Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar yang melibatkan Imigrasi Denpasar, TNI, dan Polri, melaksanakan razia atau sidak keberadaaan Warga negara asing (WNA) di wilayah Sanur, Denpasar Selatan, Bali pada hari Selasa (7/7).
Hasilnya, ditemukan sebagian besar WNA tidak memiliki surat keterangan tempat tinggal sementara (SKTTS) sebagai syarat untuk mengurus kartu ijin tinggal terbatas (Kitas). Sidak menyasar sejumlah kios dan rumah-rumah yang kerap ditempati turis asing.
Kabid Ketahanan Bangsa Imigrasi Denpasar, I Made Sumarsana, mengatakan untuk persyaratan pengurusan Kitas semua WNA wajib melampirkan SKTTS. Namun masih banyak WNA tidak memiliki SKTTS karena pengurusan Kitas sebelum tahun 2013 tidak wajib melampirkan SKTTS.
"Setelah tahun 2013 semua WNA yang ingin mengurus Kitas wajib melampirkan SKTTS. Ini bentuk pengawasan terhadap keberadaan orang asing," ujar Suparma.
Ia berharap dengan adanya pengawasan WNA oleh Pemkot Denpasar semakin meningkatkan kesadaran WNA untuk melengkapi diri dengan dokumen demi untuk kenyamanan mereka tinggal di Bali.
Sementara Kasi Pemerintahan Desa Sanur Kauh Wayan Wita, selama ini belum memahami tentang aturan kepemilikan Kitas untuk orang asing. Untuk kedepan desa adat setempat akan lebih disiplin dalam melakukan sidak terhada turis asing yang menetap di wilayahnya.
"Melalui sidak ini kami juga akan melakukan sosialisasi terhadap WNA agar mengurus SKTTS untuk melengkapi dokumennya," ujarnya.
Saat ini jumlah WNA yang telah terdata di Desa Sanur Kauh menurut Wita sebanyak 238 orang. Tentu ini masih banyak WNA yang belum melapor diri terkait keberadaannya di wilayah Sanur Kauh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar