https://news.detik.com/berita/d-3901014/imigrasi-jakpus-tangkap-4-wn-india-sindikat-pemalsu-visa
Petugas Imigrasi menangkap empat orang WN India berinisial GS, SS, MS dan BJS yang diduga sindikat internasional pemalsu visa. Mereka mengaku memalsukan visa atas perintah orang berinisial VIP alias BS yang hingga kini masih diburu.
"Hasil dari kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing yang diduga melakukan pemalsuan telex visa Republik Indonesia, pemalsuan stiker visa negara asing dan formulir permohonan visa asing tersebut beserta persyaratan yang diduga dipalsukan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Is Edy Ekoputranto saat jumpa pers di Kantornya, Jalan Merpati, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018)
Eko menyatakan pelaku inisial VIP alias BS telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena masih berada di luar negeri. Korban kasus ini berasal dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada dan New Zealand.
Jumpa pers penangkapan 4 WN India pemalsu visa oleh Imigrasi Jakarta PusatJumpa pers penangkapan 4 WN India pemalsu visa oleh Imigrasi Jakarta Pusat Foto: Faiq Hidayat/detikcom
"Pelaku ini sindikat jaringan pemalsu visa di negara-negara asia tenggara dengan korban yang berasal dari beberapa negara," ucap Edy.
Baca juga: Tipu Klien Rp 350 Juta per Visa, Bisnis Imigrasi Australia Diselidiki
Para pelaku melakukan penipuan secara terpisah dengan menerima pesanan pembuatan visa. Saat bertemu dengan korban, pelaku ada yang bertugas sebagai pembuat visa, dan kurir pengantar visa.
"Pelaku merupakan pemain profesional dimana setiap tahapan kegiatannya dilakukan secara terpisah dengan beberapa orang lain yang terpisah dan saling berhubungan pula, antara penerima pesanan untuk dokumen palsu, kemudian pembuat, dan kurir adalah orang berbeda," ucap Edy.
Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Ruhiyat M Tolib menyatakan empat pelaku ditangkap di salah satu restoran, Jalan Jaksa, Jakarta Pusat. Dalam aksinya, pelaku menjanjikan korban bisa masuk ke negara eropa dan AS.
"Mereka menjanjikan bisa masuk ke negara Eropa, Amerika dan negara-negara maju," ucap Tolib.
Tolib mengatakan para korban mengeluarkan uang USD 11 ribu untuk bisa mendapatkan visa dari para pelaku. Empat pelaku termasuk VIP yang kini diburu sudah tinggal di Indonesia selama satu tahun.
"VIP memang tinggal di sini bolak-balik, paspor empat ini ada sama VIP. Pelaku VIP sudah menjadi DPO kedutaan negara," jelas Tolib.
Atas perbuataanya, empat pelaku WN India diduga melanggar Pasal 128 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diancam 5 tahun penjara serta denda Rp 5.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar