Minggu, 12 Juli 2015

Bertahun-tahun tinggal di Bali, puluhan WNA tidak terdata


Kinerja keimigrasian di Bali kembali mendapat sorotan. Sebelumnya ratusan WNA terjaring sidak tanpa lapor diri di wilayah Sanur. Kini puluhan turis asing yang menetap bertahun-tahun di Serangan Denpasar Selatan justru belum pernah terdata.
Dari sidak yang dilakukan pemerintah Kota Denpasar, Kamis (9/7) terhadap turis asing yang menetap di Bali, terdapat puluhan bule yang tinggal di rumah-rumah penduduk wilayah Serangan justru tidak terdata.
Kasi Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Serangan, Arya Wirawan, ditemui disela-sela pelaksanaan sidak mengaku, di Kelurahan Serangan dari dulu hingga saat ini tidak memiliki data tentang keberadaan WNA di wilayah Serangan.
"Kami telah berusaha untuk melakukan pendekatan pada penduduk yang mengajak WNA untuk melapor diri namun sampai saat ini belum ada yang melaporkan keberadaan WNA," ujar Arya Wirawan, Kamis (9/7) di Serangan, Bali.
Dengan adanya sidak dari Tim Gabungan Pemerintah Kota Denpasar yang melibatkan imigrasi Denpasar, TNI, dan Polri, dan dikoordinir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan bila ada WNA tinggal di rumahnya.
"Kita tidak pernah melarang masyarakat atau WNA yang tinggal di rumah penduduk. Namun untuk memberikan rasa nyaman tentunya harus mau melaporkan keberadaan WNA di rumahnya," kata Arya.
Kabid Ketahanan Bangsa Badan Kesbangpol Kota Denpasar I Made Sumarsana mengatakan sidak WNA yang dilakukan untuk mengetahui aktivitas mereka sehingga sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Kami harapkan dengan sidak ini akan membuat kesadaran masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA," harapnya.
Sementara itu, Made Adi dari Imigrasi Kota Denpasar mengatakan dari izin tinggal yang dimiliki WNA tidak ada permasalahan. Namun, kedepannya mereka harus melampirkan surat keterangan tempat tinggal sementara (SKTTS) untuk mengurus kartu izin tinggal terbatas (Kitas).
"Ini akan sangat mempermudah untuk melakukan pengawasan karena untuk mengurus SKTTS harus dimulai dari Kepala Lingkungan setempat sampai Kelurahan," terangnya.





Selain Berbau ISIS, Imigrasi Bidik Pelanggar Pajak


Direktur Penyidikan dan Penindakan ke-Imigrasian Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Mirza Iskandar mengaku tak sedikit warga negara Indonesia (WNI) yang telah bergabung dengan gerakan radikal Islam Suriah (ISIS).

Bahkan berdasarkan data yang diperolehnya, ada sekitar 500 warga negara Indonesia kini berada di Suriah. 

"Namun perlu diketahui juga, tidak seluruhnya masuk ISIS. Ada juga yang ke sana karena terkait pekerjaan," jelas Mirza usai menghadiri peresmian sekertariat Tim Penindakan Orang Asing, di Kantor Imigrasi Depok, Jumat 10 Juli 2015.

Terkait hal ini, Mirza pun menegaskan, instansinya sangat selektif dalam menerbitkan paspor maupun dokumen bagi mereka yang akan bertolak ke Suriah.

"Apabila jelas ada indikasi, kita bertindak dengan dinas terkait. Apabila diketahui ataupun dicurigai maka kita tolak di bandara. Dan yang kembali dari Suriah pun kita waspadai. Ke depan kita perlu meningkatkan kerjasama dengan instansi lain."

Saat ini, lanjut Mirza, berdasarkan informasi yang ia himpun, jumlah WNI yang ada di Suriah mencapai 500 an orang. "Apakah terkait ISIS atau cari kerja kita tidak tahu. Jumlah itu bukan semuanya bergabung dengan ISIS, ada yang kerja. Yang menentukan dia terindikasi instansi lain, bukan kami," tuturnya.

Bidik Pengemplang Pajak, Selain melakukan pengawasan ekstra terhadap warga yang akan bertolak ke Suriah maupun sebaliknya, pihaknya, lanjut Mirza, juga sedang fokus mengawasi pergerakan para pelanggar pajak. "Angkanya banyak. Yang akan keluar negeri kita cegah."

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Depok, Dudi Iskandar menambahkan, khusus di kota ini saja, dalam beberapa bulan terakhir instansinya bekerja sama dengan tim dari Pemerintah Depok dan kepolisian, telah berhasil menjaring sebanyak 200 lebih WNA bermasalah.

"Umumnya masalah perizinan dan ketidaklengkapan dokumen," kata Dudi.

Empat Bulan Terakhir, Dirjen Imigrasi Jaring 10 Ribu WNA Ilegal


Jakarta - Direktorat Jenderal Keimigrasian telah mengamankan sebanyak lebih dari 10.000 warga negara asing (WNA) bermasalah selama lebih dari empat bulan terakhir. Dari angka itu, mayoritas yang terjaring adalah WNA asal Tiongkok.

Para WNA ini umumnya menyalahi visa kunjungan wisata dan kunjungan keluarga, kemudian bekerja di Indonesia. Sebagian dari mereka sudah dideportasi ke negara masing-masing.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi Mirza Iskandar mengatakan kantor imigrasi wajib membentuk Tim Penindakan Orang Asing (Timpora). Hal itu disebutkannya dalam kunjungan peresmian Sekretariat Timpora di kantor Imigrasi Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (10/7/2015).

"Kantor imigrasi wajib membentuk timpora yang melibatkan instansi terkait. Untuk pembentukan ini di Depok ini adalah baru pertama kali dibentuk sekretariat secara formal sehingga dapat lebih kuat kerjasama timpora," jelas Mirza Iskandar.

Ada tiga hal yang menjadi fokus Dirjen Imigrasi yaitu WNA harus memberikan manfaat bagi negara kita apakah itu ekonomi, teknologi atau pariwisata, untuk warga asing agar tidak mengganggu keamanan negara, dan yang paling penting harus mematuhi hukum yang berlaku.

Dari 10 ribu WNA bermasalah dan tak sedikit yang telah dideportasi, diakui Mirza kebanyakan melakukan pelanggaran izin tinggal dan dokumen.

Modus WNA ini umumnya ialah masuk dengan izin wisata atau berkedok sebagai turis untuk berkerja.

Kepala Kantor Imigrasi Depok, Dudi Iskandar menambahkan, khusus di kota ini saja, dalam beberapa bulan terakhir instansinya bekerja sama dengan timpora dari Pemerintah Depok dan kepolisian, telah berhasil menjaring sebanyak 200 lebih WNA bermasalah. 






Kamis, 09 Juli 2015

Tak Mau Kalah dengan Bank dan Restoran Siap Saji, Kanim Madiun pun terapkan Fasilitas Drive-Thru Pengambilan Paspor


Madiun (02/07) Proses penyerahan paspor yang selama ini diakses oleh pemohon dengan berjalan kaki (walk-in) ke loket penyerahan paspor, saat ini dapat diakses di Kantor Imigrasi Kelas II Madiun sambil berkendara (drive-thru). Posisi loket serah paspor yang berada pada sisi luar kantor serta adanya jalan yang mengelilingi gedung kantor adalah faktor utama fasilitas drive-thru dapat diterapkan.

Untuk mengambil paspor  secara  drive-thru, Pemohon paspor harus memindai barcode atau input nomor permohonan pada alat yang tersedia sebelum loket pengambilan paspor.

Monitor  petugas  loket  penyerahan paspor  akan menampilkan  informasi mengenai paspor yang akan diambil beserta lokasi penyimpanannya.

Selanjutnya petugas akan mempersiapkan paspor sesuai data yang muncul di monitor.

Saat pemohon tiba di loket penyerahan paspor, ia harus menyerahkan bukti pembayaran dari bank serta bukti identitas diri  (KTP) kepada petugas.

Untuk pengambilan yang diwakilkan oleh kerabat yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga, pengambil paspor harus menyerahkan tanda bukti pembayaran, fotokopi Kartu Keluarga dan bukti identitas diri  pengambil paspor, sedangkan untuk pengambilan oleh orang lain yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan pemohon harus menyerahkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa dan bukti identitas diri  yang mewakilkan.

Petugas kemudian mencocokkan data pada tanda bukti pembayaran dengan data pada paspor yang akan diserahkan .

Selanjutnya, petugas  mencatat  data  paspor  yang  akan  diserahkan  pada  buku  penyerahan  paspor  dan selanjutnya  ditandatangani  oleh pengambil paspor.

Pengambil paspor juga menandatangani Formulir perdim 11 dan lembar tanda terima penyerahan SPRI.

Setelah semua tahap selesai, Petugas menyerahkan paspor.

Dengan fasilitas penyerahan paspor secara drive-thru, proses serah paspor dapat dilakukan dengan lebih efektif, cepat, tepat dan akurat.

Pemohon dapat memilih untuk melakukanpengambilan paspor secara walk-in atau drive-thru.Bagi pemohon yang menggunakan layanan pengambilan paspor secara walk-in dapat langsung menuju loket penyerahan paspor jalur walk-in.Sedangkan bagi pemohon yang menggunakan layanan pengambilan paspor secara drive-thru bisa langsung  menuju loket penyerahan paspor dengan kendaraannya tanpa harus memarkir kendaraan . Dengan fasilitas ini, kepadatan di ruang tunggu permohonan paspor bisa berkurang.

Fasilitas ini juga dilengkapi dengan aplikasi penyimpanan berkas di laci yang membantu petugas untuk mengelola berkas paspor siap serah secara cepat dan akurat. Aplikasi  penyimpanan   berkas  di laci  menampilkan informasi   perihal  slot penyimpanan berkas yang tersedia untuk kemudian digunakan petugas menyimpan berkas paspor siap serah.

Terobosan dalam sistem pengambilan paspor ini telah disinkronisasi dengan sistem penerbitan paspor Rl tanpa mengubah atau keluar dari alur dan prosedur standar sistem penerbitan. 







Tak Ada WNA Ilegal di Bayah


SERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Serang menegaskan tidak ada warga negara asing (WNA) di Bayah, Kabupaten Lebak, sebagaimana diberitakan oleh media massa. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Serang MT Satiawan mengatakan bahwa ia bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada pekan lalu langsung mengunjungi Bayah untuk memastikan kabar tersebut.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya WNA yang ilegal. Bahkan ia juga mengatakan tidak ada WNA yang meninggal, seperti diberitakan media massa."Ndak ada itu yang ilegal atau meninggal. Kalau ada sudah kita tangkap," kata Satiawan saat dihubungi Banten Raya, Selasa (7/7).

Satiawan mengungkapkan bahwa dari pantauan di lapangan langsung WNA yang ada seluruhnya sudah mengantongi izin kerja. Izin tersebut langsung dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dan fakta yang sesungguhnya adalah bahwa para WNA ini dalam waktu dekat masa kerjanya akan berakhir. "Sebentar lagi mereka akan pulang ke negara asal. Itu fakta di lapangan," katanya.

Satiawan mempertanyakan data yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten yang mengatakan ada 500 WNA ilegal. Bahkan ia mempertanyakan di mana lokasi tepatnya WNA tersebut. Apalagi jumlahnya yang fantastis mencapai ratusan orang, sangat tidak mungkin dapat bersembunyi dan seharusnya dengan mudah ditemukan."Kita sudah tanya ke kelurahan, koramil, semuanya bilang tidak ada," ujarnya menegaskan.

Meski demikian, Satiawan enggan mengatakan jika informasi yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten tersebut bohong atau keliru. Sebab bila memang di lapangan ada, pernyataan itu akan bertentangan.

Ia menjelaskan bahwa izin kerja WNA ada tiga macam, yaitu izin kerja seluruh, internal, dan daerah. Kerja seluruh adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, kerja internal dikeluarkan pemerintah provinsi, dan kerja daerah dikeluarkan oleh pemerintah kabupate/kota. "Bisa jadi yang dikeluarkan pemerintah pusat belum tercatat oleh provinsi, yang dikeluarkan oleh provinsi belum tercatat oleh kabupaten/kota," katanya.






Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Tiongkok


Denpasar - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara Tiongkok yang menjadi buronan Interpol negara itu karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan ekonomi di negeri tirai bambu tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, I Gusti Kompiang Adnyana, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, di Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (8/7), menjelaskan WN Tiongkok yang dideportasi tersebut bernama Huang Yiping yang masuk ke Bali bersama dua orang buronan lainnya.

"Ketiga buronan itu masuk ke Bali pada 27 Juni 2015 untuk berwisata," katanya.

Sedangkan dua buronan lain yakni Yang Xiaoyan dengan nomor paspor G-48715624 berjenis kelamin perempuan dan Chen Sunliang dengan nomor paspor G-26441980 berjenis kelamin laki-laki masih diburu aparat.

Dia menjelaskan bahwa Huang masuk ke Pulau Dewata pada 27 Juni 2015 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan fasilitas bebas visa.

Ia ditangkap Imigrasi saat tengah melakukan pelaporan pada gerai maskapai Hong Kong Airlines dengan nomor penerbangan HX-706 pada 6 Juli 2015 sekitar pukul 18.10 WITA.

Penangkapan itu diawali dengan adanya permintaan dari Pemerintah Tiongkok yang saat ini tengah melakukan investigasi terhadap kasus tindak pidana kejahatan ekonomi di negara itu.

Ketiga pelaku kemudian melarikan diri ke Amerika Serikat pada Mei 2014 sebelum akhirnya kabur ke Pulau Dewata.

Diduga kuat, dua orang buronan lainnya masih berada di Pulau Dewata.

Rencananya buronan itu akan dipulangkan melalui keberangkatan internasional bandara setempat pada Rabu malam ini menuju Shanghai, Tiongkok.



Rabu, 08 Juli 2015

Di Masa Depan, Petugas Imigrasi Bandara Akan Diganti Robot


Paris -Baru-baru ini dalam acara Paris Air Show 2015, sebuah perusahaan elektronik asal Prancis memamerkan prototipe robot yang akan menggantikan peran petugas imigrasi bandara di masa depan. Hmm, seperti apa ya?

Ramai diberitakan media Inggris seperti Telegraph dan Daily Mail, robot futuristik itu menjadi pusat perhatian saat diselenggarakannya acara Paris Air Show 2015 yang diadakan tanggal 11-21 Juni 2015 kemarin. Banyak pengunjung pameran yang penasaran dengan robot tersebut.

Robot canggih buatan Thales itu mampu menggantikan peran petugas imigrasi di masa depan. Cara kerjanya yaitu dengan menggunakan data biometrik penumpang yang mampu dibaca oleh sistem yang ditanamkan ke dalam prosesor si robot.

Robot Thales tak hanya akan memindai paspor dan boarding pass penumpang saja, tetapi juga mencatat wajah serta retina penumpang untuk kemudian dicocokkan dengan database yang mereka punya. Pemeriksaan identitas terakhir penumpang pun akan berlangsung jauh lebih cepat dan teliti, jika dibandingkan dengan pemeriksan manual oleh petugas imigrasi.

Selain cepat, pemeriksaan oleh robot tentu saja lebih efisien dari segi tenaga operasional. Dari segi ruang pun akan jauh lebih hemat, traveler tinggal lewat di gate yang sudah tersedia robot Thales untuk diperiksa dan tidak perlu antre panjang.

Thales berharap robot yang sedang mereka kembangkan itu akan digunakan oleh banyak bandara di dunia. Mereka juga berharap akan banyak negara yang menggunakan jasa mereka dalam pembuatan paspor dan kartu identitas biometrik penumpang, setelah mereka berhasil membuat sistem serupa di 25 negara, termasuk Prancis.


