Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan
kebijakan perihal permohonan pembuatan paspor baru. Salah satu poin
kebijakan ini adalah pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon
dengan jumlah minimal sebesar Rp 25 juta.
Kebijakan ini ditetapkan menyusul adanya surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural. Adapun kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Maret 2017.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan
kebijakan ini dibuat sebagai langkah preventif mencegah tindak pidana
perdagangan orang.
"Ini biasanya terjadi (perdagangan orang) kalau dari pemohon paspor
dengan maksud misalnya kunjungan, ziarah, atau yang lain, tapi nantinya
mereka tidak kembali ke Indonesia. Kemudian di sana mereka jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural," ujar Cucu saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (17/3/17).
Sedangkan untuk pemohon yang ingin menjadi TKI di luar negeri, harus
menyertakan keterangan dari beberapa pihak terkait. Adapun keterangan
tersebut disertakan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Selain itu bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri
dengan tujuan lain, akan diterapkan persyaratan sebagai berikut:
1. Untuk keperluan menunaikan ibadah haji khusus/umroh, meminta
rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan
dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji khusus Umroh (PPIH/PPIU).
2. Untuk keperluan magang dan program bursa kerja khusus, meminta
surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan
Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
3. Untuk kunjungan keluarga, meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi.
4. Untuk keperluan wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta. (Baca: Ini Pihak yang Dimintakan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor)
Adapun terdapat beberapa destinasi negara yang akan lebih diperketat
karena umumnya menjadi sasaran bagi para pekerja. Negara tersebut adalah
Malaysia, Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, dan Korea Selatan
sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2017/03/17/15523381/syarat.tabungan.rp.25.juta.untuk.buat.paspor.ini.kata.kepala.kantor.imigrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar