WILAYAH KERJA KANTOR IMIGRASI SINGARAJA
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja sesuai dengan SK Menteri Nomor : M.05.PR.07.04 Tanggal 25 September 2002 mencakup 3 (tiga) kabupaten di Provinsi Buleleng, yaitu Jembrana, Buleleng, dan Karangasem. Dalam wilayah kerja tersebut termasuk di dalamnya membawahi 2 (dua) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Laut, yaitu TPI Padang Bai di Karangasem dan TPI Pelabuhan Buleleng di Singaraja.
Kabupaten Jembrana memiliki pelabuhan laut domestik yang menghubungkan Jawa Timur dengan Bali yaitu Pelabuhan Gilimanuk.
Kantor Imigrasi Kelas 11 Singaraja sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.02.01 Tanggal 20 Februari 2009 membawahi TPI/Immigration Checkpoint Buleleng di Buleleng Bali.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)/Immigration Checkpoint Padang Bai biasa dilabuhi oleh kapal pesiar asing, akan tetapi sejak tahun 2011 Pemkab. Karangasem telah berusaha memindahkan pelabuhan wisata ke Tanah Ampo yang hanya berjarak 5 km dari Padang Bai. Tanah Ampo secara geografis lebih dekat bagi para wisatawan dari kapal pesiar yang akan berwisata ke Gunung Agung, Tirta Gangga, dan Candidasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar