Jepang membebaskan visa kunjungan untuk warga negara Indonesia (WNI) ke Jepang mulai 1 Desember 2014, seperti diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida.
Bebas visa kunjungan berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari. Fasilitas ini tidak berlaku untuk WNI yang hendak ke Jepang untuk bekerja.
Syarat penting
Paspor yang bisa mendapat fasilitas bebas visa adalah e-passport atau paspor yang memiliki IC chip di dalamnya. Persyaratan ini agar paspor dapat dibaca oleh komputer di imigrasi bandara-bandara Jepang.
Paspor itu pun harus didaftarkan terlebih dahulu di Kedutaan Besar Jepang untuk perjalanan bebas visa ke Jepang yang pertama kalinya.
Meski pun demikian, Duta Besar RI untuk Jepang, Dr. Yusron Ihza Mahendra tetap menyambut gembira pengumuman itu.
"Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang dtunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti," kata Yuron dalam pernyataan yang dirilis oleh KBRI Tokyo.
sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia/majalah/2014/10/141002_bisnis_bebasvisa_jepang4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar