Jumat, 29 Agustus 2014

Kewajiban memberikan data orang asing sesuai UU nomer 11 tahun 2011 dan PP 31 tahun 2013


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011

TENTANG
KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

Pasal 117


Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak  Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).



Pasal 72
(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

Penjelasan  Pasal 72 Ayat (1)
Permintaan keterangan mengenai data dapat dilakukan, baik secara manual maupun elektronik.{email /fax}

Sesuai wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja sesuai dengan SK Menteri Nomor : M.05.PR.07.04 Tanggal 25 September 2002 mencakup 3 (tiga) kabupaten di Provinsi Buleleng, yaitu Jembrana, Buleleng, dan Karangasem.


Formulir penyampaian data

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2013

TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011

TENTANG KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Pasal 187
(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.


Pasal 188
(1) Data mengenai Orang Asing yang menginap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 paling sedikit memuat:
a. nama lengkap;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. jenis kelamin;
d. nomor telepon;
e. kewarganegaraan; dan
f. nomor paspor.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Pejabat Imigrasi dalam rangka pengawasan Keimigrasian.



Selasa, 26 Agustus 2014

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN (AKIP) DAN TARUNA AKADEMI IMIGRASI (AIM)



Jakarta (23/8) - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengundang putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas untuk mengikuti seleksi Calon Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) dan Taruna Akademi Imigrasi (AIM) berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM nomor SEK.KP.02.01-396 tanggal 22 Agustus 2014. 

pendaftaran dilakukan melalui registrasi on line pada http://catar.kemenkumham.go.id. dimulai tanggal 8 s/d 10 September 2014. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Informasi lebih lanjut dapat diunduh pada http://catar.kemenkumham.go.id/

Brosure





Jurnalis Asing Gentayangan di Aceh, Imigrasi: Mereka Tak Terdata


Banda Aceh|AP-Tiba-tiba disebuah warungkopi di lintasan Jalan Panglima Nyak Makam, Lampineung, Banda Aceh kedatangan sepasang turis asing. Tepatnya Rabu 20 Agustus 2014, pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya tim atjehpress.com menduga turis tersebut hendak minum kopi, ternyata mereka mengeluarkan kamera besar, kemudian merekam dan mewawancara orang yang mirip bekas petinggi GAM yang sempat menjadi Walikota Sabang, Munawar Liza Zainal.

Dari gaya dan tindak tanduk saat mewawancarai eks aktivis pro kemerdekaan itu sangat jelas dan bisa ditebak, mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik meskipun si turis tersebut tidak memperlihatkan kartu identitas kewartawanannya. Wawancara dan menyorot kamera ke seseorang adalah kebiasaan jurnalis.

Saat proses wawancara dan rekaman itu terlihat wajah-wajah perempuan yang mirip dengan aktivis seperti Raihan Putri dan juga ramai para bekas kombatan GAM. Awak media atjehpress.com tak tahu apa yang mereka tanyakan kepada orang yang mirip bekas walikota itu, dan juga tak diberi tahu kenapa mereka melakukan wawancara di warung kopi yang ramai dikunjungi orang itu. Mereka melakukan secara terang-terangan.

Terkait kejadian tersebut, atjehpress.com langsung menanyakan ke pihak imigrasi, apakah ada jurnalis asing yang diberikan visa tugas jurnalistik di Aceh?. Saat dikonfirmasi, pihak imigrasi mengatakan bahwa selama ini tidak ada visa untuk tugas jurnalistik di Aceh. Menurut pihak imigrasi, setiap visa jurnalistik harus mendapatkan izin dari pihak terkait.

“Kalau visa sekarang sudah bisa diurus saat kedatangan. Namun kalau tugas jurnalistik harus ada izin juga dari pihak berwenang yang mengurusin urusan pers, kalau dulu semacam Departemen Penerangan lah,” terang Noviezaldi Syafril, Kasie Statuskim, merangkap Plh. Kasie Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Banda Aceh saat dikonfirmasi, Rabu 20 Agustus 2014 di ruang kerjanya.

Noviezaldi juga menegaskan bahwa pihak Imigrasi Banda Aceh hingga sekarang belum mendapatkan laporan baik dari Pihak Imigrasi Pusat, turis bersangkutan maupun jurnalis asing yang akan menjalankan tugas jurnalistiknya di Aceh.

“Hingga sekarang, belum ada data sama kita, kalau tahu namanya bisa kita cek, apakah dia jurnalis atau turis biasa. Jadi kami belum tahu apakah mereka (turis-red) telah menyalahgunakan visanya,” tegas Noviezal lagi. [MU]


sumber : http://atjehpress.com/2014/08/jurnalis-asing-gentayangan-di-aceh-imigrasi-mereka-tak-terdata/

Senin, 25 Agustus 2014

Pidana penjara bagi pelanggar Undang-Undang Keimigrasian

Pengadilan Negeri Pemalang telah menjatuhkan pidana dengan petikan putusan pidana Nomor 13/Pid.Sus/2014/PN.Pml tanggal 29 April 2014 terhadap terdakwa SUNARYO alias MUHAMAD ANWAR bin WAHAR pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Terdakwa SUNARYO alias MUHAMAD ANWAR bin WAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Keimigrasian” melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan lainnya.




sumber:  http://pemalang.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=125:pidana-penjara-bagi-pelanggar-undang-undang-keimigrasian&catid=55:berita&Itemid=674

Jumat, 22 Agustus 2014

Izin Tinggal sumber: http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/izin-tinggal-kunjungan

Izin Tinggal

    Sesuai dari sumber: http://ppid.kemenkumham.go.id/.../IZIN%20TINGGAL.pdf     Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.  Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya.  Dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal adalah Orang Asing yang:

  1. menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, sedangkan Izin Tinggalnya telah habis masa berlakunya;
  2. mendapatkan izin berada di luar Rumah Detensi Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
  3. berada di Wilayah Indonesia karena menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Orang Asing yang dihentikan penyidikannya dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dilepaskan dari tuntutan hukum, dapat diberikan kembali Izin Tinggalnya.Izin Tinggal tersebut dapat diberikan sesuai dengan Izin Tinggal sebelumnya dan jangka waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam hal Izin Tinggal tidak diberikan, Orang Asing tersebut harus meninggalkan Wilayah Indonesia.

Dasar Hukum

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG
KEIMIGRASIAN


BAB XI
KETENTUAN PIDANA


Pasal 122

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
a. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;
b. setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Pasal 123

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
a. setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain;
b. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Izin Tinggal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a untuk masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia.

Pasal 124

Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga:
a. berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b. Izin Tinggalnya habis berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:
  1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau 
  2. Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan. Izin Tinggal kunjungan tersebut diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya. 
  3. Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  5. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan
  6. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan saat kedatangan.


Izin Tinggal kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:
  1. Kembali ke negara asalnya;
  2. Izinnya telah habis masa berlaku;
  3. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
  4. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. Dikenai Deportasi; atau
  6. Meninggal dunia.



Kamis, 21 Agustus 2014

Satu Warga Filipina Diamankan Imigrasi Kotamobagu



TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Mario Villiar (45), warga Davao, Filipina, harus menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, Jumat (15/8/2014). Pria yang sudah lancar berbahasa Indonesia dialek Manado ini merupakan imigran gelap yang sudah tinggal empat tahun di Indonesia.
    Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Arthur L Mawikere mengatakan, Viliar diamankan karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk tinggal di Indonesia. Viliar dibawa oleh petugas keimigrasian dari Desa Jiko, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Boltim, tempat pria ini tinggal dalam delapan bulan terakhir.
"Kami mendapatkan informasi dari warga setempat tentang adanya warga asing yang tingga di desa itu. Setelah kami cek, ternyata informasi tersebut memang benar adanya," ujar Arthur di kantornya.
Hasil pemeriksaan sementara, Villiar mengaku tak sendirian tinggal di Desa Jiko. Seorang teman senegaranya bahkan sudah menikah dan tinggal lebih lama lagi darinya di Desa Jiko. Arthur mengatakan, pihaknya akan menjemput teman Viliar itu untuk diperiksa kelengkapan dokumen.
"Dia dan temannya berpinda-pindah. Dari Pekalongan, Kendari dan sampai ke Bolmong Timur. Sementara temannya masih dilacak keberadaannya," kata Arthur.
Saat jeda pemeriksaan oleh petugas Imigrasi, kepada Tribun Manado, Viliar mengaku datang ke Indonesia melalui pelabuhan Bitung. Dia bersama beberapa temannya dari Filipina menggunakan perahu kora-kora. "Sekitar tiga hari tiga malam saya berada di laut sebelum sampai ke Bitung," kata Villiar.
Dia mengaku selama di Indonesia bekerja sebagai nelayan. Villiar juga mengaku ahli dalam memperbaiki perahu. Keahliaanya tersebut yang ia gunakan untuk bertahan hidup. "Saya datang ke Indonesia untuk mencari pekerjaan. Selain memperbaiki perahu, juga menangkap ikan," kata dia.
Selama pemeriksaan, Viliar tampak beberapa kali minta izin ke toilet. Namun lelaki berawakan kurus namun kekar ini, lancar menjawab pertanyaan dari petugas keimigrasian dengan bahasa Indonesia logat Manado. (suk)


sumber :  http://manado.tribunnews.com/2014/08/16/warga-filipina-diamankan

PDIKOA adalah layanan Pengumpulan Data dan Informasi Keberadaan Orang Asing di Wilayah Provinsi Bali, http://imigrasibali.info/

Daftarkan perusahaan/hotel/villa/fasilitas tempat penginapan lainnya



      Jika anda menerima tamu warga negara asing, segera daftarkan diri anda secara gratis agar dapat melakukan pelaporan secara online.   Petikan Dasar Hukum Penyampaian Data Orang Asing Sistem Online ada di paragraf terbawah dari blog ini.

