Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Blitar Tato Juliadin Hidayawan di Blitar, Selasa mengatakan adanya pemeriksaan tentang dokumen itu penting dilakukan. Di Blitar, terdapat beberapa kasus ditemukannya warga negara asing, yang ternyata menyalahgunakan dokumen yang ia punya.
"Kami sudah tiga kali melakukan deportasi WNA karena penyalahgunaan izin," katanya dikonfirmasi.
Ia mencontohkan, telah memulangkan pasangan suami istri Ann Montoya (44) dan David Aaron Montoya (43). Keduanya diketahui telah menyalahgunakan dokumen kunjungan ke Tanah Air.
Mereka menggunakan bebas visa kunjungan. Sesuai dengan peruntukan, visa itu untuk berwisata, namun dalam praktiknya, justru digunakan untuk kegiatan lain, yaitu kegiatan sosial.
"Mereka ditangkap pada 29 Juni. Mereka gunakan visa bebas wisata, tapi nyatanya untuk kegiatan sosial," katanya.
Pasangan itu, lanjut dia menyebarkan brosur kegiatan keagamaan yang bertempat di Surabaya pada 12 Juli. Mereka ditangkap saat menyebarkan brosur tersebut di Blitar. Kegiatan keagamaan itu juga berbeda dengan kegiatan keagamaan di Indonesia. Mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Karena menyalahi aturan, pasangan itu akhirnya dideportasi atau diusir. Pasangan
itu diantar sampai ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dan diawasi sampai mereka naik pesawat terbang, guna memastikan mereka tidak lagi berada di Indonesia.
Selain pasangan itu, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar juga mendeportasi seorang WNA berkewarganegaraan Bangladesh. WNA bernama Nazmul Hosain tersebut
terbukti menyalahi izin tinggal dan memalsukan data dan identitas diri untuk masuk ke Indonesia.
Dalam paspor yang pertama, tertanda (nama) Akm Nazmul Hoshain lahir tanggal 10 Desember 1971. Sedangkan paspor yang baru menggunakan nama Nazmul
Hoshain, lahir tanggal 10 Desember 1977.
Hosain ditangkap pada tanggal 23 Februari 2015. Saat ditangkap, Hosain berusaha mengelak dengan menunjukkan paspor baru. Namun, petugas justru mendapati paspor dan visa yang baru tersebut berbeda nama dan tahun kelahiran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar