Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta menggelar sidak terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjadi imigran gelap, alias tak memiliki dokumen resmi.
Sidak dilakukan Rabu, 19 Agustus 2015 pukul 16.00 WIB. Sidak dilakukan di salah satu rumah kos yang berada di Jalan Anggrek III, Kelurahan Karet, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan.
"Dari hasil sidak kita menemukan 16 WNA asal Afrika, warga Liberia dan Guenia, dan 1 warga Anggola, yang diduga kuat tidak memiliki izin tinggal atau visanya habis," ujar Kasi Pengawasan, Martin.
Lima orang tak memiliki dokumen pasport maupun visa, satu orang diduga imigran gelap, sedangkan satu orang lagi diduga membawa foto kopi pasport palsu.
"Kami menemukan pasport Amerika Serikat yang diduga dipalsukan. Nanti akan ditelusuri lebih lanjut. Kita akan menghubungi pihak kedutaan Amerika Serikat untuk memastikan, apakah dokumen ini benar dipalsukan atau dia memang warga negaranya. Karena kepada kami, orang ini mengaku warga Anggola," kata Martin.
WNA yang dijaring, jika terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian, terancam dideportasi, bahkan dipidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar