Jakarta - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan menangkap 19 Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal. WNA yang ditangkap 16 warga negara Tiongkok dan 3 warga negara Filipina.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Yudi Kurniadi mengatakan, 19 WNA tersebut ditangkap di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Saat itu sempat ada perlawanan.
"Pertengahan November kemarin kami melakukan operasi pengawasan di seputaran Sudirman. Diketahui ada 19 orang WNA yang menyalah gunakan izin tinggal di Indonesia," ujar Yudi saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2014).
Yudi menjelaskan, kesalahan yang dilakukan para WNA ini yaitu dengan memanfaatkan status bekerja di laut, namun turun dan tinggal di darat. Mereka telah berada selama 7 hari di daratan, bahkan, lanjut Yudi, ada 1 WNA yang telah overstay.
"19 orang ini bekerja seharusnya di laut, dia diberikan izin tinggal di perairan. Tapi mereka melakukan kegiatan di darat. Jadi ini tidak sesuai ketentuan. Mereka sudah 1 minggu di daratan," katanya.
"1 orang telah overstay. Diduga 19 orang ini menyalahkan izin tinggal, sehingga harus diproses, di BAP. Sekarang sedang dilakukan pendalaman. Mudah-mudahan dalam waktu singkat sudah bisa diambil keputusan untuk 19 WNA ini," jelas Yudi.
19 WNA itu diketahui bekerja di salah satu perusahaan lokal, bernama PT CI yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas). Yudi mengatakan, pihak perusahaan juga akan diminta keterangan bahkan jika terbukti bersalah akan dihukum.
"Mereka ditangkap di suatu tempat, perusahaan PT CI. Ownernya orang Singapura. Mereka sempat lakukan perlawanan saat ditangkap dan mereka juga punya pengamanan. Tapi akhirnya berhasil kita bawa," jelas Yudi. Jika terbukti bersalah, maka WNA tersebut bisa dikenakan denda hingga deportasi.
sumber: http://news.detik.com/read/2014/11/27/164538/2761223/10/imigrasi-jaksel-tangkap-19-wna-yang-salahi-izin-tinggal?nd772204btr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar