JAKARTA UTARA - Kepolisian Resor Jakarta Utara (Jakut) menangkap 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Pasalnya para WNA itu menyalahi izin visa. Meski hanya mengantongi visa kunjungan, namun kenyataannya justru bekerja di hotel ataupun restoran.
Mereka ditangkap dari rumah kontrakan di Jalan Danau Agung IV Blok E Nomor 3A Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok. Di antaranya, 14 orang laki-laki dan 15 orang perempuan. Rata-rata berusia 17-30 tahun.
Setelah diperiksa, para WNA itu dibawa ke kantor Imigrasi Jakut. Selanjutnya, imigrasi menindak para WAN itu dengan ketentuan keimigrasian.
Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Azhar Nugroho mengatakan, para WNA ditangkap setelah petugas mencurogai kontrakan yang digerebek itu. "Kami kemudian melakukan penggerebekan. Para WNA itu rata-rata tidak memiliki identitas lengkap," ujar dia, Selasa (25/11).
Dia mengatakan, para WNA yang menyalahi izin itu dikenai pasal 122 huruf A, UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu menyebut bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maaksimal Rp 500 juta.
Azhar menambahkan, pihaknya menduga para WNA itu menyalahgunakan izin tinggal untuk menghindar pajak penghasilan. "Kami masih menyelidiki lebih lanjut, siapa yang memasok WNA tersebut," jelasnya.
Untuk sementara sampai proses penyelidikan selesai, sambung Azhar, WNA dititipkan di kantor Imigrasi Jakut. Hanya tiga orang di antara para WNA itu yang bisa menunjukan paspor.(dai/jpnn)
sumber: http://www.jpnn.com/read/2014/11/26/272029/Polres-Jakut-Tangkap-29-WN-Tiongkok-Tanpa-Visa-Kerja-
Mereka ditangkap dari rumah kontrakan di Jalan Danau Agung IV Blok E Nomor 3A Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok. Di antaranya, 14 orang laki-laki dan 15 orang perempuan. Rata-rata berusia 17-30 tahun.
Setelah diperiksa, para WNA itu dibawa ke kantor Imigrasi Jakut. Selanjutnya, imigrasi menindak para WAN itu dengan ketentuan keimigrasian.
Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Azhar Nugroho mengatakan, para WNA ditangkap setelah petugas mencurogai kontrakan yang digerebek itu. "Kami kemudian melakukan penggerebekan. Para WNA itu rata-rata tidak memiliki identitas lengkap," ujar dia, Selasa (25/11).
Dia mengatakan, para WNA yang menyalahi izin itu dikenai pasal 122 huruf A, UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu menyebut bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maaksimal Rp 500 juta.
Azhar menambahkan, pihaknya menduga para WNA itu menyalahgunakan izin tinggal untuk menghindar pajak penghasilan. "Kami masih menyelidiki lebih lanjut, siapa yang memasok WNA tersebut," jelasnya.
Untuk sementara sampai proses penyelidikan selesai, sambung Azhar, WNA dititipkan di kantor Imigrasi Jakut. Hanya tiga orang di antara para WNA itu yang bisa menunjukan paspor.(dai/jpnn)
sumber: http://www.jpnn.com/read/2014/11/26/272029/Polres-Jakut-Tangkap-29-WN-Tiongkok-Tanpa-Visa-Kerja-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar