REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Jumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar izin keimigrasian di Bali kian tinggi. Sepanjang Januari-Oktober 2014, jumlah WNA yang melakukan pelanggaran mencapai 121 orang.
"Angkanya meningkat signifikan dan kenaikannya nyaris 100 persen dibandingkan 70 WNA pelanggar pada 2013 lalu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas Khusus Ngurah Rai, Cucu Koswala dijumpai di kantornya, Kamis (27/11).
Cucu mengatakan, tim pengawasan dan penindakan keimigrasian sudah mendeportasi seluruh pelanggar tersebut. Tim terus mengawasi dan menindak WNA yang melakukan aktivitas atau kegiatan di luar izin.
"Jika mereka izin kunjungan, ya tidak boleh bekerja. Jika bekerja, mereka ada kewajiban membayar pajak. Ketika mereka melakukan kegiatan di luar perizinan, maka itu merugikan negara," kata Cucu.
Meningkatnya jumlah WNA pelanggar ini ditengarai karena mereka selama ini kurang tersentuh oleh pengawasan. Oleh sebabnya, Kantor Imigrasi Bali lebih gencar menertibkan para WNA 'nakal' ini dengan upaya penegakan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Gusti Kompyang A mengatakan pada operasi yang digelar 25-26 November kemarin, pihaknya menangkap setidaknya 11 WNA pelanggar izin keimigrasian. Tim mengamankan barang bukti passport. Sebanyak 40 orang personel yang terbagi dalam enam kelompok dikerahkan.
"Mereka semua ditangkap di tiga kecamatan di Kuta," ujar Kompyang dijumpai Republika.
Kesebelas WNA tersebut terdiri dari empat warga Norwegia, tiga warga Australia, dua warga Amerika Serikat dan masing-masing satu warga Inggris dan Jepang. Kebanyakan mereka hanya mengantongi izin kunjungan, namun faktanya di lapangan bekerja di lembaga pendidikan, yaitu English First dan Gateway College, serta di Hotel Luna.
sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/11/27/nfozb7-wna-makin-hobi-langgar-izin-imigrasi-di-bali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar