Rabu, 25 November 2020

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA
Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293
0800 1888523
03199842330
03199842331
https://maps.app.goo.gl/YSaL9Z8MPoyQwxU76

Jumat, 14 Februari 2020

MacKenzie Bezos’ billions for the homeless will relieve suffering


“Do not hoard what seems good for a later place in the book, or for another book… The impulse to save something good for a better place later is the signal to spend it now. Something more will arise for later, something better… Anything you do not give freely and abundantly becomes lost to you. You open your safe and find ashes.”


you can donate to MacKenzie Bezos’ foundation to relieve suffering with above address


Amazon founder Jeff Bezos and MacKenzie Bezos, his ex-wife, are giving away US$2 billion. The money will fund existing nonprofits to support homeless families and establish a new network of free preschools for low-income children.


Selasa, 14 Mei 2019

Misteri Astronomi di Langit Makkah dan Sejarah Penanggalan Kalender Hijriyah

Pada sekitar tahun 682 Masehi, di masa Khalifah ‘Umar, Islam yang semakin besar wilayah kekuasaannya. memerlukan satu terobosan baru, untuk mengatasi berbagai persoalan administrasi.

Di masa itu, surat menyurat antar gubernur atau penguasa daerah dengan pusat ternyata belum rapi, karena tidak adanya acuan penanggalan.

Khalifah ‘Umar kemudian memanggil para sahabat untuk bermusyawarah. Hasil dari musyawah itu adalah penanggalan masyarakat muslim, dengan berdasarkan kepada perhitungan fase bulan (Qamariyah), yang dimulai dari tahun terjadinya Peristiwa Hijrah (Lihat : Sejarah Kalender Hijriah).



Peristiwa Hijrah sendiri dilaksanakan secara berangsur-angsur, yang dimulai pada sekitar tahun 622 masehi. Adapun yang dijadikan patokan, awal Kalender Hijriah adalah hari Jum’at, tanggal 16 Juli 622 masehi (Pembuktian via Program Konversi).


Berkenaan dengan kapan Rasulullah hijrah dari Kota Makkah ke Kota Madinah, ada beberapa versi.

Ada versi yang mengatakan, beliau hijrah pada sekitar bulan Agustus 622 Masehi (bulan Safar 1 Hijriah), versi lain mengatakan pada bulan September 622 Masehi (bulan Rabi’ul Awal 1 Hijriah).

Bahkan ada versi yang mengatakan, Rasulullah Hijrah pada sekitar  tahun 629 Masehi (lihat : Meninjau Kembali Masa Hidup Rasulullah).


Kajian Astronomi

Kita tidak membahas mengenai Pro dan Kontra, kapan hijrah-nya Rasulullah, namun yang menarik adalah mengapa tanggal 16 Juli 622 Masehi, yang dijadikan patokan ? Apa alasannya ?

Nampaknya, pemilihan tanggal 16 Juli 622 masehi, ada kaitannya dengan peristiwa astronomi, yang terjadi ketika itu.

Pada hari itu, berdasarkan simulasi dengan Program Stellarium, terlihat sekitar jam 16:24 (dikurangi 4 jam, seharusnya 12:24) waktu setempat, matahari tepat berada di Zenith Makkah.

Peristiwa tersebut, memang terjadi 2 kali setiap tahun yaitu pada tiap tanggal 28 Mei jam 12.18 dan 16 Juli jam 12.27 waktu Arab (atau 27 mei dan 15 Juli pada tahun kabisat), dimana posisi matahari, melintas tepat di atas ka’bah (Lihat : Menentukan arah Kiblat, dengan bantuan matahari).


Bahkan jika diselidiki lebih lanjut, pada hari itu, Jum’at 16 Juli 622 Masehi, posisi Matahari, bulan dan Planet di tata surya, nyaris dalam keadaan sejajar dalam ruang pandang sempit 45 derajat (Lihat : Kejaiban Langit Makkah tanggal 1 Muharam 1 Hijriyah)


Nampaknya kedua peritiwa ini, menjadi dua sebab ditentukannya, awal kalender Hijriah, yang bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622 Masehi.

Wallahu a’lam bishshawab

Catatan :

1. Posisi Matahari – Bulan – Saturnus – Venus – Merkurius – Mars – Uranus – Jupiter, di lihat dari Kota Makkah (Bumi), tanggal 16 Juli 622 Masehi (1 Muharram 1 Hijriyah), pukul 12 : 27 waktu setempat, yakni saat matahari tepat berada di atas Ka’bah….

planet88
Melihat gambar lebih besar, Klik disini…

Jumat, 09 November 2018

Imigrasi Depok Tangkap WN Australia Karena Overstay


Kantor Imigrasi Kota Depok menangkap seorang pria berkebangsaan Australia berinisial WBR, 38, karena menyalahi ijin tinggal, Kamis, 8 November 2018. Medcom.id/ Octavianus Dwi Sutrisno.
Depok: Imigrasi Kelas 2B Kota Depok menangkap seorang pria berkebangsaan Australia berinisial WBR, 38, karena menyalahi ijin tinggal. Humas Imigrasi Depok, Newin Budiyanto mengatakan, WBR ditangkap petugas dari dalam apartemen di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Jadi yang bersangkutan overstay satu tahun empat bulan," kata Newin di Kantor Imigrasi Kota Depok, Kamis, 8 November 2018.

Mengintip Surga Tersembunyi di Filipina Newin menjelaskan, dari hasil penyelidikan, diketahui WBR masuk ke Indonesia pada 21 April 2017 lalu, dengan visa kunjungan sosial budaya. Kemudian visa itu diperpanjang ijin tinggalnya di Imigrasi Jakarta Selatan dengan masa berlaku hanya sampai 19 Juni 2017.


"Di negara asalnya dia ini tukang kebun. Nah setelah kami selidiki, kasus seperti ini tidak hanya satu. Jadi ternyata ini modus yang belakangan kerap dilakukan oleh WNA untuk menyalahi aturan," jelas Newin.

Menurut Newin, WBR juga sengaja memacari wanita Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama berada di Indonesia karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pihak Imigrasi menduga modus tersebut marak dilakukan oleh para Warga Negara Asing (WNA) untuk tetap bertahan hidup di Indonesia.

Berdasarkan data intelejen Imigrasi Depok, kasus serupa telah ditemukan pada empat WNA. Di antaranya ada yang berasal dari Mesir, Yaman, dan Nigeria. 

"Pola modus operandinya sama, memacari WNI untuk membiayai hidup yang ternyata ijin tinggalnya pun habis. Menurut penelusuran kami, bahkan satu WNA bisa memacari tiga sampai empat wanita Indonesia," beber Newin.

Newin menjelaskan, Imigrasi menjerat WBR dengan pasal 78 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang ke-Imigrasian, yang berbunyi bahwa orang asing yang telah habis masa berlakunya dikenai tindakan administaris ke-Imigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. 

Sedangkan untuk WNI yang jika diperiksa terbukti bersalah, maka akan dikenakan pasal 124 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang ke-Imigrasian, yang berbunyi tiap orang yang dengan sengaja melindungi atau menyembunyikan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan yang diduga ijin tinggalnya habis berlaku, maka akan dipidana tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp25 juta.

"Untuk yang wanitanya ini masih dalam pemeriksaan. Jika terbukti bisa kita kenakan pasal itu," pungkas Newin.

Tropical Boat Party (Barbie Nouva with MariaOzawa)


 Ulang tahun Barbie Nova yang menghadirkan Maria  Ozawa sebagai bintang tamu yang mencantumkan RS VIP nomor WA 0811801017/082144000808, yaitu  Tropical Boat Party (Barbie Nouva with MariaOzawa), Tropical Pirates Boat Party (Maria Ozawa with Maria Ozawa) Invitation Tropical Pirates Boat Party with Maria Ozawa Tiket Pineapple Invitation, yang mencantumkan nama kegiatan yang sama dengan selebar diatas, total harga tiket Rp 22.000.000,- termasuk harga tiket pesawat wanita pendamping,VVIP transport, makan malam, After Party.photobooth, lucky draw.


Tiket pineapple invitation yang mencantumkan nama kegiatan yang sama dengan selebaran diatas termasuk harga tiket Rp.6.000.000,- termasuk free entry, dinner, muncul selembar pernyataan management sea safari Cruise yang menyatakan tidak  pernah mengadakan kerja sama dengan pihak manapun, sehubungan dengan beredarnya  leaflet atau tiket oleh Supemova Ent.



Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan penelusuran terhadap data yang didapat untuk menanyakan rencana pelayanan kapal Sea Safari Cruise Jumat 02/11/2018, menanyakan selebaran yang diperoleh di media sosial terkait kebenaran selebaran yang diperoleh tentang pernyataan tidak pernah berkaitan dengan boat party oleh Supernova ent langsung menghubungi nomor yang tercantun pada RSVP 0811801017/082144000808 janji bertemu untuk melakukan pembayaran di SL di bilangan seminyak selasa 06/11/2018 bertemu  dengan seorang wanita yang memperkenalkan diri sebagai Barbie Nouva untuk 4 orang @ Rp.1.500.000,- tim berhasil mengambil gambar yang bersangkutan  pada saat menghitung uang dan penulisan nota. Yang bersangkutan menginformasikan kepada angota bahwa tempat berpindah di RA Villa dibilangan Sekar Tunjung Kesiman, Denpasar, Bali Perpindahan merupakan ke 10 kalinya akibat penolakan dari pemilik tempat.

Anggota Tim menanyakan untuk apa pembayaran tiket dan dijawab yang bersangkutan untuk makan malam, dan 1 (satu) botol minuman alcohol dan diberikan kesempatan berfoto bersama Maria Ozawa dan akan ada pool party dan mengatakan akan ada 50 (lima puluh) orang wanita hadir.

Setelah berkoordinasi dengan Kasi Intelijen dan Penindakan diputuskan untuk menunggu hingga acara selesai dan pada pukul 23.45 WITA setelah acara tersebut selesai yang ditandai pengumumanan oleh MC bahwa acara sudah selesai pada sekitar 22.00 WITA  Tim Inteldakim mencari wanita yang dikenal sebagai Barby Nouva yang menerima pembayaran  petugas intelijen saat membeli tiket masuk.

Untuk memperkenalkan diri  sebagai petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memperihatkan surat tugas dan tanda pengenal serta menyampaikan maksud kedatangan dan meminta memeperihatkan idetitas diri WNA yang bernama MARIA OZAWA dan memeriksa photo pada paspor dengan wajah yang bersangkutan.

Selanjutnya diadakan pemeriksaan terhadap visa dan cap masuk yang tertera pada paspor yang bersangkutan Paspor yang bersangkutan diberikan SAYAKA STEPHANIE STROM alias MARIA OZAWA yang bersangkutan masuk ke Wilayah Indonesia melalul TPI Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 05 November 2018 dengan mengunakan Bebas Visa Kunjungan.

Tim menyampaikan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh diperlukan klarifikasi terhadap selebaran mencantumkan sejumlah nominal dengan bintang tamu saudari SAYAKA STEPHANIE STROM alias MARIA OZAWA dan mepersilahkan yang bersangkutan datang pada keesokan harinya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Manajemen menunjukkan tiket kepulangan menuju ke Manila esok harinya tanggal 07 November 2018 dan meminta pemberian keterangan dilakukan pada malam itu juga, dikarenakan yang bersangkutan pada pukul 08.38 WITA dengan pesawat Cebu Pasific Airfine akan berangkat meninggalkan Indonesia.

Tim Inteldakim dan Saudari SAYAKA STEPHANIE STROM alias MARIA OZAWA menuju Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada pukul 00.20 WITA mengunakan dua kendaraan yang berbeda, Pukul 00.45 WITA Kasi Inteldakim, Kasubsi Penindakan berkoordinası dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas TPlI Denpasar guna tindakan lebih lanjut.

Berdasarkan arahan dan petunjuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar maka dilakukan klarifikasi terhadap Saudari SAYAKA STEPHANIE STROM als MARIA OZAWA Adapun maksud dari klarifikasi tersebut adalah untuk mengetahui apa tujuan dan maksud kedatangannya,

siapa yang memberikan fasilitas dan akomodasi kedatangannya di acara pesta tersebut…?

apa hubungan antara Saudari SAYAKA STEPHANIE STROM alias MARIA OZAWA dengan NOVANA ARNIKA alias BARBIE NOUVA

apakah saudari SAYAKA STEPHANIE STROM als MARIA OZAWA.mengetahui perihal tiket yang beredar di media sosial

apakah yang bersangkutan menerima bayaran..?

Tim melakukan klarifikasi kepada Saudari SAYAKA STEPHANIE STROM alias MARIA OZAWA, ia meminta untuk didampingi oleh sahabatnya yang bernama NOVANA ARNIKA alias BARBIE NOUVA, dari hasil pemberian keterangan bahwa Saudari SAYAKA STEPHANIE STROM alias MARIA OZAWA tidak mengetahui perihal tiket yang beredar di media social yang mencantumkan sebuah biaya, kehadiran Saudari SAYAKA STEPHANIE STROM als MARIA OZAWA di acara tersebut adalah atas permintaan Saudari NOVANA ARNIKA alias BARBIE NOUVA untuk menghadiri acara ulang tahun Saudari NOVANA ARNIKA alias BARBIE NOUVA dan Saudari SAYAKA STEPHANIE STROM als MARIA OZAWA tidak menerima bayaran apapun.


Konfirmasi atas keterangan yang dibenarkan selesai dilakukan pada tanggal 07 November 2018 pukul 02.20 WITA, petugas dapat meyakini bahwa tidak ada komersialisme melihat bahwa yang bersangkutan  adalah hubungan pertemanan namun pada saat acara ulang tahun temannya membuka untuk umum dan menerima bayaran atas makanan minuman yang disediakan,  setelah diyakini tidak ada pelanggaran atas ketentuan pidana keimigrasian maka yang bersangkutan di dizinkan meninggalkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 07 November 2018 pukul 02.20 WITA. Tutur Kadivisi Imigrasi AGATO SIMAMORA.

Rabu, 23 Mei 2018

Imigrasi di Dermaga Marina Ancol Resmi Beroperasi


MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly meresmikan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berdiri di Dermaga Marina Ancol, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (25/6). Pembangunan Tempat Pemeriksaan Imigrasi itu atas kerja sama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.

Yasonna menyebutkan Tempat Pemeriksaan Imigrasi merupakan tempat pemeriksaan bagi orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia melaui pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain.


"Imigrasi baru ini berlokasi di Dermaga Marina Ancol dan masih masuk wilayah kerja Imigrasi Jakarta Barat. TPI nantinya dapat melayani pencatatan kedatangan atau keberangkatan wisatawan asing melalui laut, imbuhnya.

Kehadiran Imigrasi di Marina Ancol itu merupakan hasil dari perluasan wilayah kerja sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.

Hal ini juga merupakan bukti kesiapan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk untuk menjadikan Dermaga Marina sebagai pelabuhan di destinasi wisata yang berstandar Internasional.

"Dermaga Marina selanjutnya akan kami revitalisasi agar dapat menjadi pelabuhan Internasional yang bisa sandarkan kapal pesiar di Jakarta, langkah awalnya kita mulai dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi ini,” kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol,Tbk C Paul Tehusijarana usai peresmian.

Menurutnya, Dermaga Marina Ancol saat ini memiliki 22 dermaga yang rutin melayani penyebrangan wisatawan yang ingin berwisata di Kepulauan Seribu.

Di tempat itu terdapat banyak pilihan perusahaan travel yang dapat membantu wisatawan mencapai pulau tujuan, baik pulau yang khusus resort seperti Pulau Bidadari maupun pulau penduduk seperti Pulau Pramuka.

"Selain itu Dermaga Marina Ancol juga melayani parkir kapal bagi perusahaan, instansi pemerintahan, maupun perorangan," tandas Paul.

Pantauan Media Indonesia, sebelum peresmian PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menjalin nota kesepahaman tentang peresmian Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, C Paul Tehusijarana, dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Abdul Rachman. Penandatangan itu pun disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

Pengukuhan Tim Pora Tingkat Kota di Wilayah Kota Tidore Kepulauan


Wali kota Tidore Kepulauan, Capt. Ali Ibrahim, MH, Senin (30/4) secara resmi mengukuhkan dan membuka rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kota  di wilayah Kota Tidore Kepulauan di ruang rapat wali kota.

Kegiatan ini diselengarakan oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Kantor Wilayah Maluku Utara Kantor Imigrasi Kelas I Ternate.

Susunan keanggotaan Tim pengawasan Orang Asing Kota Tidore Kepulauan ini sesuai dengan Surat Keputusan kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ternate Nomor : W.29.IMI.IMI.1-GR.03.02-297 Tahun 2018 tentang Tim Pengawasan Orang Asing Kota Tidore Kepulauan Tahun 2018 ditetapkan Penasehat Walikota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim, Ketua Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ternate I Nyoman Gede Surya Mataram, Sekretaris Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Agustinus Aponno.

Wali kota, Capt. Ali Ibrahim dalam sambutannya mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1), mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara Instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Khususnya di wilayah Kota Tidore kepulauan, Maluku Utara.

“Kota Tidore Kepulauan adalah salah satu kota yang sangat strategis dan memiliki potensi sumber daya alam yang dapat menarik kunjungan Warga Negara Asing (WNA) yang hendak berinvestasi maupun dalam rangka kegiatan lainnya,”ujarnya.

Ali berharap dengan terbentuknya Tim Pora di Kota Tidore Kepulauan ini dapat meningkatkan sinergitas antara berbagai instansi pemerintah, yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing tersebut, sebagai tempat tukar menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing dan menjamin tetap terpeliharanya stabilitas kepentingan Nasional dan daerah dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah NKRI.

Sementara Ketua Panitia, Agustinus Aponno dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakan rapat Tim Pora ini adalah untuk menyamakan persepsi sebagai anggota Tim Pora dalam rangka pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, mendiskusikan hal-hal dan isu-su terkini terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di satuan kerja masing-masing.

Anggota Tim Pora Kota Tidore Kepulauan yang telah dikukuhkan terdiri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polres Tidore, Badan Kesbangpol, Kodim 1505 Tidore, Kejaksaan Negeri Tidore, Dinas Nakertrans, Disparbud, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, BIN, BAIS dan Imigrasi. Kegiatan ini ditandai dengan penyematan rompi Tim Pora oleh Walikota kepada Anggota Tim Pora Kota Tidore Kepulauan. Turut hadir Forkopimda, Sekretaris Kota Tidore Kepulauan, Staf Ahli, Asisten Sekda, Pimpinan SKPD.

Tinggal di Mataram, Warga Negara Malaysia Diduga Jadi Perekrut TKI Ilegal


Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang Warga Negara Asing asal Malaysia berinisial MR, yang diduga berperan sebagai cukong usaha perekrutan tenaga kerja Indonesia nonprosedural (TKI ilegal).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Dudi Iskandar mengatakan, dugaan tersebut muncul berdasarkan barang bukti yang diamankan petugas dari hasil penggeledahan tempat tinggal sementaranya di wilayah Mataram.

"Dari penggeledahan tempat tinggalnya, ada ditemukan sejumlah dokumen paspor dan data kependudukan WNI. Kami menduga ini semua ada di bawah penguasaannya," kata Dudi di Mataram, Jumat, 18 Mei 2018, dilansir Antara.

Secara lengkap, barang bukti yang diamankan petugas dari tempat tinggal sementara MR di wilayah Seganteng, Kota Mataram, antara lain berupa lima paspor Indonesia, tiga paspor Malaysia, dua KTP, dua akta nikah dan kartu keluarga.

"Dari pengakuannya, orang yang identitasnya ada dalam data kependudukan dan paspor, semuanya adalah saudara dari istrinya yang asal Lombok," ujarnya.

Terkait temuan itu, Kasubsi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram I Made Surya, menyatakan akan segera memeriksa seluruh orang yang identitasnya tercantum dalam data kependudukan maupun paspor.

"Kalau tidak ada halangan, pekan depan semuanya akan kita minta klarifikasinya," ucap Surya.

Berdasarkan data informasi pribadinya, MR bekerja di salah satu perusahaan sawit di Malaysia. MR diketahui sering keluar masuk wilayah Indonesia dan terakhir datang pada 16 Februari 2018 menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) yang masa berlakunya hingga 30 hari.

"Karena itu yang bersangkutan baru disangkakan terhadap Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, overstay, sanksinya deportasi. Kalau Pasal 130 (menguasai dokumen perjalanan milik orang lain), masih kita dalami," ujarnya.

Lebih lanjut, MR yang diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Mataram ditangkap petugas pada Senin, 14 Mei 2018. MR ditangkap berdasarkan pendalaman informasi dan kerja sama masyarakat di lapangan.

Selasa, 22 Mei 2018

Imigrasi Makassar Tangkap 4 WNA Tiongkok Tanpa Dokumen


SEBANYAK empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap imigrasi kelas I Makassar di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Noer Putra, Jumat (18/5), membenarkan hal itu. Menurutnya, keempat WNA tersebut sedang dimintai keterangan resmi.

"Baru kita buatkan berita acara pemeriksaan (BAP) karena baru ada penerjemah bahasa Mandarin," kata Putra.

Ia pun menjelaskan, keempatnya ditangkap, Kamis (17/5), setelah ada informasi adanya WNA Tiongkok di kediaman seorang warga bernama Edi Dg Sunggu, 32, di Dusun Bontosunggu, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

"Setelah dicek ternyata memang ada. Karenanya, keempatnya pun diamankan tim yang ke sana, dipimpin Asrawan Silondae, Staf Wasdakim Imigrasi Kelas I Makassar. Keempatnya tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian asli seperti paspor," jelas Putra.

Keempatnya adalah Chen Kuan, 39, Zhong, 40, Chen Haichai, 37, dan Yangbaorong, 57, yang kesemuanya berasal dari daerah yang sama di Huwandong, Cina.

Putra menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, empat WNA tersebut masuk dari Surabaya ke Makassar, untuk membeli hasil laut. (OL-2).

Tim Imigrasi Bekasi Sisir Orang Asing, 2 WN India Dideportasi


Tim Imigrasi Kota Bekasi menyisir keberadaan warga negara asing di perusahaan, restoran dan apartemen. Dua WN India dideportasi karena melebihi masa izin tinggal (overstay).

Dua WN India ini terjaring operasi pengawasan dan penindakan yang dilakukan tim di sebuah apartemen. Keduanya tidak bisa menunjukkan paspor dan diketahui sudah overstay selama 44 hari.

"Yang bersangkutan telah melampaui izin tinggal selama 44 hari dan karena tidak dapat membayar biaya beban tersebut, maka kami lakukan pendeportasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) kelas II Bekasi, Sutrisno dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (18/5/2018).

Kedua WN India itu dideportasi pada Jumat (18/5) dini hari dengan pesawat tujuan India,.

Operasi pengawasan dan penindakan dilakukan selama 3 hari mulai hari Selasa (15/5). Tim menyisir WN asing pada 7 perusahaan, 2 restoran dan 3 apartemen

Dari ketiga tempat itu, tim memeriksa 68 WN asing. Dari temuan di lapangan, kebanyakan WN asing di perusahaan memgang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas)

Sedangkan pada restoran, salah satu WN asing yang ditemui tidak bisa menunjukkan paspor, "Setelah diperdalam, paspor yang bersangkutan masih dalam proses pembuatan Kitas di kantor Imigrasi Bekasi," sebut Sutrisno.

Operasi pengawasan ini dilakukan Imigrasi bersama polisi/TNI, Disnaker termasuk tim Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Punya KTP Indonesia, WNA Malaysia Ditangkap Imigrasi Kelas II Cirebon


Petugas Imigrasi Kelas II Cirebon menangkap seorang lelaki warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Jumat (18/5/2018). Penangkapan lelaki berinisial AZ tersebut, berlangsung ketika akan membuat paspor yang digunakan untuk kembali ke negara asalnya di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon. 

Kepala Kantor Imigras Kelas II Cirebon, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, AZ diketahui mempunyai dua kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia dan Malaysia. Dia berada di Indonesia sejak tahun 2004 silam lantaran menikah dengan warga Indramayu dan telah mempunyai dua orang anak.

"Dia berdomisili di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, sedangkan di Malaysia berdomisili di Malaka," ungkapnya kepada awak media, Jumat (18/5/2018).

Disebutkan Tito, yang bersangkutan dicurigai oleh petugas ketika akan membuat permohonan untuk paspor online. Kecurigaan ini karena logat bicara AZ yang terdengar seperti orang Melayu ketika akan melakukan pemotretan dan wawancara.

"Setelah didesak oleh petugas kemudian dia mengaku berkewarganegaraan Malaysia. Walaupun persyaratan untuk membuat paspor sebetulnya lengkap seperti E-KTP, KK, dan buku nikah," ucapnya.

Menurutnya, kasus seperti ini adalah yang pertama terjadi di Imigrasi Kelas II Cirebon. Karena yang bersangkutan telah mengaku kemudian oleh petugas diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan melakukan pengecekan Disdukcapil Indramayu terkait keabsahan E-KTP milik AZ," terang Tito. 

Tito menjelaskan AZ disangkakan telah melanggar Pasal 126 C Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Oleh karenanya yang bersangkutan terancam hukuman maksimal lima tahun kurungan.

Direktorat Jenderal Imigrasi Tunda Penerbitan Ribuan Paspor Calon TKI

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengaku terpaksa menunda penerbitan ribuan paspor calon tenaga kerja. Sebab ada yang diduga ilegal.

Menurut Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, berdasarkan temuan pihaknya di lapangan, teridentifikasi beberapa modus calon tenaga kerja Indonesia yang ilegal atau non-prosedural (CTKI NP).

Paling banyak modus yang dilakukan oleh CTKI NP dengan memalsukan data dan identitas kependudukan. Selain itu, memberi informasi yang tidak benar, masuk dalam daftar pencegahan, dan lain-lain.

"Upaya yang dilakukan Ditjen Imigrasi kepada CTKI NP adalah dengan melakukan penundaan pemberian paspor dan penundaan keberangkatan. Tujuannya adalah untuk mencegah korban perdagangan orang," kata Agung dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Senin, 21 Mei 2018.

Agung melanjutkan, berdasar kewenangan yang dimiliki, maka pihaknya melakukan fungsi pengawasan kepada CTKI NP melalui wawancara yang mendalam pada saat mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi dan pada saat keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Selanjutnya bisa dilakukan tindakan berupa penundaan pemberian paspor dan keberangkatan.

"Hasilnya adalah pada 2017 terdapat 5.057 orang yang ditunda kepemilikan paspornya di 125 Kanim (Kantor Imigrasi), dengan tiga Kanim terbanyak yang menunda pemberian paspor adalah Kanim Medan 379 orang, Kanim Batam 360 orang dan Kanim Wonosobo 308 orang," kata Agung.

Kemudian 947 orang yang ditunda keberangkatannya di 25 TPI, dengan tiga TPI yang paling banyak menunda keberangkatan adalah Soekarno-Hatta 183 orang, Ngurah Rai 56 orang dan Entikong 49 orang.

"Sementara pada 2018 sampai dengan April terdapat 2.360 orang yang ditunda kepemilikan paspornya di 78 Kanim, dengan tiga Kanim yang banyak menunda pemberian paspor adalah Medan 185, Jember 167 dan Pontianak 157 orang," katanya menambahkan.

Selanjutnya Agung menambahkan, terdapat 121 yang ditunda keberangkatannya di 51 TPI, dengan tiga TPI yang banyak menunda keberangkatan adalah Entikong sekitar 31 orang, Tanjung Balai Karimun sebanyak 28 orang dan Soekarno-Hatta sebanyak 26 orang.

Jumat, 18 Mei 2018

Imigrasi Jakarta pusat Tangkap 4 WN India Sindikat Pemalsu Visa

https://news.detik.com/berita/d-3901014/imigrasi-jakpus-tangkap-4-wn-india-sindikat-pemalsu-visa

Petugas Imigrasi menangkap empat orang WN India berinisial GS, SS, MS dan BJS yang diduga sindikat internasional pemalsu visa. Mereka mengaku memalsukan visa atas perintah orang berinisial VIP alias BS yang hingga kini masih diburu.

"Hasil dari kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing yang diduga melakukan pemalsuan telex visa Republik Indonesia, pemalsuan stiker visa negara asing dan formulir permohonan visa asing tersebut beserta persyaratan yang diduga dipalsukan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Is Edy Ekoputranto saat jumpa pers di Kantornya, Jalan Merpati, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018)

Eko menyatakan pelaku inisial VIP alias BS telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena masih berada di luar negeri. Korban kasus ini berasal dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada dan New Zealand. 

Jumpa pers penangkapan 4 WN India pemalsu visa oleh Imigrasi Jakarta PusatJumpa pers penangkapan 4 WN India pemalsu visa oleh Imigrasi Jakarta Pusat Foto: Faiq Hidayat/detikcom

"Pelaku ini sindikat jaringan pemalsu visa di negara-negara asia tenggara dengan korban yang berasal dari beberapa negara," ucap Edy.

Baca juga: Tipu Klien Rp 350 Juta per Visa, Bisnis Imigrasi Australia Diselidiki

Para pelaku melakukan penipuan secara terpisah dengan menerima pesanan pembuatan visa. Saat bertemu dengan korban, pelaku ada yang bertugas sebagai pembuat visa, dan kurir pengantar visa.

