Minggu, 12 Juli 2015

Empat Bulan Terakhir, Dirjen Imigrasi Jaring 10 Ribu WNA Ilegal


Jakarta - Direktorat Jenderal Keimigrasian telah mengamankan sebanyak lebih dari 10.000 warga negara asing (WNA) bermasalah selama lebih dari empat bulan terakhir. Dari angka itu, mayoritas yang terjaring adalah WNA asal Tiongkok.

Para WNA ini umumnya menyalahi visa kunjungan wisata dan kunjungan keluarga, kemudian bekerja di Indonesia. Sebagian dari mereka sudah dideportasi ke negara masing-masing.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi Mirza Iskandar mengatakan kantor imigrasi wajib membentuk Tim Penindakan Orang Asing (Timpora). Hal itu disebutkannya dalam kunjungan peresmian Sekretariat Timpora di kantor Imigrasi Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (10/7/2015).

"Kantor imigrasi wajib membentuk timpora yang melibatkan instansi terkait. Untuk pembentukan ini di Depok ini adalah baru pertama kali dibentuk sekretariat secara formal sehingga dapat lebih kuat kerjasama timpora," jelas Mirza Iskandar.

Ada tiga hal yang menjadi fokus Dirjen Imigrasi yaitu WNA harus memberikan manfaat bagi negara kita apakah itu ekonomi, teknologi atau pariwisata, untuk warga asing agar tidak mengganggu keamanan negara, dan yang paling penting harus mematuhi hukum yang berlaku.

Dari 10 ribu WNA bermasalah dan tak sedikit yang telah dideportasi, diakui Mirza kebanyakan melakukan pelanggaran izin tinggal dan dokumen.

Modus WNA ini umumnya ialah masuk dengan izin wisata atau berkedok sebagai turis untuk berkerja.

Kepala Kantor Imigrasi Depok, Dudi Iskandar menambahkan, khusus di kota ini saja, dalam beberapa bulan terakhir instansinya bekerja sama dengan timpora dari Pemerintah Depok dan kepolisian, telah berhasil menjaring sebanyak 200 lebih WNA bermasalah. 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...