Jumat, 28 November 2014

Bebas visa ke Jepang hanya untuk pemilik e-passport berstandar ICAO


Jepang membebaskan visa kunjungan untuk warga negara Indonesia (WNI) ke Jepang mulai 1 Desember 2014, seperti diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida.
Bebas visa kunjungan berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari. Fasilitas ini tidak berlaku untuk WNI yang hendak ke Jepang untuk bekerja.
Syarat penting
Paspor yang bisa mendapat fasilitas bebas visa adalah e-passport atau paspor yang memiliki IC chip di dalamnya. Persyaratan ini agar paspor dapat dibaca oleh komputer di imigrasi bandara-bandara Jepang.
Paspor itu pun harus didaftarkan terlebih dahulu di Kedutaan Besar Jepang untuk perjalanan bebas visa ke Jepang yang pertama kalinya.
Meski pun demikian, Duta Besar RI untuk Jepang, Dr. Yusron Ihza Mahendra tetap menyambut gembira pengumuman itu.
"Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang dtunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti," kata Yuron dalam pernyataan yang dirilis oleh KBRI Tokyo.

sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia/majalah/2014/10/141002_bisnis_bebasvisa_jepang4

17 WNI Dari 6 Negara Langgar Izin, Imigrasi Proses Deportasi


DENPASAR-- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, menangkap 17 warga negara asing dari enam negara yang terbukti melanggar izin keimigrasian yakni menggunakan visa kunjungan namun ternyata bekerja selama di Pulau Dewata.

"Mereka menyalahgunakan izin (keimigrasian) selama tinggal di Bali. Kami proses lebih lanjut untuk diberikan tindakan deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Cucu Koswala, Kamis (27/11/2014).

Penangkapan 17 warga negara asing tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan penindakan Imigrasi setempat tiga kali selama November 2014.

Penangkapan pertama pada Selasa (11/11) yakni seorang warga negara Australia, John Peter Domenic Rigano yang kedapatan menjadi guru bahasa Inggris di sebuah tempat kursus di Jimbaran padahal ia menggunakan visa kunjungan.

John diketahui pernah beberapa kali terlibat tindak kriminal di negaranya yakni melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur dan anak cacat.

Pria kelahiran Clermont, 31 Juli 1949 itu kini diamankan di Rumah Detensi dan rencananya akan dideportasi pada Jumat (28/11).

Pada Jumat (21/11) Imigrasi Ngurah Rai kembali menangkap lima orang warga negara Turki yang juga menyalahgunakan izin keimigrasian yakni menggunakan visa kunjungan namun ternyata bekerja sebagai fotografer pra-pernikahan.

Kelima warga Turki itu yakni Omer Aksoz (27), Salih Gunay (27), Mustafa Mercan (44), Mehmet Serdar Bayir (38) dan Erdan Yildiz (29).

WN Turki itu ditangkap di tiga hotel mewah berbeda di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan dan tidak bisa menunjukkan bukti yang mendukung aksinya.

Sedangkan pada operasi pengawasan dan penindakan pada 25-26 November 2014, tim gabungan dari sejumlah instansi kembali menangkap 11 orang warga asing dari lima negara yang lagi-lagi menyalahgunakan izin keimigrasian.

Warga asing itu yakni Heather Ann Laducer dan Dylan Lewis Cooper dari Amerika Serikat, Paul Don D'Alvarez (Inggris), Mika Tanaka (Jepang), Celina Belle Suhor, Steffanie Claire Cater, Jessica Lee Cock ketiganya dari Australia.

Sedangkan lima orang lainnya dari Norwegia yakni Nils Kare Vorland, Henrik Olsen, Frerik Freuchen dan Oivind Klungseth Zahlsen.

"Mereka melanggar izin keimigrasian yakni menggunakan visa kunjungan namun bekerja sesuai dengan pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Cucu.

Dia menjelaskan satu dari 11 orang WNA itu yakni Jessica Lee Cook yang meskipun izin masih dalam proses namun wanita itu sudah bekerja sebagai seorang manajer di salah satu hotel di Kuta. Sedangkan 10 orang lainnya akan segera dideportasi.

Imigrasi Ngurah Rai mencatat selama periode Januari-Oktober 2014 sebanyak 121 orang WNA telah dideportasi karena menyalahi izin imigrasi.

"Jumlah itu meningkat. Mungkin mereka merasa pengawasan dari kami kurang tetapi begitubkami gencar melakukan pengawasan sehingga lebih banyak," katanya.

sumber : http://bali.bisnis.com/read/20141127/75/48063/17-wni-dari-6-negara-langgar-izin-imigrasi-proses-deportasi

WNA Makin 'Hobi' Langgar Izin Imigrasi di Bali


REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Jumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar izin keimigrasian di Bali kian tinggi. Sepanjang Januari-Oktober 2014, jumlah WNA yang melakukan pelanggaran mencapai 121 orang.

"Angkanya meningkat signifikan dan kenaikannya nyaris 100 persen dibandingkan 70 WNA pelanggar pada 2013 lalu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas Khusus Ngurah Rai, Cucu Koswala dijumpai di kantornya, Kamis (27/11).

Cucu mengatakan, tim pengawasan dan penindakan keimigrasian sudah mendeportasi seluruh pelanggar tersebut. Tim terus mengawasi dan menindak WNA yang melakukan aktivitas atau kegiatan di luar izin.

"Jika mereka izin kunjungan, ya tidak boleh bekerja. Jika bekerja, mereka ada kewajiban membayar pajak. Ketika mereka melakukan kegiatan di luar perizinan, maka itu merugikan negara," kata Cucu.

Meningkatnya jumlah WNA pelanggar ini ditengarai karena mereka selama ini kurang tersentuh oleh pengawasan. Oleh sebabnya, Kantor Imigrasi Bali lebih gencar menertibkan para WNA 'nakal' ini dengan upaya penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Gusti Kompyang A mengatakan pada operasi yang digelar 25-26 November kemarin, pihaknya menangkap setidaknya 11 WNA pelanggar izin keimigrasian. Tim mengamankan barang bukti passport. Sebanyak 40 orang personel yang terbagi dalam enam kelompok dikerahkan.

"Mereka semua ditangkap di tiga kecamatan di Kuta," ujar Kompyang dijumpai Republika.

Kesebelas WNA tersebut terdiri dari empat warga Norwegia, tiga warga Australia, dua warga Amerika Serikat dan masing-masing satu warga Inggris dan Jepang. Kebanyakan mereka hanya mengantongi izin kunjungan, namun faktanya di lapangan bekerja di lembaga pendidikan, yaitu English First dan Gateway College, serta di Hotel Luna.

sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/11/27/nfozb7-wna-makin-hobi-langgar-izin-imigrasi-di-bali

Imigrasi Jaksel Tangkap 19 WNA yang Salahi Izin Tinggal


Jakarta - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan menangkap 19 Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal. WNA yang ditangkap 16 warga negara Tiongkok dan 3 warga negara Filipina.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Yudi Kurniadi mengatakan, 19 WNA tersebut ditangkap di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Saat itu sempat ada perlawanan.

"Pertengahan November kemarin kami melakukan operasi pengawasan di seputaran Sudirman. Diketahui ada 19 orang WNA yang menyalah gunakan izin tinggal di Indonesia," ujar Yudi saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2014).

Yudi menjelaskan, kesalahan yang dilakukan para WNA ini yaitu dengan memanfaatkan status bekerja di laut, namun turun dan tinggal di darat. Mereka telah berada selama 7 hari di daratan, bahkan, lanjut Yudi, ada 1 WNA yang telah overstay.

"19 orang ini bekerja seharusnya di laut, dia diberikan izin tinggal di perairan. Tapi mereka melakukan kegiatan di darat. Jadi ini tidak sesuai ketentuan. Mereka sudah 1 minggu di daratan," katanya.

"1 orang telah overstay. Diduga 19 orang ini menyalahkan izin tinggal, sehingga harus diproses, di BAP. Sekarang sedang dilakukan pendalaman. Mudah-mudahan dalam waktu singkat sudah bisa diambil keputusan untuk 19 WNA ini," jelas Yudi.

19 WNA itu diketahui bekerja di salah satu perusahaan lokal, bernama PT CI yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas). Yudi mengatakan, pihak perusahaan juga akan diminta keterangan bahkan jika terbukti bersalah akan dihukum.

"Mereka ditangkap di suatu tempat, perusahaan PT CI. Ownernya orang Singapura. Mereka sempat lakukan perlawanan saat ditangkap dan mereka juga punya pengamanan. Tapi akhirnya berhasil kita bawa," jelas Yudi. Jika terbukti bersalah, maka WNA tersebut bisa dikenakan denda hingga deportasi.

sumber: http://news.detik.com/read/2014/11/27/164538/2761223/10/imigrasi-jaksel-tangkap-19-wna-yang-salahi-izin-tinggal?nd772204btr

Kepolisian Resor Jakarta Utara (Jakut) menangkap 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok

JAKARTA UTARA - Kepolisian Resor Jakarta Utara (Jakut) menangkap 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Pasalnya para WNA itu menyalahi izin visa. Meski hanya mengantongi visa kunjungan, namun kenyataannya justru bekerja di hotel ataupun restoran.

Mereka ditangkap dari rumah kontrakan di Jalan Danau Agung IV Blok E Nomor 3A Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok. Di antaranya, 14 orang laki-laki dan 15 orang perempuan. Rata-rata berusia 17-30 tahun.

Setelah diperiksa, para WNA itu dibawa ke kantor Imigrasi Jakut. Selanjutnya, imigrasi menindak para WAN itu dengan ketentuan keimigrasian.

Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Azhar Nugroho mengatakan, para WNA ditangkap setelah petugas mencurogai kontrakan yang digerebek itu. "Kami kemudian melakukan penggerebekan. Para WNA itu rata-rata tidak memiliki identitas lengkap," ujar dia, Selasa (25/11).

Dia mengatakan, para WNA yang menyalahi izin itu dikenai pasal 122 huruf A, UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu menyebut bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maaksimal Rp 500 juta.

Azhar menambahkan, pihaknya menduga para WNA itu menyalahgunakan izin tinggal untuk menghindar pajak penghasilan. "Kami masih menyelidiki lebih lanjut, siapa yang memasok WNA tersebut," jelasnya.

Untuk sementara sampai proses penyelidikan selesai, sambung Azhar, WNA dititipkan di kantor Imigrasi Jakut. Hanya tiga orang di antara para WNA itu yang bisa menunjukan paspor.(dai/jpnn)

sumber: http://www.jpnn.com/read/2014/11/26/272029/Polres-Jakut-Tangkap-29-WN-Tiongkok-Tanpa-Visa-Kerja-

www.lapor.ukp.go.id




JAKARTA--Masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan terkait dengan layanan publik dipersilakan melapor ke Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan, dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Laporan bisa lewat short message service (SMS) atau website.

"Bagi yang ingin melaporkan masalah berkaitan dengan apa saja silakan SMS ke 1708. Bisa juga lewat email di website : lapor.ukp.go.id," ungkap Kabag Pengaduan dan Pelayanan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (KemenPAN-RB) Nurhasni di kantornya, Jakarta, Senin (10/11).

Dia menyebutkan, pihaknya sudah ada kerja sama dengan UKP4 sehingga otomatis semua laporan yang berkaitan dengan masalah aparatur, layanan publik, kelembagaan, reformasi birokrasi akan terkoneksi dengan KemenPAN-RB.

"Jangan khawatir, semua pengaduan yang berkaitan dengan masalah aparatur, birokrasi akan ditindaklanjuti oleh KemenPAN-RB," terangnya.

Lapor UKP4, lanjut Nurhasni, fasilitas pengaduan satu pintu yang disiapkan pemerintah. Nantinya, UKP4 yang akan melanjutkan pengaduan masyarakat ke masing-masing instansi terkait untuk ditindaklanjuti. (esy/jpnn)

sumber: http://www.jpnn.com/read/2014/11/10/268992/Janji-Garap-Pengaduan-terkait-Layanan-Publik-


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri mengajak masyarakat ambil bagian dari upaya memperbaiki kinerja dan transparansi tata kelola migas di Indonesia. Sebuah aplikasi pelaporan lewat jejaring internet sudah tersedia pula.

"Pelapornya tidak akan (diungkap)," tegas Faisal, ketika ditemui seusai rapat pertama tim yang dia pimpin itu, di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Aplikasi pelaporan tersebut diberi nama "LAPOR!", kependekan dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Masyarakat yang punya informasi terkait mafia minyak dan gas atau persoalan terkait hal itu, bisa mengakses situs lapor.ukp.go.id.

Selain itu, pelapor juga bisa mengirim pesan lewat telepon seluler ke nomor 1708. Format pesannya, MIGAS(spasi)isi aduan beserta data pendukung. Faisal mengatakan, masyarakat tak perlu segan melaporkan penyelewengan terkait pengelolaan minyak dan gas.

"Ini pakai infrastruktur UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) kok," kata Faisal. Dia lalu berjanji secara berkala melaporkan kepada publik tentang hasil kerja timnya.

Setelah rapat pertama ini, tim yang dikenal juga sebagai Tim Anti-Mafia Migas tersebut akan menggelar rapat rutin setiap Rabu pukul 09.00 WIB di Jalan Pelaju nomor 19, Jakarat Pusat. Di luar pertemuan rutin, imbuh Faisal, akan ada rapat-rapat lain yang bisa digelar sewaktu-waktu.

"Teman-teman kalau mau ketemu tim kami silakan janjian di Pelaju juga welcome, di tempat lain juga tidak apa-apa. Itu sekadar buat kantor kami," tegas Faisal.

sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/11/26/214237626/Faisal.Basri.LAPOR.Siap.Tampung.Informasi.Penyelewengan.Migas


Kamis, 11 September 2014

Sobek Paspor, 6 Jamaah Haji RI Sempat Tertahan Imigrasi Bandara Jeddah


Madinah - Enam jamaah haji dari kloter 7 embarkasi lombok berurusan dengan Imigrasi Bandara King Abdul Aziz Jeddah.‎ Para jamaah salah informasi dan menyobek halaman pertama paspor mereka.

Para jamaah tersebut menyobek halaman satu paspor saat penerbangan Jakarta-Jeddah. Saat diminta mengumpulkan lembar D dokumen DAPIH yang disatukan dengan paspor, malah paspornya yang disobek.

Dokumen Administrasi Penyelenggara Ibadah Haji (Dapih) berupa lembaran yang dilipat dan ada batas-batas untuk disobek. Lembar Dapih ini memang ditempel di paspor jemaah.

Mungkin karena tak paham para jamaah salah menyobek halaman pertama paspor. Paspor tersebut atas nama, Husnu Mahrum Abdullah (A8748031), Marhanah Sahar Salmah (A8748032), Mariaton Menah Manui (A8367689), Muslim Anwar Seman (A8367720), Suhaili Ismail Sidik (A8748033), dan Marah Muslim Karim (A8748034).

"Sepertinya mereka salah pengertian karena awam," kata Kepala Daerah Kerja Jeddah Ahmad Abdullah Yunus di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Rabu (10/9/2014).

‎Para jamaah sempat tertahan satu jam. Untungnya, proses di imigrasi tidak terlalu sulit. Imigrasi Arab Saudi bisa menerima penjelasan petugas dari Indonesia. Paspor jamaah akhirnya ditempel.

"Nanti urusan administrasi akan diselesaikan di Madinah, apakah dibuat surat laksana paspor atau bagaimana," kata Abdullah.


Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB

(van/rmd)

sumber:  http://news.detik.com/read/2014/09/11/015744/2687038/10/sobek-paspor-6-jamaah-haji-ri-sempat-tertahan-imigrasi-bandara-jeddah?9911012

KANTOR IMIGRASI CIREBON : DATANG SENDIRI, URUS SENDIRI, BUKTIKAN SENDIRI


Cirebon (29/08) – Sebagai sebuah instansi yang sebagian besar bidang kerjanya berhubungan langsung dengan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon merasa perlu untuk memberikan kenyamanan dalam hal sarana maupun prasarana kepada masyarakat yang datang ke Kantor Imigrasi tersebut.

Seperti yang dikemukakan oleh Agato P.P. Simamora, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, bahwa salah satu prioritas Program Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon saat ini adalah tata kelola sarana dan prasarana, disamping peningkatan kompetensi pegawai dan aplikasi manajemen layanan perkantoran, sehingga setiap masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi tersebut dapat datang sendiri – urus sendiri – buktikan sendiri, sebagaimana motto yang ada di Kantor Imigrasi itu.

Untuk itu, sebagai wujud nyata dari peningkatan layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon melakukan berbagai perbaikan dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana utama seperti tata guna lahan, tata guna listrik dan tata guna air. Selain itu, guna meningkatkan kenyamanan masyarakat yang datang juga dilakukan perbaikan dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana pend   cukung seperti lahan parkir, taman, tempat ibadah, toilet, kantin dan tempat pembuangan sampah.

Tak hanya itu, penyediaan pojok internet, layanan informasi digital, meja informasi, kotak saran, dropbox tracking berkas, serta beberapa fasilitas lainnya juga disediakan untuk keterbukaan informasi juga disediakan semata-mata untuk menambah kenyamanan masyarakat yang datang ke Kantor Imigrasi tersebut.

Dalam acara Peresmian Sarana dan Prasarana Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon yang diselenggarakan pada hari Jumat (29/08), Agato P.P. Simamora selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon memperlihatkan tampilan baru dari Kantor Imigrasi tersebut yang tampak berbeda dari sebelumnya. Suasana Kantor yang tampak asri dan nyaman memang sesuai dengan tujuan yang diinginkan.




Acara peresmian yang ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Direktur Jenderal Imigrasi dan pengguntingan pita oleh Ibu Ketua Dharma Wanita Persatuan Direktorat Jenderal Imigrasi itu turut dihadiri juga oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi; Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian; Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian; serta para isteri yang tergabung dalam Dharma Wanita Persatuan Direktorat Jenderal Imigrasi; dan para tamu undangan antara lain Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan  Publik II Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kabid Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur Pengawasan Kementerian/Lembaga Perekonomian.



Adapun beberapa perubahan yang dapat dilihat dari Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon sebagai berikut

ini:






Melihat suasana pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon saat ini, memang sangat memudahkan masyarakat untuk datang sendiri, urus sendiri dan buktikan sendiri untuk setiap pelayanan keimigrasian yang dibutuhkan. (HMS)


sumber: http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/534-kantor-imigrasi-cirebon-datang-sendiri,-urus-sendiri,-buktikan-sendiri

Selasa, 02 September 2014

Kantor Imigrasi Solo Pulangkan 9 WN Tiongkok



Solo - Sembilan warga negara Tiongkok yang ditangkap oleh Polresta Surakarta beberapa hari lalu akhirnya dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Surakarta. Sembilan orang itu diketahui datang ke Indonesia karena mengaku ada yang menjanjikan pekerjaan. Mereka diduga merupakan jaringan pengelola judi online yang akan membuka usaha tersebut di Solo.

Sem‎bilan orang tersebut sempat ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta. Jumat (29/8/2014) pagi mereka diterbangkaan dari Bandara Adi Sumarmo lewat Jakarta, transit Bangkok dan terakhir akan mendarat di Guangzhou, Tiongkok.

Sembilan orang itu ditangkap aparat Polresta Surakarta pada 22 Agustus lalu di sebuah rumah berlantai dua yang mereka sewa di ‎Jalan Tarumanegara II No 20, Banyuanyar, Banjarsari, Solo. Semula mereka disebut menyalahi izin tinggal. Mereka adalah Wu Jiang Ling, Wu Jing Tang, Luo Yan Jun, Yang Sion Cen, You Pie, Tian Min Can, Lou Yang, Yao Wang Qiang dan Zhou Lian Hua. Nama terakhir adalah seorang perempuan. 

Yao Wang Qiang mengatakan kedatangannya bersama teman-temannya atas perintah dari pimpinan mereka yang berada di Tiongkok. Tujuan kedatangan adalah untuk merintis atau membuka sebuah usaha di Solo, yang diduga merupakan usaha permainan judi online. Namun rencana itu belum sempat dilaksanakan hingga akhirnya ditangkap.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Djarot Sutrisno,‎ mengatakan dari hasil pendalaman yang dilakukan, paspor dan visa sembilan orang tersebut masih ada dan berlaku. Demikian juga izin tinggalnya. Namun karena berbagai pertimbangan akhirnya diputuskan sembilan orang itu dipulangkan ke negara asalnya.

‎"Ternyata mereka belum mengetahui pekerjaan apa yang akan mereka jalani di Solo. Orang yang disebut pernah menjanjikan pekerjaan kepada mereka hingga kini juga menemui mereka. Karena itulah daripada menimbulkan permasalahan, kami memutuskan segera memulangkan mereka. Biaya perjalanan dari mereka sendiri, karena saat ke Indonesia ternyata mereka sudah membeli tiket pulang ke Tiongkok," imbuhnya.


sumber: http://news.detik.com/read/2014/08/29/101125/2675830/1536/kantor-imigrasi-solo-pulangkan-9-wn-tiongkok

Jumat, 29 Agustus 2014

Kewajiban memberikan data orang asing sesuai UU nomer 11 tahun 2011 dan PP 31 tahun 2013


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011

TENTANG
KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

Pasal 117


Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak  Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).



Pasal 72
(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

Penjelasan  Pasal 72 Ayat (1)
Permintaan keterangan mengenai data dapat dilakukan, baik secara manual maupun elektronik.{email /fax}

Sesuai wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja sesuai dengan SK Menteri Nomor : M.05.PR.07.04 Tanggal 25 September 2002 mencakup 3 (tiga) kabupaten di Provinsi Buleleng, yaitu Jembrana, Buleleng, dan Karangasem.


Formulir penyampaian data

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2013

TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011

TENTANG KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Pasal 187
(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.


Pasal 188
(1) Data mengenai Orang Asing yang menginap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 paling sedikit memuat:
a. nama lengkap;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. jenis kelamin;
d. nomor telepon;
e. kewarganegaraan; dan
f. nomor paspor.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Pejabat Imigrasi dalam rangka pengawasan Keimigrasian.



Selasa, 26 Agustus 2014

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN (AKIP) DAN TARUNA AKADEMI IMIGRASI (AIM)



Jakarta (23/8) - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengundang putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas untuk mengikuti seleksi Calon Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) dan Taruna Akademi Imigrasi (AIM) berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM nomor SEK.KP.02.01-396 tanggal 22 Agustus 2014. 

pendaftaran dilakukan melalui registrasi on line pada http://catar.kemenkumham.go.id. dimulai tanggal 8 s/d 10 September 2014. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Informasi lebih lanjut dapat diunduh pada http://catar.kemenkumham.go.id/

Brosure





Jurnalis Asing Gentayangan di Aceh, Imigrasi: Mereka Tak Terdata


Banda Aceh|AP-Tiba-tiba disebuah warungkopi di lintasan Jalan Panglima Nyak Makam, Lampineung, Banda Aceh kedatangan sepasang turis asing. Tepatnya Rabu 20 Agustus 2014, pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya tim atjehpress.com menduga turis tersebut hendak minum kopi, ternyata mereka mengeluarkan kamera besar, kemudian merekam dan mewawancara orang yang mirip bekas petinggi GAM yang sempat menjadi Walikota Sabang, Munawar Liza Zainal.

Dari gaya dan tindak tanduk saat mewawancarai eks aktivis pro kemerdekaan itu sangat jelas dan bisa ditebak, mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik meskipun si turis tersebut tidak memperlihatkan kartu identitas kewartawanannya. Wawancara dan menyorot kamera ke seseorang adalah kebiasaan jurnalis.

Saat proses wawancara dan rekaman itu terlihat wajah-wajah perempuan yang mirip dengan aktivis seperti Raihan Putri dan juga ramai para bekas kombatan GAM. Awak media atjehpress.com tak tahu apa yang mereka tanyakan kepada orang yang mirip bekas walikota itu, dan juga tak diberi tahu kenapa mereka melakukan wawancara di warung kopi yang ramai dikunjungi orang itu. Mereka melakukan secara terang-terangan.

Terkait kejadian tersebut, atjehpress.com langsung menanyakan ke pihak imigrasi, apakah ada jurnalis asing yang diberikan visa tugas jurnalistik di Aceh?. Saat dikonfirmasi, pihak imigrasi mengatakan bahwa selama ini tidak ada visa untuk tugas jurnalistik di Aceh. Menurut pihak imigrasi, setiap visa jurnalistik harus mendapatkan izin dari pihak terkait.

“Kalau visa sekarang sudah bisa diurus saat kedatangan. Namun kalau tugas jurnalistik harus ada izin juga dari pihak berwenang yang mengurusin urusan pers, kalau dulu semacam Departemen Penerangan lah,” terang Noviezaldi Syafril, Kasie Statuskim, merangkap Plh. Kasie Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Banda Aceh saat dikonfirmasi, Rabu 20 Agustus 2014 di ruang kerjanya.

Noviezaldi juga menegaskan bahwa pihak Imigrasi Banda Aceh hingga sekarang belum mendapatkan laporan baik dari Pihak Imigrasi Pusat, turis bersangkutan maupun jurnalis asing yang akan menjalankan tugas jurnalistiknya di Aceh.

“Hingga sekarang, belum ada data sama kita, kalau tahu namanya bisa kita cek, apakah dia jurnalis atau turis biasa. Jadi kami belum tahu apakah mereka (turis-red) telah menyalahgunakan visanya,” tegas Noviezal lagi. [MU]


sumber : http://atjehpress.com/2014/08/jurnalis-asing-gentayangan-di-aceh-imigrasi-mereka-tak-terdata/

Senin, 25 Agustus 2014

Pidana penjara bagi pelanggar Undang-Undang Keimigrasian

Pengadilan Negeri Pemalang telah menjatuhkan pidana dengan petikan putusan pidana Nomor 13/Pid.Sus/2014/PN.Pml tanggal 29 April 2014 terhadap terdakwa SUNARYO alias MUHAMAD ANWAR bin WAHAR pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Terdakwa SUNARYO alias MUHAMAD ANWAR bin WAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Keimigrasian” melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan lainnya.




sumber:  http://pemalang.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=125:pidana-penjara-bagi-pelanggar-undang-undang-keimigrasian&catid=55:berita&Itemid=674

Jumat, 22 Agustus 2014

Izin Tinggal sumber: http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/izin-tinggal-kunjungan

Izin Tinggal

    Sesuai dari sumber: http://ppid.kemenkumham.go.id/.../IZIN%20TINGGAL.pdf     Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.  Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya.  Dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal adalah Orang Asing yang:

  1. menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, sedangkan Izin Tinggalnya telah habis masa berlakunya;
  2. mendapatkan izin berada di luar Rumah Detensi Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
  3. berada di Wilayah Indonesia karena menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Orang Asing yang dihentikan penyidikannya dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dilepaskan dari tuntutan hukum, dapat diberikan kembali Izin Tinggalnya.Izin Tinggal tersebut dapat diberikan sesuai dengan Izin Tinggal sebelumnya dan jangka waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam hal Izin Tinggal tidak diberikan, Orang Asing tersebut harus meninggalkan Wilayah Indonesia.

Dasar Hukum

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG
KEIMIGRASIAN


BAB XI
KETENTUAN PIDANA


Pasal 122

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
a. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;
b. setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Pasal 123

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
a. setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain;
b. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Izin Tinggal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a untuk masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia.

Pasal 124

Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga:
a. berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b. Izin Tinggalnya habis berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:
  1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau 
  2. Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan. Izin Tinggal kunjungan tersebut diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya. 
  3. Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  5. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan
  6. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan saat kedatangan.


Izin Tinggal kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:
  1. Kembali ke negara asalnya;
  2. Izinnya telah habis masa berlaku;
  3. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
  4. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. Dikenai Deportasi; atau
  6. Meninggal dunia.



Kamis, 21 Agustus 2014

Satu Warga Filipina Diamankan Imigrasi Kotamobagu



TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Mario Villiar (45), warga Davao, Filipina, harus menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, Jumat (15/8/2014). Pria yang sudah lancar berbahasa Indonesia dialek Manado ini merupakan imigran gelap yang sudah tinggal empat tahun di Indonesia.
    Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Arthur L Mawikere mengatakan, Viliar diamankan karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk tinggal di Indonesia. Viliar dibawa oleh petugas keimigrasian dari Desa Jiko, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Boltim, tempat pria ini tinggal dalam delapan bulan terakhir.
"Kami mendapatkan informasi dari warga setempat tentang adanya warga asing yang tingga di desa itu. Setelah kami cek, ternyata informasi tersebut memang benar adanya," ujar Arthur di kantornya.
Hasil pemeriksaan sementara, Villiar mengaku tak sendirian tinggal di Desa Jiko. Seorang teman senegaranya bahkan sudah menikah dan tinggal lebih lama lagi darinya di Desa Jiko. Arthur mengatakan, pihaknya akan menjemput teman Viliar itu untuk diperiksa kelengkapan dokumen.
"Dia dan temannya berpinda-pindah. Dari Pekalongan, Kendari dan sampai ke Bolmong Timur. Sementara temannya masih dilacak keberadaannya," kata Arthur.
Saat jeda pemeriksaan oleh petugas Imigrasi, kepada Tribun Manado, Viliar mengaku datang ke Indonesia melalui pelabuhan Bitung. Dia bersama beberapa temannya dari Filipina menggunakan perahu kora-kora. "Sekitar tiga hari tiga malam saya berada di laut sebelum sampai ke Bitung," kata Villiar.
Dia mengaku selama di Indonesia bekerja sebagai nelayan. Villiar juga mengaku ahli dalam memperbaiki perahu. Keahliaanya tersebut yang ia gunakan untuk bertahan hidup. "Saya datang ke Indonesia untuk mencari pekerjaan. Selain memperbaiki perahu, juga menangkap ikan," kata dia.
Selama pemeriksaan, Viliar tampak beberapa kali minta izin ke toilet. Namun lelaki berawakan kurus namun kekar ini, lancar menjawab pertanyaan dari petugas keimigrasian dengan bahasa Indonesia logat Manado. (suk)


sumber :  http://manado.tribunnews.com/2014/08/16/warga-filipina-diamankan

PDIKOA adalah layanan Pengumpulan Data dan Informasi Keberadaan Orang Asing di Wilayah Provinsi Bali, http://imigrasibali.info/

Daftarkan perusahaan/hotel/villa/fasilitas tempat penginapan lainnya



      Jika anda menerima tamu warga negara asing, segera daftarkan diri anda secara gratis agar dapat melakukan pelaporan secara online.   Petikan Dasar Hukum Penyampaian Data Orang Asing Sistem Online ada di paragraf terbawah dari blog ini.

Pada tanggal 23-08-2013 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Divisi Keimigrasian telah menggulirkan program sistem pendataan orang asing secara online, menyusul pemberlakuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,             http://imigrasibali.info/





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG
KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :  
a . bahwa Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perkembangan global dewasa ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, pelindungan, dan pemajuan hak asasi manusia;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian sudah tidak memadai lagi untuk memenuhi berbagai perkembangan kebutuhan pengaturan, pelayanan, dan pengawasan di bidang Keimigrasian sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang baru yang lebih komprehensif serta mampu menjawab tantangan yang ada; 
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Keimigrasian; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM


............................
BAB VI
PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
Bagian Kesatu

Umum
............................
Pasal 72
(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.


.............................
Pasal 117

Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00  (dua puluh lima juta rupiah).



     Pengumpulan Data dan Informasi Keberadaan Orang Asing (PDIKOA) Propinsi Bali adalah sebuah sistem terintegrasi yang fungsinya untuk mencatat keberadaan orang asing. Layanan ini terdiri dari 3 buah Layanan, yaitu:
PDIKOA SMS
PDIKOA Email
PDIKOA Website
PDIKOA Website, adalah layanan berbasis web yang harus diakses melalu aplikasi web browser (Perambah Internet) yang dapat diakses di alamat web http://www.imigrasibali.info
     PDIKOA Website memberi alternatif dan kemudahan bagi pihak Pelapor maupun pihak Imigrasi sebagai pengelola dalam berinteraksi dengan sitem layanan ini, sebagai berikut:

Kelengkapan Data Pelapor
Pelapor atau dalam hal ini adalah pihak Hotel, Perusahaan ataupun perorangan yang melakukan pelaporan, harus mendaftarkan diri menjadi member dengan mengisikan kelengkapan data sesuai kebutuhan sistem.
Validasi Data
PDIKOA Website dilengkapi dengan validasi kelengkapan data dalam melakukan pelaporan sehingga data yang di terima dan di olah oleh Server pemrosesan sudah merupakan data lengkap yang siap untuk di proses lebih lanjut.
Terdapat fasilitas check out

Fasilitas Check Out atau pelaporan kepergian WNA juga merupakan kelebihan PDIKOA Web, sehingga sistem bisa mendapatkan informasi lebih lengkap.
Sumber :  http://imigrasibali.info/




Wilayah Kerja Imigrasi Singaraja



WILAYAH KERJA KANTOR IMIGRASI SINGARAJA

    Wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja sesuai dengan SK Menteri Nomor : M.05.PR.07.04 Tanggal 25 September 2002 mencakup 3 (tiga) kabupaten di Provinsi Buleleng, yaitu Jembrana, Buleleng, dan Karangasem. Dalam wilayah kerja tersebut termasuk di dalamnya membawahi 2 (dua) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Laut, yaitu TPI Padang Bai di Karangasem dan TPI Pelabuhan Buleleng di Singaraja.


    Kabupaten Jembrana memiliki pelabuhan laut domestik yang menghubungkan Jawa Timur dengan Bali yaitu Pelabuhan Gilimanuk.


     Kantor Imigrasi Kelas 11 Singaraja sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.02.01 Tanggal 20 Februari 2009 membawahi TPI/Immigration Checkpoint  Buleleng di Buleleng Bali.


    Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)/Immigration Checkpoint Padang Bai biasa dilabuhi oleh kapal pesiar asing, akan tetapi sejak tahun 2011 Pemkab. Karangasem telah berusaha memindahkan pelabuhan wisata ke Tanah Ampo yang hanya berjarak 5 km dari Padang Bai. Tanah Ampo secara geografis lebih dekat bagi para wisatawan dari kapal pesiar yang akan berwisata ke Gunung Agung, Tirta Gangga, dan Candidasa.


Jumat, 15 Agustus 2014

Sejarah Pos Imigrasi di Buleleng



Kota Singaraja yang merupakan ibu kota Kerajaan Buleleng yang didirikan Oleh Gusti Ngurah Panji Sakti pada abad ke XVII. Pada zaman Kolonial Belanda di Buleleng telah berlangsung perdagangan internasonal antara lain perdagangan kopi, cengkeh, tembakau dan ternak yang diekspor ke Hongkong dan India melalui pelabuhan laut Buleleng. Setelah kemerdekaan Republik Indonesia yakni tahun 1950 Kantor Imigrasi Denpasar didirikan, dan pada tahun 1955 didirikan pula Pos Imigrasi di Buleleng yang terletak di jalan Tasbih No. 9 (sekarang). Pos Imigrasi tersebut termasuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar yang didirikan untuk memberikan pelayanan Keimigrasian di Pelabuhan Laut Buleleng.

Pada tahun 2001 sebagai langkah strategis yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi yang telah dilakukan koordinasi dengan gurbenur dan bupati, untuk mendirikan Kantor Imigrasi di Singaraja. Dirjen Imigrasi Imam Santoso, SH., MM. bertemu dengan Bupati Wirata Shindu di Buleleng untuk meminta bantuan dan memfasilitasi berdirinya Kantor Imigrasi di Singaraja.

Kantor Imigrasi Singaraja didirikan pada tanggal 04 Juli 2003 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.05.PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002 dengan wilayah kerja meliputi 3 kabupaten yaitu Buleleng, Karangasem dan Jembrana. Khusus Kabupaten Buleleng dengan ibukota Singaraja dahulu dikenal sebagai Ibukota Provinsi Sunda Kecil, masyarakatnya bersifat heterogen, toleran, terbuka, kritis dan cenderung reaktif.

Kantor Imigrasi pertama kali peroperasi di jalan Cempaka No.2 Singaraja, yang merupakan rumah kontrakan dari Kepala Kantor. Dan pada tanggal 16 Januari 2004 telah berpindah tempat pada kantor baru Jalan Seririt Pemaron, Singaraja, Buleleng.

Gedung perkantoran, Pura, Musholah dan Area Parkir yang berada diatas area tanah + 800m2 merupakan Aset Pemda Buleleng yang dipinjamkan kepada Imigrasi selama 5 tahun. Kantor Imigrasi Singaraja berusaha dengan penuh tenaga agar dapat berdiri di tanah sendiri, bukan pinjaman.

Karakteristik Kerawanan Keimigrasian.
Kondisi lingkungan dan faktor geografis sering menjadi hal yang dominan mewarnai karakter penduduk setempat, maka perlu untuk mengetahui latar belakang terjadinya pelanggaran keimigrasian. Untuk membuat rencana pengawasan orang asing diperlukan pengetahuan / informasi mengenai karakteristik/kebiasaan yang membentuk pola pelanggaran.

Pada umumnya masyarakat Buleleng, Karangasem dan Jembrana mata pencarian dominan mereka ialah bertani, tetapi kaum mudanya sangat bersemangat untuk mencari kerja di luar negeri, sehingga banyak yang melanjutkan pada sekolah perkapalan atau kepariwisatawan,untuk kemudian menjadi crew kapal pesiar dan pegawai magang di luar negeri.

sumber: http://imigrasi-singaraja.com/statis-5-sejarahdanwilayahkerja.html

Kamis, 14 Agustus 2014

Imigrasi cermati pemohon paspor ke Timur Tengah


Pangkalpinang (ANTARA News) - Kepala Seksi Informasi, Sarana dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Adi Priyanto mengatakan, akan mencermati permohonan pembuatan paspor ke Timur Tengah seiring berkembangnya isu organisasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Sesuai dengan instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, kami mencermati permohonan pembuatan paspor dengan tujuan ke Timur Tengah. Apabila dalam proses pelayanan keimigrasian ditemukan adanya warga negara Indonesia atau asing yang diduga terkait sebagai anggota atau simpatisan ISIS, kami segera berkoordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, pencermatan tersebut untuk memantau pergerakan kelompok itu karena keberadaannya ditentang oleh negara ini.

"Sejauh ini, dari hasil wawancara tidak ada yang terdata berangkat ke Timur Tengah kebanyakan tujuan berangkat ke Singapura, Malaysia, Thailand dan RRC," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Mengenai jumlah pemohon pembuatan paspor, selama Juli 2014, pihaknya menerima 429 permohonan pembuatan paspor terdiri dari 209 permohonan paspor dari kaum laki-laki dan 220 permohonan pemohon perempuan.

"Jumlah ini menurun dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, yang mungkin akibat pengaruh bulan puasa, sedangkan pada Juni 2014 permohonan mencapai 968 pemohon terdiri dari 460 pemohon laki-laki dan 508 pemohon perempuan," ujarnya.

Kemudian pada Mei 2014 mencapai 613 pemohon, April 2014 sebanyak 747 pemohon, Maret 2014 sebanyak 710 pemohon, Februari 2014 sebanyak 793 pemohon dan pada Januari 2014 sebanyak 583.

Ia menambahkan, pembuatan paspor di Kantor Imigrasi kelas I Pangkalpinang cukup mudah dan cepat, dengan membawa kartu tanda penduduk, akta kelahiran dan kartu keluarga.

"Untuk biaya, sudah ada kenaikan yang berlaku sejak Juli 2014 yakni sebesar Rp355 ribu naik dibanding sebelumnya sebesar Rp255 ribu untuk paspor biasa dengan jumlah halaman 48 lembar," katanya. (*)
Editor: B Kunto Wibisono
sumber: http://www.antaranews.com/berita/448340/imigrasi-cermati-pemohon-paspor-ke-timur-tengah

Rabu, 13 Agustus 2014

Warga Lithuania ditangkap bawa narkotika 4 kg


Seorang warga negara Lithuania berinisial VL (41) ditangkap aparat Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, setelah kedapatan membawa narkotika jenis Methamphetamine seberat hampir empat kilogram.

Jakarta, Aktual.co — Seorang warga negara Lithuania berinisial VL (41) ditangkap aparat Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, setelah kedapatan membawa narkotika jenis Methamphetamine seberat hampir empat kilogram.

"Warga Lithuania itu membawa narkotika dengan modus 'false concealment' atau memalsukan dinding koper untuk menyembunyikan barang haram itu," kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali-Nusa Tenggara, Rahma Subagio, di Terminal Kedatangan Internasional Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (12/8).

