Sebanyak 52 Warga Negara Asing (WNA) dibekuk jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Puluhan WNA tersebut, diamankan di dua tempat berbeda di Wilayah Jakarta Selatan, pada Jumat (21/4) pagi lalu. Puluhan WNA ditangkap diduga melakukan tindak kejahatan cyber crime.
Informasi yang dihimpun, sebanyak 52 WNA itu terdiri dari 27 orang yang ditangkap dari sebuah rumah di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, serta 25 orang dibekuk dari sebuah rumah di kawasan Kemang, Mampang Prapatan.
Pada wartawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Cucu Koswala menuturkan bahwa puluhan WNA itu ditangkap karena diduga terlibat kejahatan cyber crime. Namun, dia belum menjelaskan detail bentuk kejahatan itu.
“Saat ini ke-52 WNA itu sudah dibawa ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Yang jelas kami sudah intai sebelumnya,” tegas Cucu, Jumat sore lalu.
Cucu menambahkan, bersamaan dengan penangkapan 52 WNA itu, petugas menyita barang bukti, antara lain telepon seluler, printer, scanner dan lain-lain. Sebab, selama ini para WNA itu memasang peredam di kediamannya.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno membenarkan bahwa puluhan WNA itu tengah diselidiki oleh penyidik Ditjen Imigrasi. Namun, dia belum memastikan jumlah WNA yang diperiksa karena beberapa di antara mereka tidak memiliki dokumen.
“Dokumennya sedang dicari. Mereka tidak semua memegang paspor saat di TKP. Jumlahnya juga masih dihitung, karena ada yang punya dokumen, ada yang tidak, ada yang dokumennya berlaku dan ada juga yang tidak berlaku,” tandas Agung.
Agung belum dapat mengungkapkan dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oleh para WNA yang telah diamankan di Indonesia itu. “Kasusnya masih disidik, sekarang lagi didalami oleh penyidik dibantu dari Direktorat Jenderal. Asal negara masing-masing sedang diselidiki, termasuk gendernya apa saja, Visa-nya, kasusnya apa, itu masih diselidiki,” tegas dia.
Dia menekankan, Ditjen Imigrasi belum dapat memastikan ke-52 WNA itu telah melakukan kejahatan cyber crime, karena barang buktinya masih diselidiki. Kesimpulan baru akan didapat setelah penyidik selesai melakukan penyelidikan secara mendalam.
“Belum diketahui sudah berapa lama mereka datang ke Indonesia, karena paspornya masih diselidiki. Di Paspor kita bisa melihat capnya, Visa-nya, kedatangannya kapan, warga negaranya, kemudian negara mana saja yang sudah didatangi, motifnya apa. Semuanya ada di Paspor. Pada saatnya nanti setelah data itu ada akan ketahuan,” tutupnya.
sumber: https://idnews.co.id/imigrasi-tangkap-puluhan-wna-pelaku-cyber-crime/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar