Jumat, 29 Agustus 2014

Kewajiban memberikan data orang asing sesuai UU nomer 11 tahun 2011 dan PP 31 tahun 2013


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011

TENTANG
KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

Pasal 117


Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak  Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).



Pasal 72
(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

Penjelasan  Pasal 72 Ayat (1)
Permintaan keterangan mengenai data dapat dilakukan, baik secara manual maupun elektronik.{email /fax}

Sesuai wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja sesuai dengan SK Menteri Nomor : M.05.PR.07.04 Tanggal 25 September 2002 mencakup 3 (tiga) kabupaten di Provinsi Buleleng, yaitu Jembrana, Buleleng, dan Karangasem.


Formulir penyampaian data

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2013

TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011

TENTANG KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Pasal 187
(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.


Pasal 188
(1) Data mengenai Orang Asing yang menginap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 paling sedikit memuat:
a. nama lengkap;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. jenis kelamin;
d. nomor telepon;
e. kewarganegaraan; dan
f. nomor paspor.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Pejabat Imigrasi dalam rangka pengawasan Keimigrasian.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...