"Pelaku merupakan pemain profesional dimana setiap tahapan kegiatannya dilakukan secara terpisah dengan beberapa orang lain yang terpisah dan saling berhubungan pula, antara penerima pesanan untuk dokumen palsu, kemudian pembuat, dan kurir adalah orang berbeda," ucap Edy.

Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Ruhiyat M Tolib menyatakan empat pelaku ditangkap di salah satu restoran, Jalan Jaksa, Jakarta Pusat. Dalam aksinya, pelaku menjanjikan korban bisa masuk ke negara eropa dan AS.

"Mereka menjanjikan bisa masuk ke negara Eropa, Amerika dan negara-negara maju," ucap Tolib.

Tolib mengatakan para korban mengeluarkan uang USD 11 ribu untuk bisa mendapatkan visa dari para pelaku. Empat pelaku termasuk VIP yang kini diburu sudah tinggal di Indonesia selama satu tahun.

"VIP memang tinggal di sini bolak-balik, paspor empat ini ada sama VIP. Pelaku VIP sudah menjadi DPO kedutaan negara," jelas Tolib.

Atas perbuataanya, empat pelaku WN India diduga melanggar Pasal 128 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diancam 5 tahun penjara serta denda Rp 5.000.000

Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 42 WNA yang Bersembunyi di Kelapa Gading

http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/01/11/imigrasi-jakarta-utara-tangkap-42-wna-yang-bersembunyi-di-kelapa-gading?page=2

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara menangkap sebanyak 42 Warga Negara Asing (WNA) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (10/1).

Sebagian besar WNA tersebut tidak memiliki dokumen lengkap keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian DKI Jakarta Agus Widjaja mengatakan 42 WNA tersebut terdiri dari 40 warga negara Nigeria dan 2 lainnya warga negara Uganda. Mereka ditangkap saat berada di Hotel Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pada saat ditangkap, mereka sedang beraktivitas seperti biasa di beberapa kamar di Hotel Gading Indah.

Sebagian WNA ada yang sempat melakukan perlawanan pada saat ditangkap. Sementara yang lainnya hanya bisa pasrah diciduk petugas.

“Pada hari ini Operasi Gabungan Keimigrasian yang terdiri dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara dan Tim Pora Jakarta Utara berhasil menangkap 42 WNA dimana dua di antaranya adalah perempuan,” ucap Agus, Rabu (10/1).

Menurut Agus, penangkapan tersebut dilakukan karena penyalahgunaan dokumen keimigrasian. Pasalnya dari 42 WNA, hanya ada 8 WNA yang memiliki dokumen keimigrasian.

“Delapan orang yang memiliki paspor tersebut juga masih harus diselidiki apakah itu otentik atau palsu. Sementara 34 orang lainnya tidak bisa menunjukkan dokumen,” sambungnya.

Ia menambahkan pihaknya akan mengembangkan kepada pihak yang menjadi sponsor atas kedatangan 42 WNA tersebut, apakah korporasi atau perorangan. Pasalnya disinyalir dokumen yang digunakan mereka juga telah melebih batas waktu yang telah ditetapkan.

“Saat ini belum bisa diketahui mereka masuk Indonesia melalui jalur resmi atau tidak. Tapi nanti pasti ketahuan dari paspor yang dimiliki, oleh karena itu saat ini kita sedang mencari dokumen keimigrasian mereka untuk mengetahui hal tersebut,” ujarnya.

Salah seorang WNA, Chris Ihuoma mengaku kedatangannya ke Indoensia untuk bekerja. Namun visa yang diperolehnya ternyata untuk berbisnis. Ditambah lagi masa berlaku visanya sudah mati sejak bulan Agustus 2017 kemarin.

“Saya nggak lapor (visa habis masa berlaku) karena tidak sempat dan saya butuh makan, butuh kerja. Saya ke sini untuk bekerja,” ucap warga negara Nigeria itu kepada petugas dengan menggunakan bahasa Inggris.

Agus mengatakan saat ini ada kecenderungan WNAmemanfaatkan hotel bujet sebagai tempat berkumpul. Padahal sebelumnya kebanyakan WNA yang tinggal di Indonesia, berada di apartemen sebagai tempat

“Tim Pora terutama di Jakarta Utara terus melakukan pemantauan dan koordinasi dimana tren saat ini adalah hotel budget karena sebelumnya kita sering berada di apartemen,” katanya.

Dalam kesempatan itu sejumlah barang-barang milik 42 WNAtersebut juga diamankan seperti laptop, handphone, paspor dan kwitansi hotel.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian (tidak dapat menunjukkan paspor), Pasal 78 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian (melebihi batas izin tinggal) dan Pasal 118 jo Pasal 136 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Jumat, 28 April 2017

Imigrasi Tangkap 2 PSK Pria Asal Afganistan di Kalibata City



Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan dua laki-laki asal Afganistan di Kalibata City. Dua orang tersebut diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK). 

Kedua orang bernama Shir Agha Mohammadi (23) dan Ali Hassani (20) ini berstatus sebagai pengungsi. Mereka tidak memiliki izin tinggal namun hanya memiliki kartu UNHCR.


"Mereka pemegang kartu pengungsi dari UNHCR, jadi izin tinggalnya tidak ada," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Cucu Koswala di Jl Warung Buncit Raya, Pancoran, Jaksel, Senin (17/4/2017).

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya pun telah diintai sejak jauh-jauh hari.

Petugas Imigrasi Jaksel sengaja memancing kedua warga asing tersebut untuk bertransaksi di Kalibata City. Setelah diketahui, akhirnya petugas langsung mengamankan kedua pria asal Afganistan ini.

"Sebelumnya telah dilaksanakan pemantauan atau operasi intelijen keimigrasian selama kurang-lebih satu minggu terhadap keberadaan dan kegiatan kedua PSK tersebut," tutur Cucu.
Barang bukti yang diamankan petugas Imigrasi.Barang bukti yang diamankan petugas Imigrasi. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, PSK ini mengaku menerima pelanggan, baik laki-laki maupun perempuan. Tarif yang dikenakan untuk short time sebesar Rp 500-800 ribu. Sedangkan untuk long time Rp 1,5-2 juta.

