Daftarkan perusahaan/hotel/villa/fasilitas tempat penginapan lainnya
............................
.............................
Jika anda menerima tamu warga negara asing, segera daftarkan diri anda secara gratis agar dapat melakukan pelaporan secara online. Petikan Dasar Hukum Penyampaian Data Orang Asing Sistem Online ada di paragraf terbawah dari blog ini.
Pada tanggal 23-08-2013 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Divisi Keimigrasian telah menggulirkan program sistem pendataan orang asing secara online, menyusul pemberlakuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, http://imigrasibali.info/
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG
KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a . bahwa Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perkembangan global dewasa ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, pelindungan, dan pemajuan hak asasi manusia;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian sudah tidak memadai lagi untuk memenuhi berbagai perkembangan kebutuhan pengaturan, pelayanan, dan pengawasan di bidang Keimigrasian sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang baru yang lebih komprehensif serta mampu menjawab tantangan yang ada;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Keimigrasian; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
............................
BAB VI
PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
Bagian Kesatu
Umum
............................
Pasal 72
(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.(2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.
.............................
Pasal 117
Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pengumpulan Data dan Informasi Keberadaan Orang Asing (PDIKOA) Propinsi Bali adalah sebuah sistem terintegrasi yang fungsinya untuk mencatat keberadaan orang asing. Layanan ini terdiri dari 3 buah Layanan, yaitu:
PDIKOA SMSPDIKOA EmailPDIKOA WebsitePDIKOA Website, adalah layanan berbasis web yang harus diakses melalu aplikasi web browser (Perambah Internet) yang dapat diakses di alamat web http://www.imigrasibali.info
PDIKOA Website memberi alternatif dan kemudahan bagi pihak Pelapor maupun pihak Imigrasi sebagai pengelola dalam berinteraksi dengan sitem layanan ini, sebagai berikut:
Kelengkapan Data Pelapor
Pelapor atau dalam hal ini adalah pihak Hotel, Perusahaan ataupun perorangan yang melakukan pelaporan, harus mendaftarkan diri menjadi member dengan mengisikan kelengkapan data sesuai kebutuhan sistem.
Validasi Data
PDIKOA Website dilengkapi dengan validasi kelengkapan data dalam melakukan pelaporan sehingga data yang di terima dan di olah oleh Server pemrosesan sudah merupakan data lengkap yang siap untuk di proses lebih lanjut.
Terdapat fasilitas check out
Fasilitas Check Out atau pelaporan kepergian WNA juga merupakan kelebihan PDIKOA Web, sehingga sistem bisa mendapatkan informasi lebih lengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar