SEBANYAK empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap imigrasi kelas I Makassar di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Noer Putra, Jumat (18/5), membenarkan hal itu. Menurutnya, keempat WNA tersebut sedang dimintai keterangan resmi.
"Baru kita buatkan berita acara pemeriksaan (BAP) karena baru ada penerjemah bahasa Mandarin," kata Putra.
Ia pun menjelaskan, keempatnya ditangkap, Kamis (17/5), setelah ada informasi adanya WNA Tiongkok di kediaman seorang warga bernama Edi Dg Sunggu, 32, di Dusun Bontosunggu, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
"Setelah dicek ternyata memang ada. Karenanya, keempatnya pun diamankan tim yang ke sana, dipimpin Asrawan Silondae, Staf Wasdakim Imigrasi Kelas I Makassar. Keempatnya tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian asli seperti paspor," jelas Putra.
Keempatnya adalah Chen Kuan, 39, Zhong, 40, Chen Haichai, 37, dan Yangbaorong, 57, yang kesemuanya berasal dari daerah yang sama di Huwandong, Cina.
Putra menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, empat WNA tersebut masuk dari Surabaya ke Makassar, untuk membeli hasil laut. (OL-2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar