Kantor Imigrasi Kota Depok menangkap seorang pria berkebangsaan Australia berinisial WBR, 38, karena menyalahi ijin tinggal, Kamis, 8 November 2018. Medcom.id/ Octavianus Dwi Sutrisno.
Depok: Imigrasi Kelas 2B Kota Depok menangkap seorang pria berkebangsaan Australia berinisial WBR, 38, karena menyalahi ijin tinggal. Humas Imigrasi Depok, Newin Budiyanto mengatakan, WBR ditangkap petugas dari dalam apartemen di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Jadi yang bersangkutan overstay satu tahun empat bulan," kata Newin di Kantor Imigrasi Kota Depok, Kamis, 8 November 2018.
Mengintip Surga Tersembunyi di Filipina Newin menjelaskan, dari hasil penyelidikan, diketahui WBR masuk ke Indonesia pada 21 April 2017 lalu, dengan visa kunjungan sosial budaya. Kemudian visa itu diperpanjang ijin tinggalnya di Imigrasi Jakarta Selatan dengan masa berlaku hanya sampai 19 Juni 2017.
"Di negara asalnya dia ini tukang kebun. Nah setelah kami selidiki, kasus seperti ini tidak hanya satu. Jadi ternyata ini modus yang belakangan kerap dilakukan oleh WNA untuk menyalahi aturan," jelas Newin.
Menurut Newin, WBR juga sengaja memacari wanita Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama berada di Indonesia karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pihak Imigrasi menduga modus tersebut marak dilakukan oleh para Warga Negara Asing (WNA) untuk tetap bertahan hidup di Indonesia.
Berdasarkan data intelejen Imigrasi Depok, kasus serupa telah ditemukan pada empat WNA. Di antaranya ada yang berasal dari Mesir, Yaman, dan Nigeria.
"Pola modus operandinya sama, memacari WNI untuk membiayai hidup yang ternyata ijin tinggalnya pun habis. Menurut penelusuran kami, bahkan satu WNA bisa memacari tiga sampai empat wanita Indonesia," beber Newin.
Newin menjelaskan, Imigrasi menjerat WBR dengan pasal 78 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang ke-Imigrasian, yang berbunyi bahwa orang asing yang telah habis masa berlakunya dikenai tindakan administaris ke-Imigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
Sedangkan untuk WNI yang jika diperiksa terbukti bersalah, maka akan dikenakan pasal 124 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang ke-Imigrasian, yang berbunyi tiap orang yang dengan sengaja melindungi atau menyembunyikan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan yang diduga ijin tinggalnya habis berlaku, maka akan dipidana tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp25 juta.
"Untuk yang wanitanya ini masih dalam pemeriksaan. Jika terbukti bisa kita kenakan pasal itu," pungkas Newin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar