UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG
KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Pasal 117
Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 72
(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.
Penjelasan Pasal 72 Ayat (1)
Permintaan keterangan mengenai data dapat dilakukan, baik secara manual maupun elektronik.{email /fax}
Sesuai wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja sesuai dengan SK Menteri Nomor : M.05.PR.07.04 Tanggal 25 September 2002 mencakup 3 (tiga) kabupaten di Provinsi Buleleng, yaitu Jembrana, Buleleng, dan Karangasem.
Formulir penyampaian data |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2013
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Pasal 187
(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.(2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.
Pasal 188
(1) Data mengenai Orang Asing yang menginap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 paling sedikit memuat:a. nama lengkap;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. jenis kelamin;
d. nomor telepon;
e. kewarganegaraan; dan
f. nomor paspor.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Pejabat Imigrasi dalam rangka pengawasan Keimigrasian.