"Kedua orang asing yang diduga sebagai PSK tersebut melayani laki-laki dan perempuan," tutur Cucu. Barang bukti yang diamankan petugas Imigrasi.Barang bukti yang diamankan petugas Imigrasi. 


Selain itu, keduanya telah tinggal di Indonesia sejak 2014. Mereka baru sekitar 7 bulan tinggal di Kalibata City, Jakarta Selatan.

"Kalau dari keterangan sementara yang kita dapat, dia sudah 2014, dan sebelumnya tinggal di Bogor, lalu tujuh bulan ini tinggal di Kalibata City," ucap Cucu.

Imigrasi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui ada-tidaknya jaringan di antara mereka dan pelanggan yang biasa bertransaksi dengan mereka.

"Konsumen kita belum tahu karena baru dapat tadi malam, yang jelas perempuan dan laki-laki diterima. Akan terus didalami," ujarnya.

Sementara itu, kedua orang asal Afganistan ini diduga melanggar Pasal 75 ayat 1 jo Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu UNHCR, handphone, dan uang. 

Selasa, 25 April 2017

Imigrasi Tangkap Puluhan WNA Pelaku Cyber Crime


Sebanyak 52 Warga Negara Asing (WNA) dibekuk jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Puluhan WNA tersebut, diamankan di dua tempat berbeda di Wilayah Jakarta Selatan, pada Jumat (21/4) pagi lalu. Puluhan WNA ditangkap diduga melakukan tindak kejahatan cyber crime.

Informasi yang dihimpun, sebanyak 52 WNA itu terdiri dari 27 orang yang ditangkap dari sebuah rumah di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, serta 25 orang dibekuk dari sebuah rumah di kawasan Kemang, Mampang Prapatan.

Pada wartawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Cucu Koswala menuturkan bahwa puluhan WNA itu ditangkap karena diduga terlibat kejahatan cyber crime. Namun, dia belum menjelaskan detail bentuk kejahatan itu.

“Saat ini ke-52 WNA itu sudah dibawa ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Yang jelas kami sudah intai sebelumnya,” tegas Cucu, Jumat sore lalu.

Cucu menambahkan, bersamaan dengan penangkapan 52 WNA itu, petugas menyita barang bukti, antara lain telepon seluler, printer, scanner dan lain-lain. Sebab, selama ini para WNA itu memasang peredam di kediamannya.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno membenarkan bahwa puluhan WNA itu tengah diselidiki oleh penyidik Ditjen Imigrasi. Namun, dia belum memastikan jumlah WNA yang diperiksa karena beberapa di antara mereka tidak memiliki dokumen.

“Dokumennya sedang dicari. Mereka tidak semua memegang paspor saat di TKP. Jumlahnya juga masih dihitung, karena ada yang punya dokumen, ada yang tidak, ada yang dokumennya berlaku dan ada juga yang tidak berlaku,” tandas Agung.

Agung belum dapat mengungkapkan dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oleh para WNA yang telah diamankan di Indonesia itu. “Kasusnya masih disidik, sekarang lagi didalami oleh penyidik dibantu dari Direktorat Jenderal. Asal negara masing-masing sedang diselidiki, termasuk gendernya apa saja, Visa-nya, kasusnya apa, itu masih diselidiki,” tegas dia.

Dia menekankan, Ditjen Imigrasi belum dapat memastikan ke-52 WNA itu telah melakukan kejahatan cyber crime, karena barang buktinya masih diselidiki. Kesimpulan baru akan didapat setelah penyidik selesai melakukan penyelidikan secara mendalam.

“Belum diketahui sudah berapa lama mereka datang ke Indonesia, karena paspornya masih diselidiki. Di Paspor kita bisa melihat capnya, Visa-nya, kedatangannya kapan, warga negaranya, kemudian negara mana saja yang sudah didatangi, motifnya apa. Semuanya ada di Paspor. Pada saatnya nanti setelah data itu ada akan ketahuan,” tutupnya.

sumber: https://idnews.co.id/imigrasi-tangkap-puluhan-wna-pelaku-cyber-crime/

Diduga Militer, Enam Warga Negara Singapura Diamankan POM AL



Enam orang WNA Singapura yang diamankan POM Lanal Batam pada Minggu dini hari di Kampung Bule diserahkan ke Imigrasi untuk dideportasi ke negaranya, Senin (24/4) pukul 08.00.

Pemulangan enam orang yang mulanya diduga tentara Singapura, diserahkan ke pihak imigrasi dan konsulat Singapura oleh POM AL Lanal Batam.

"Benar ada kejadian itu," kata Dan Lanal Batam Kolonel, Ivong Wicaksono Wibowo, Senin (24/4).

Mengenai kejadian ini, dijelaskan oleh Danden POM Lanal Batam, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono mengatakan ke enam orang tersebut, tiga di antaranya adalah pelajar dari sekolah pelayaran di Singapura.

Sedangkan tiga orang lainnya adalah pernah mengikuti Wajib Militer di Singapura dan bekerja di instansi militer sebagai pegawai sipil.

Dua orang yang kedapatan memiliki kartu identity mirip militer yakni Kanessan Gunasegaran dan Ashok Kumar.

"Kartu mereka itu mirip KTA militer. Tapi setelah ditelusuri, ternyata mereka itu hanya pekerja sipil di instansi militer," ungkap Joko.

Dia mengatakan bahwa diamankannya enam orang WNA Singapura ini sebagai bentuk antisipasi dari Lanal Batam dari ancaman yang membahayakan.

sumber: http://www.jpnn.com/news/diduga-militer-enam-warga-negara-singapura-diamankan-pom-al

Buron Interpol China yang Coba Bunuh Diri di Bali Dideportasi

Chen Liang telah dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Ngurah Rai bersama jajaran Polda Bali, Interpol Indonesia, konsulat Republik Rakyat China, dan tiga polisi RRC. Pascapercobaan bunuh diri, Chen lebih sehat ketika meninggalkan Bali.

"Dideportasi pada Minggu (23/4), pukul 01.20 Wita di Bandara Ngurah Rai Bali. Diberangkatkan menggunakan pesawat China Eastern Airlines MU 782 dengan tujuan Beijing," kata Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja kepada detikcom, Senin (24/4/2017).

Pria berusia 34 tahun itu dikawal tiga polisi RRC dalam perjalanan menuju Beijing. Chen menjadi buron Interpol karena menipu rekan-rekan bisnisnya di China. Tidak disebutkan total kerugian para korbannya.

Chen tiba di Bali pada 19 April 2017 sore dan langsung ditahan petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai. Petugas lalu menunggu penjemputan oleh Polda Bali untuk proses deportasi buron Interpol tersebut.

Ketika anggota Polda Bali datang di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, ternyata Chen sudah tidak sadarkan diri dengan luka terbuka di lengan kirinya. Rupanya Chen mencoba bunuh diri dengan menggunakan pecahan kursi plastik yang dirusaknya.

"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan melakukan hal tersebut karena stres dan panik atas kasus kriminalnya di negara asal," ujar Hengky.

Chen lalu dilarikan ke RS BIMC di Jl Raya By Pass, Ngurah Rai. Keesokan harinya, Chen bisa meninggalkan rumah sakit dan langsung diperiksa di Mapolda Bali hingga akhirnya dijemput tiga polisi RRC.

"Lepas landas pada pukul 01.54 Wita pada Minggu (23/4) kemarin," ucap Hengky. 

sumber: https://news.detik.com/berita/3482565/buron-interpol-china-yang-coba-bunuh-diri-di-bali-dideportasi

Senin, 20 Maret 2017

Ditjen Imigrasi Hapus Syarat Tabungan Rp 25 Juta Pemohon Paspor


Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut persyaratan saldo Rp 25 juta dalam tabungan saat proses pengajuan pembuatan paspor baru untuk mencegah TKI nonprosedural. Keputusan diambil karena banyaknya respons yang muncul dari masyarakat terkait persyaratan tersebut.

"Sebagai pembuatan kebijakan kami tidak boleh tutup mata. Dari hasil analisa kami terhadap apa yang berkembang di media dan masyarakat, kata Rp 25 juta itu kami hapus karena sampai saat ini masyarakat belum bisa memahami maksud dari syarat Rp 25 juta itu," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam jumpa pers di gedung Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Dari hasil analisa media, masyarakat menurut Agung memberikan respons negatif atas persyaratan menunjukkan rekening koran Rp 25 juta. Syarat ini sebelumnya diberlakukan kepada pemohon paspor baru yang bertujuan wisata namun tak punya pekerjaan tetap. Penentuan diminta tidaknya syarat tambahan ini sebelumnya diserahkan kepada penilaian petugas imigrasi.

"Kami melihat masyarakat merasa terbebani dengan adanya syarat ini. Oleh karena itu, sebagai pembuat kebijakan kami yang harus lebih memahami masyarakat. Kalau ditanya sampai kapan akan dihapus, yang bisa saya sampaikan adalah sampai saat ini syarat itu dihilangkan," jelas Agung.

Agung menegaskan meskipun syarat Rp 25 juta itu telah dihapus, pihak imigrasi akan tetap melaksanakan serangkaian proses pemeriksaan untuk mencegah terjadinya TKI nonprosedural. Salah satunya dengan mendalami motif pemohon melalui wawancara mendalam dan berdasarkan gestur tubuh pemohon.

"Proses profiling dan gesturing serta pemeriksaan database, jika dibutuhkan, harus dilakukan secara lebih mendalam. Jadi sekarang persyaratan permohonan paspornya sama, harus ada KTP, KK, akte kelahiran. Selain itu juga ada tambahan untuk ke luar negeri harus melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan melakukan pemeriksaan kesehatan di sarana kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan," terang Agung.

Serangkaian proses pemeriksaan itu bertujuan untuk mencegah adanya TKI nonprosedural. Selain itu juga agar masyarakat merasa aman.

"Kami bermaksud untuk memberikan masyarakat rasa aman, bahwa mereka tahu negara hadir dalam pembuatan paspor ini agar kita mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi," kata Agung.


Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor, Ini Kata Kepala Kantor Imigrasi


Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan kebijakan perihal permohonan pembuatan paspor baru. Salah satu poin kebijakan ini adalah pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar Rp 25 juta.
Kebijakan ini ditetapkan menyusul adanya surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural. Adapun kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Maret 2017.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan kebijakan ini dibuat sebagai langkah preventif mencegah tindak pidana perdagangan orang.
"Ini biasanya terjadi (perdagangan orang) kalau dari pemohon paspor dengan maksud misalnya kunjungan, ziarah, atau yang lain, tapi nantinya mereka tidak kembali ke Indonesia. Kemudian di sana mereka jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural," ujar Cucu saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (17/3/17).

Sedangkan untuk pemohon yang ingin menjadi TKI di luar negeri, harus menyertakan keterangan dari beberapa pihak terkait. Adapun keterangan tersebut disertakan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Selain itu bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan lain, akan diterapkan persyaratan sebagai berikut:
1. Untuk keperluan menunaikan ibadah haji khusus/umroh, meminta rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji khusus Umroh (PPIH/PPIU).
2. Untuk keperluan magang dan program bursa kerja khusus, meminta surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
3. Untuk kunjungan keluarga, meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi.
4. Untuk keperluan wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta. (Baca: Ini Pihak yang Dimintakan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor)
Adapun terdapat beberapa destinasi negara yang akan lebih diperketat karena umumnya menjadi sasaran bagi para pekerja. Negara tersebut adalah Malaysia, Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, dan Korea Selatan


sumber:  http://megapolitan.kompas.com/read/2017/03/17/15523381/syarat.tabungan.rp.25.juta.untuk.buat.paspor.ini.kata.kepala.kantor.imigrasi

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...