MADIUN - Bunyakiad Kunlak alias Yusuf asal Thailand ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Madiun karena Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) sudah habis.
Saat ditangkap, Banyakiad Kunlak sedang belajar agama (nyantri) di Pondok Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
"Bunyakiad Kunlak kelahiran Provinsi Krabi, Thailand Selatan, 6 Oktober 1995 ini memiliki paspor berlaku hingga 1 Februari 2017," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto, Selasa (17/11/2015).
Menurut Sigit, pria itu mendarat di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta 5 Agustus 2015 lalu, dilengkapi BVKS yang berlaku selama 30 hari atau habis 3 September 2015.
"Informasi dari masyarakat adanya orang asing yang izin tinggalnya habis, petugas imigrasi menindaklanjuti ke Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan," jelas Sigit.
Menurut Sigit, petugas Imigrasi menyamar beberapa hari untuk memantau santri itu di Ponpes Al Fatah Desa Temboro, Kecamatan Karas.
"Setelah dipastikan benar langsung memberikan informasi kepada Tim Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Madiun. Selanjutnya, tim mendatangi pondok bersangkutan dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Sigit.
"Yusuf saat ini dimasukan ruang detensi dan menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dinyatakan melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasi,”kata Sigit
Namun, lanjut Sigit sanksi akibat pelanggarannya, Yusuf akan dideportasi ke negara asalnya Thailand.
"Kami tengah koordinasi dengan Kedubes Thailand untuk proses memulangkan Yusuf ini," tandas Sigit Roesdianto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar