Senin, 25 Agustus 2014

Pidana penjara bagi pelanggar Undang-Undang Keimigrasian

Pengadilan Negeri Pemalang telah menjatuhkan pidana dengan petikan putusan pidana Nomor 13/Pid.Sus/2014/PN.Pml tanggal 29 April 2014 terhadap terdakwa SUNARYO alias MUHAMAD ANWAR bin WAHAR pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Terdakwa SUNARYO alias MUHAMAD ANWAR bin WAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Keimigrasian” melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan lainnya.




sumber:  http://pemalang.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=125:pidana-penjara-bagi-pelanggar-undang-undang-keimigrasian&catid=55:berita&Itemid=674

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...