Dia menjelaskan bahwa pelaku pada Senin (11/8) baru tiba dari Hong Kong dengan menumpang pesawat dari maskapai Hong Kong Airlines, HX 709 sekitar pukul 01.30 Wita.

Saat melalui pemeriksaan mesin pemindai, X-ray, petugas mencurigai benda mencurigakan yang ada di dalam koper milik pria bertubuh tinggi tersebut.

Dari pemeriksaan mendalam terhadap koper milik pelaku, petugas menemukan enam bungkusan kristal bening yang merupakan narkotika dengan berat masing-masing mencapai 994 gram, 986 gram dan empat bungkusan dengan berat total 1.982 gram.

Sehingga total barang bukti yang dibawa oleh pelaku mencapai 3.962 gram atau hampir empat kilogram.

Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menyatakan bahwa selama ini penyelundupan narkotika dari Lithuania atau dari Eropa Timur belum pernah terjadi di Pulau Dewata.

Pihaknya menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan baru narkotika yang menyasar kalangan tertentu di Bali.

Sedangkan untuk tahap pemeriksaan, pihaknya mengalami kesulitan karena pelaku yang datang ke Pulau Dewata bersama istrinya itu tidak bisa berbahasa Inggris.

"Karena kendala bahasa, kami belum bisa mengembangkan lebih lanjut karena bahasa Inggris tidak mengerti. Tetapi pastinya ada tujuan lain nanti itu pihak kepolisian yang akan mengembangkan," katanya.

VL dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 102 Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


sumber: http://www.antaranews.com/berita/448066/warga-lithuania-ditangkap-bawa-narkotika-4-kg

Jepang Umumkan Bebas Visa Bagi WNI






Jakarta - Pemerintah Jepang secara resmi mengumumkan kebijakan bebas visa bagi kalangan umum WNI pemegang e-paspor Republik Indonesia. Pengumuman bebas visa untuk kunjungan maksimum selama 15 hari ini disampaikan pemerintah Jepang di Tokyo. Pemberlakukannya paling cepat akhir 2014.



Secara resmi pengumuman ini disampaikan pada Selasa (17/6/2014). Dalam siaran pers KBRI Tokyo, disebutkan, kebijakan di atas hanya berlaku untuk WNI pemegang e-paspor (paspor yang memiliki IC/chip) sehingga dapat dibaca oleh sistem komputer keimigrasian Jepang untuk otentifikasi identitas pengguna. Paspor itu juga sebelumnya harus didaftarkan ke Kedubes Jepang atau Konjen Jepang yang ada di Indonesia.




Dubes RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra, menyambut baik kebijakan pemerintah Jepang soal bebas visa itu. "Dalam pertemuan resmi dengan PM Abe sekitar dua bulan yang lalu, saya memang meyampaikan permohonan bebas visa itu. Hal yang sama juga disampaikan ke Sekjen Liga Parlemen Jepang-Indonesia," ujar Dubes Yusron.


Hingga akhirnya, lanjut Yusron, pemerintah Jepang telah mengambil langkah kongkrit tentang hal itu. Apalagi, mereka mengeluarkan kebijakan itu tanpa tuntutan timbal-balik (reciprocal) kepada pemerintah Indonesia. Walapun, mungkin ideal jika kita melakukan hal yang sama terhadap WN Jepang.


Tanggal resmi pemberlakukan bebas visa di atas memang masih ditunggu. Tapi dengan adanya pengumuman resmi tadi, hal ini mengisyaratkan bahwa pemberlakuan bebas visa itu sudah semakin dekat. Sumber pemerintah Jepang sendiri menyebutkan, kebijakan ini diharapkan mulai berlaku sebelum tahun 2014 berakhir.


"Dalam penjelasannya, pemerintah Jepang menyebutkan bahwa untuk WNI yang masih menggunakan paspor tanpa IC/chip, mereka tetap harus memiliki visa untuk berkunjung ke Jepang. Hanya saja, dalam hal ini pemerintah Jepang akan mempermudah persyaratan aplikasi visanya, terutama untuk perjalanan secara berkelompok seperti halnya grup tur yang dikelola oleh biro perjalanan," terang KBRI Tokyo.


Menarik dicatat bahwa kebijakan bebas visa untuk kalangan umum WNI di atas akan diberlakukan pemerintah Jepang mendahului pemberlakukan untuk WNI pemegang paspor dinas atau paspor diplomatik. Untuk paspor dinas atau diplomatik, pembahasannya sedang berlangsung dan diharapkan akan segera dapat diberlakukan juga.

Antisipasi ISIS, Imigrasi Blitar Perketat Pengawasan Terhadap WNA




Blitar - Kantor Imigrasi Blitar semakin mengintensifkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Blitar, Tulungagung dan Trenggalek. Hal ini tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya WNA yang mengajarkan ajaran tertentu, termasuk ISIS.

Hal tersebut disampaikan Tato Juliadin Hidayawan saat launching One Stop Service pelayanan passport di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Selasa (12/8/2014).

"Jika selama ini kami melakukan pengawasan sekitar 1-2 kali seminggu, sejak adanya isu ISIS kami tingkatkan menjadi paling tidak 3 kali seminggu," kata kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.

Pihak Imigrasi tidak ingin kecolongan dengan aktifitas WNA yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar, mengingat banyaknya WNA yang mengantongi izin tinggal sebagai pelajar dan mahasiswa.

"Kebanyakan dari mereka disini untuk belajar di pondok pesantren dan perguruan tinggi. Beberapa saja yang tinggal menetap dan menikah dengan warga Indonesia. Sehingga, kami tidak ingin mereka yang belajar justru menyebarkan ajaran seperti halnya ISIS disini. Jika terbukti demikian (menyebarkan ajaran garis keras) kami tak segan-segan untuk mendeportasi ke negara asal mereka," ujar Tato.
sumber :  http://news.detik.com/read/2014/08/12/144653/2659971/475/antisipasi-isis-imigrasi-blitar-perketat-pengawasan-terhadap-wna


Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...