bulan maret 2015 lalu.
Penggunaan dokumen perjalanan atau paspor palsu merupakan jenis pelanggaran yang tertuang pasal 126 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Arief Munandar memaparkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan hukuman hukuman penjara atas terdakwa karena terbukti menggunakan paspor palsu.

"Vonis itu menjadi pembelajaran bagi setiap orang yang mencoba memalsukan dokumen perjalanan," ujar Arief, Minggu (5/7/2015).
Lebih lanut Arief menceritakan penangkapan atas Dony berawal saat petugas imigrasi Bandara Adisutjipto mencurigai pria yang dalam paspornya tertera nama Donnie Setiawan dan akan melakukan perjalanan ke Malaysia.
Atas kecurigaan itu, petugas lantas melaporkan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa KTP dan Paspor atas nama Donnie Setiawan adalah palsu. Setelah petugas melakukan penyelidikan atas status kewarganegaraan diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan warga Negara Indonesia dengan nama Donny Kusumawardana alias Jap Kok Houw Donny Kusumawardana alias Kok Houw Donny Kusumawardana Moeljadi.
Arief manambahkan Donny memperoleh paspor palsu itu dari sindidat pemalsuan paspor yang ada di Jakarta. Dengan berbekal paspor palsu tersebut, sebelumnya Donny telah beberapa kali bepergian ke luar negeri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...