Sidak WNA di Denpasar, Banyak WNA Tak Ber-KITAS


Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar yang melibatkan Imigrasi Denpasar, TNI, dan Polri, melaksanakan razia atau sidak keberadaaan Warga negara asing (WNA) di wilayah Sanur, Denpasar Selatan, Bali pada hari Selasa (7/7).

Hasilnya, ditemukan sebagian besar WNA tidak memiliki surat keterangan tempat tinggal sementara (SKTTS) sebagai syarat untuk mengurus kartu ijin tinggal terbatas (Kitas). Sidak menyasar sejumlah kios dan rumah-rumah yang kerap ditempati turis asing.

Kabid Ketahanan Bangsa Imigrasi Denpasar, I Made Sumarsana, mengatakan untuk persyaratan pengurusan Kitas semua WNA wajib melampirkan SKTTS. Namun masih banyak WNA tidak memiliki SKTTS karena pengurusan Kitas sebelum tahun 2013 tidak wajib melampirkan SKTTS. 

"Setelah tahun 2013 semua WNA yang ingin mengurus Kitas wajib melampirkan SKTTS. Ini bentuk pengawasan terhadap keberadaan orang asing," ujar Suparma. 

Ia berharap dengan adanya pengawasan WNA oleh Pemkot Denpasar semakin meningkatkan kesadaran WNA untuk melengkapi diri dengan dokumen demi untuk kenyamanan mereka tinggal di Bali.

Sementara Kasi Pemerintahan Desa Sanur Kauh Wayan Wita, selama ini belum memahami tentang aturan kepemilikan Kitas untuk orang asing. Untuk kedepan desa adat setempat akan lebih disiplin dalam melakukan sidak terhada turis asing yang menetap di wilayahnya.

"Melalui sidak ini kami juga akan melakukan sosialisasi terhadap WNA agar mengurus SKTTS untuk melengkapi dokumennya," ujarnya. 

Saat ini jumlah WNA yang telah terdata di Desa Sanur Kauh menurut Wita sebanyak 238 orang. Tentu ini masih banyak WNA yang belum melapor diri terkait keberadaannya di wilayah Sanur Kauh.



Sekretaris dari Masing-masing Unit Eselon I Jadi Penguji Catar AKIP/AIM


Cinere (07/07), Seleksi tahap akhir taruna AIM/AKIP dilaksanakan pada hari ini di Badan Pengembangan SDM (BPSDM) Hukum dan HAM RI, Gandul, Depok. Tes kali ini merupakan tes pengamatan fisik dan keterampilan (PFK) yang melibatkan seluruh Sekretaris dari masing-masing Unit Eselon I sebagai penguji. Sebagai tes tahap akhir dipandang perlu para Sekretaris Unit Eselon I sebagai user untuk mengetahui dan memilih langsung para peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi sebelumnya. 

Tahapan ini merupakan salah satu dari serangkaian tahapan seleksi. Dimulai dengan tes terbuka pada laman www.catar.go.id yang merupakan seleksi administrasi, peserta sdh mulai disaring. Tahapan seleksi selanjutnya adalah Computer Assisted Test (CAT) di Badan Kepegawaian Negara disusul kemudian dengan tes kemampuan jasmani yang diadakan di Mako Brimob Kelapa Dua. Setelah itu barulah kemudian dilaksanakan tes kesehatan di Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM.

Tahapan selanjutnya adalah psikotes yang kembali akan dilaksanakan di BPSDM Hukum dan HAM. Test ini meluluskan catar AKIP sebanyak 139 orang dan catar AIM sebanyak 312 orang.

Kesemua calon taruna yang telah lulus dalam psikotest ini akan memperebutkan kursi sebanyak 65 orang baik di akademi imigrasi maupun akademi ilmu pemasyarakatan.



Imigrasi Blitar Perketat Penggunaan Dokumen Kunjungan WNA


Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, memperketat penggunaan dokumen kunjungan warga negara asing (WNA) ke Indonesia, guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan visa kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Blitar Tato Juliadin Hidayawan di Blitar, Selasa mengatakan adanya pemeriksaan tentang dokumen itu penting dilakukan. Di Blitar, terdapat beberapa kasus ditemukannya warga negara asing, yang ternyata menyalahgunakan dokumen yang ia punya.

"Kami sudah tiga kali melakukan deportasi WNA karena penyalahgunaan izin," katanya dikonfirmasi.

Ia mencontohkan, telah memulangkan pasangan suami istri Ann Montoya (44) dan David Aaron Montoya (43). Keduanya diketahui telah menyalahgunakan dokumen kunjungan ke Tanah Air.

Mereka menggunakan bebas visa kunjungan. Sesuai dengan peruntukan, visa itu untuk berwisata, namun dalam praktiknya, justru digunakan untuk kegiatan lain, yaitu kegiatan sosial.

"Mereka ditangkap pada 29 Juni. Mereka gunakan visa bebas wisata, tapi nyatanya untuk kegiatan sosial," katanya.

Pasangan itu, lanjut dia menyebarkan brosur kegiatan keagamaan yang bertempat di Surabaya pada 12 Juli. Mereka ditangkap saat menyebarkan brosur tersebut di Blitar. Kegiatan keagamaan itu juga berbeda dengan kegiatan keagamaan di Indonesia. Mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Karena menyalahi aturan, pasangan itu akhirnya dideportasi atau diusir. Pasangan
itu diantar sampai ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dan diawasi sampai mereka naik pesawat terbang, guna memastikan mereka tidak lagi berada di Indonesia.

Selain pasangan itu, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar juga mendeportasi seorang WNA berkewarganegaraan Bangladesh. WNA bernama Nazmul Hosain tersebut
terbukti menyalahi izin tinggal dan memalsukan data dan identitas diri untuk masuk ke Indonesia.

Dalam paspor yang pertama, tertanda (nama) Akm Nazmul Hoshain lahir tanggal 10 Desember 1971. Sedangkan paspor yang baru menggunakan nama Nazmul
Hoshain, lahir tanggal 10 Desember 1977.

Hosain ditangkap pada tanggal 23 Februari 2015. Saat ditangkap, Hosain berusaha mengelak dengan menunjukkan paspor baru. Namun, petugas justru mendapati paspor dan visa yang baru tersebut berbeda nama dan tahun kelahiran.





Pengguna Paspor Palsu Dihukum Empat Bulan Penjara


SLEMAN - Terdakwa pengguna paspor palsu, Donny Kusumawardana, divonis hukuman kurangan empat bulan penjara, denda Rp 1 juta subsider kurungan satu bulan.
Doni Kusumawardana merupakan tersangka pengguna paspor palsu yang tertangkap petugas kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta di bandara internasional Adi Sutjipto pada bulan maret 2015 lalu.
Penggunaan dokumen perjalanan atau paspor palsu merupakan jenis pelanggaran yang tertuang pasal 126 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Arief Munandar memaparkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan hukuman hukuman penjara atas terdakwa karena terbukti menggunakan paspor palsu.

"Vonis itu menjadi pembelajaran bagi setiap orang yang mencoba memalsukan dokumen perjalanan," ujar Arief, Minggu (5/7/2015).
Lebih lanut Arief menceritakan penangkapan atas Dony berawal saat petugas imigrasi Bandara Adisutjipto mencurigai pria yang dalam paspornya tertera nama Donnie Setiawan dan akan melakukan perjalanan ke Malaysia.
Atas kecurigaan itu, petugas lantas melaporkan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa KTP dan Paspor atas nama Donnie Setiawan adalah palsu. Setelah petugas melakukan penyelidikan atas status kewarganegaraan diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan warga Negara Indonesia dengan nama Donny Kusumawardana alias Jap Kok Houw Donny Kusumawardana alias Kok Houw Donny Kusumawardana Moeljadi.
Arief manambahkan Donny memperoleh paspor palsu itu dari sindidat pemalsuan paspor yang ada di Jakarta. Dengan berbekal paspor palsu tersebut, sebelumnya Donny telah beberapa kali bepergian ke luar negeri.



Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...