Jumat, 22 Agustus 2014

Izin Tinggal sumber: http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/izin-tinggal-kunjungan

Izin Tinggal

    Sesuai dari sumber: http://ppid.kemenkumham.go.id/.../IZIN%20TINGGAL.pdf     Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.  Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya.  Dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal adalah Orang Asing yang:

  1. menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, sedangkan Izin Tinggalnya telah habis masa berlakunya;
  2. mendapatkan izin berada di luar Rumah Detensi Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
  3. berada di Wilayah Indonesia karena menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Orang Asing yang dihentikan penyidikannya dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dilepaskan dari tuntutan hukum, dapat diberikan kembali Izin Tinggalnya.Izin Tinggal tersebut dapat diberikan sesuai dengan Izin Tinggal sebelumnya dan jangka waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam hal Izin Tinggal tidak diberikan, Orang Asing tersebut harus meninggalkan Wilayah Indonesia.

Dasar Hukum

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG
KEIMIGRASIAN


BAB XI
KETENTUAN PIDANA


Pasal 122

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
a. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;
b. setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Pasal 123

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
a. setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain;
b. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Izin Tinggal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a untuk masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia.

Pasal 124

Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga:
a. berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b. Izin Tinggalnya habis berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:
  1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau 
  2. Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan. Izin Tinggal kunjungan tersebut diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya. 
  3. Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  5. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan
  6. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan saat kedatangan.


Izin Tinggal kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:
  1. Kembali ke negara asalnya;
  2. Izinnya telah habis masa berlaku;
  3. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
  4. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. Dikenai Deportasi; atau
  6. Meninggal dunia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...