Jumat, 18 Mei 2018

Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 42 WNA yang Bersembunyi di Kelapa Gading

http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/01/11/imigrasi-jakarta-utara-tangkap-42-wna-yang-bersembunyi-di-kelapa-gading?page=2

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara menangkap sebanyak 42 Warga Negara Asing (WNA) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (10/1).

Sebagian besar WNA tersebut tidak memiliki dokumen lengkap keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian DKI Jakarta Agus Widjaja mengatakan 42 WNA tersebut terdiri dari 40 warga negara Nigeria dan 2 lainnya warga negara Uganda. Mereka ditangkap saat berada di Hotel Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pada saat ditangkap, mereka sedang beraktivitas seperti biasa di beberapa kamar di Hotel Gading Indah.

Sebagian WNA ada yang sempat melakukan perlawanan pada saat ditangkap. Sementara yang lainnya hanya bisa pasrah diciduk petugas.

“Pada hari ini Operasi Gabungan Keimigrasian yang terdiri dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara dan Tim Pora Jakarta Utara berhasil menangkap 42 WNA dimana dua di antaranya adalah perempuan,” ucap Agus, Rabu (10/1).

Menurut Agus, penangkapan tersebut dilakukan karena penyalahgunaan dokumen keimigrasian. Pasalnya dari 42 WNA, hanya ada 8 WNA yang memiliki dokumen keimigrasian.

“Delapan orang yang memiliki paspor tersebut juga masih harus diselidiki apakah itu otentik atau palsu. Sementara 34 orang lainnya tidak bisa menunjukkan dokumen,” sambungnya.

Ia menambahkan pihaknya akan mengembangkan kepada pihak yang menjadi sponsor atas kedatangan 42 WNA tersebut, apakah korporasi atau perorangan. Pasalnya disinyalir dokumen yang digunakan mereka juga telah melebih batas waktu yang telah ditetapkan.

“Saat ini belum bisa diketahui mereka masuk Indonesia melalui jalur resmi atau tidak. Tapi nanti pasti ketahuan dari paspor yang dimiliki, oleh karena itu saat ini kita sedang mencari dokumen keimigrasian mereka untuk mengetahui hal tersebut,” ujarnya.

Salah seorang WNA, Chris Ihuoma mengaku kedatangannya ke Indoensia untuk bekerja. Namun visa yang diperolehnya ternyata untuk berbisnis. Ditambah lagi masa berlaku visanya sudah mati sejak bulan Agustus 2017 kemarin.

“Saya nggak lapor (visa habis masa berlaku) karena tidak sempat dan saya butuh makan, butuh kerja. Saya ke sini untuk bekerja,” ucap warga negara Nigeria itu kepada petugas dengan menggunakan bahasa Inggris.

Agus mengatakan saat ini ada kecenderungan WNAmemanfaatkan hotel bujet sebagai tempat berkumpul. Padahal sebelumnya kebanyakan WNA yang tinggal di Indonesia, berada di apartemen sebagai tempat

“Tim Pora terutama di Jakarta Utara terus melakukan pemantauan dan koordinasi dimana tren saat ini adalah hotel budget karena sebelumnya kita sering berada di apartemen,” katanya.

Dalam kesempatan itu sejumlah barang-barang milik 42 WNAtersebut juga diamankan seperti laptop, handphone, paspor dan kwitansi hotel.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian (tidak dapat menunjukkan paspor), Pasal 78 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian (melebihi batas izin tinggal) dan Pasal 118 jo Pasal 136 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...