Selasa, 22 Mei 2018

Punya KTP Indonesia, WNA Malaysia Ditangkap Imigrasi Kelas II Cirebon


Petugas Imigrasi Kelas II Cirebon menangkap seorang lelaki warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Jumat (18/5/2018). Penangkapan lelaki berinisial AZ tersebut, berlangsung ketika akan membuat paspor yang digunakan untuk kembali ke negara asalnya di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon. 

Kepala Kantor Imigras Kelas II Cirebon, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, AZ diketahui mempunyai dua kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia dan Malaysia. Dia berada di Indonesia sejak tahun 2004 silam lantaran menikah dengan warga Indramayu dan telah mempunyai dua orang anak.

"Dia berdomisili di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, sedangkan di Malaysia berdomisili di Malaka," ungkapnya kepada awak media, Jumat (18/5/2018).

Disebutkan Tito, yang bersangkutan dicurigai oleh petugas ketika akan membuat permohonan untuk paspor online. Kecurigaan ini karena logat bicara AZ yang terdengar seperti orang Melayu ketika akan melakukan pemotretan dan wawancara.

"Setelah didesak oleh petugas kemudian dia mengaku berkewarganegaraan Malaysia. Walaupun persyaratan untuk membuat paspor sebetulnya lengkap seperti E-KTP, KK, dan buku nikah," ucapnya.

Menurutnya, kasus seperti ini adalah yang pertama terjadi di Imigrasi Kelas II Cirebon. Karena yang bersangkutan telah mengaku kemudian oleh petugas diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan melakukan pengecekan Disdukcapil Indramayu terkait keabsahan E-KTP milik AZ," terang Tito. 

Tito menjelaskan AZ disangkakan telah melanggar Pasal 126 C Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Oleh karenanya yang bersangkutan terancam hukuman maksimal lima tahun kurungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...