Kekhawatiran serbuan pekerja asing ke Indonesia, dijawab Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri saat menggelar dialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Cilacap Jawa Tengah, Senin (29/6).
Ia mengatakan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia cenderung turun. Dari data yang dikemukakan Hanif, sejak tahun 2012 tercatat 72 ribu pekerja asing di Indonesia, kemudian tahun 2013 menjadi 69.700, dan tahun 2014 sekitar 69 ribuan.
"Artinya memang ada kecenderungan pekerja asing dari tahun ke tahun menurun," tuturnya disela-sela dialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh di Cilacap.
Meski begitu, ia menegaskan tidak mempersoalkan jika pekerja asing mempunyai dokumen legal. "Yang penting mereka datang secara legal. Kalau legal tidak ada masalah karena terkena DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan)," jelasnya.
Lebih jauh, ia menyatakan ada kewajiban alih teknologi bagi setiap perusahaan yang merekrut pekerja asing. Selain itu, juga ada aturan untuk setiap rekrutmen satu pekerja asing harus disertakan dengan 10 pekerja Indonesia.
"Tetapi yang harus diwaspadai adalah adanya tenaga kerja asing yang ilegal, kami meminta semua instansi agar berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan Polri untuk mencegah," ujarnya.
Hanif mengaku pernah menemukan adanya pekerja ilegal di sebuah pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. "Saya pernah temukan di area pertambangan, jumlah pekerja asing ilegal ada 24 orang. Setelah mengetahui itu, langsung kami deportasi," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar