Pengadilan Negeri Pemalang telah menjatuhkan pidana dengan petikan putusan pidana Nomor 13/Pid.Sus/2014/PN.Pml tanggal 29 April 2014 terhadap terdakwa SUNARYO alias MUHAMAD ANWAR bin WAHAR pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Terdakwa SUNARYO alias MUHAMAD ANWAR bin WAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Keimigrasian” melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan lainnya.
sumber: http://pemalang.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=125:pidana-penjara-bagi-pelanggar-undang-undang-keimigrasian&catid=55:berita&Itemid=674
Tidak ada komentar:
Posting Komentar