Pada tanggal 23-08-2013 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Divisi Keimigrasian telah menggulirkan program sistem pendataan orang asing secara online, menyusul pemberlakuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,             http://imigrasibali.info/





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG
KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :  
a . bahwa Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perkembangan global dewasa ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, pelindungan, dan pemajuan hak asasi manusia;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian sudah tidak memadai lagi untuk memenuhi berbagai perkembangan kebutuhan pengaturan, pelayanan, dan pengawasan di bidang Keimigrasian sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang baru yang lebih komprehensif serta mampu menjawab tantangan yang ada; 
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Keimigrasian; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM


............................
BAB VI
PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
Bagian Kesatu

Umum
............................
Pasal 72
(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.


.............................
Pasal 117

Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00  (dua puluh lima juta rupiah).



     Pengumpulan Data dan Informasi Keberadaan Orang Asing (PDIKOA) Propinsi Bali adalah sebuah sistem terintegrasi yang fungsinya untuk mencatat keberadaan orang asing. Layanan ini terdiri dari 3 buah Layanan, yaitu:
PDIKOA SMS
PDIKOA Email
PDIKOA Website
PDIKOA Website, adalah layanan berbasis web yang harus diakses melalu aplikasi web browser (Perambah Internet) yang dapat diakses di alamat web http://www.imigrasibali.info
     PDIKOA Website memberi alternatif dan kemudahan bagi pihak Pelapor maupun pihak Imigrasi sebagai pengelola dalam berinteraksi dengan sitem layanan ini, sebagai berikut:

Kelengkapan Data Pelapor
Pelapor atau dalam hal ini adalah pihak Hotel, Perusahaan ataupun perorangan yang melakukan pelaporan, harus mendaftarkan diri menjadi member dengan mengisikan kelengkapan data sesuai kebutuhan sistem.
Validasi Data
PDIKOA Website dilengkapi dengan validasi kelengkapan data dalam melakukan pelaporan sehingga data yang di terima dan di olah oleh Server pemrosesan sudah merupakan data lengkap yang siap untuk di proses lebih lanjut.
Terdapat fasilitas check out

Fasilitas Check Out atau pelaporan kepergian WNA juga merupakan kelebihan PDIKOA Web, sehingga sistem bisa mendapatkan informasi lebih lengkap.
Sumber :  http://imigrasibali.info/




Wilayah Kerja Imigrasi Singaraja



WILAYAH KERJA KANTOR IMIGRASI SINGARAJA

    Wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja sesuai dengan SK Menteri Nomor : M.05.PR.07.04 Tanggal 25 September 2002 mencakup 3 (tiga) kabupaten di Provinsi Buleleng, yaitu Jembrana, Buleleng, dan Karangasem. Dalam wilayah kerja tersebut termasuk di dalamnya membawahi 2 (dua) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Laut, yaitu TPI Padang Bai di Karangasem dan TPI Pelabuhan Buleleng di Singaraja.


    Kabupaten Jembrana memiliki pelabuhan laut domestik yang menghubungkan Jawa Timur dengan Bali yaitu Pelabuhan Gilimanuk.


     Kantor Imigrasi Kelas 11 Singaraja sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.02.01 Tanggal 20 Februari 2009 membawahi TPI/Immigration Checkpoint  Buleleng di Buleleng Bali.


    Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)/Immigration Checkpoint Padang Bai biasa dilabuhi oleh kapal pesiar asing, akan tetapi sejak tahun 2011 Pemkab. Karangasem telah berusaha memindahkan pelabuhan wisata ke Tanah Ampo yang hanya berjarak 5 km dari Padang Bai. Tanah Ampo secara geografis lebih dekat bagi para wisatawan dari kapal pesiar yang akan berwisata ke Gunung Agung, Tirta Gangga, dan Candidasa.


Jumat, 15 Agustus 2014

Sejarah Pos Imigrasi di Buleleng



Kota Singaraja yang merupakan ibu kota Kerajaan Buleleng yang didirikan Oleh Gusti Ngurah Panji Sakti pada abad ke XVII. Pada zaman Kolonial Belanda di Buleleng telah berlangsung perdagangan internasonal antara lain perdagangan kopi, cengkeh, tembakau dan ternak yang diekspor ke Hongkong dan India melalui pelabuhan laut Buleleng. Setelah kemerdekaan Republik Indonesia yakni tahun 1950 Kantor Imigrasi Denpasar didirikan, dan pada tahun 1955 didirikan pula Pos Imigrasi di Buleleng yang terletak di jalan Tasbih No. 9 (sekarang). Pos Imigrasi tersebut termasuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar yang didirikan untuk memberikan pelayanan Keimigrasian di Pelabuhan Laut Buleleng.

Pada tahun 2001 sebagai langkah strategis yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi yang telah dilakukan koordinasi dengan gurbenur dan bupati, untuk mendirikan Kantor Imigrasi di Singaraja. Dirjen Imigrasi Imam Santoso, SH., MM. bertemu dengan Bupati Wirata Shindu di Buleleng untuk meminta bantuan dan memfasilitasi berdirinya Kantor Imigrasi di Singaraja.

Kantor Imigrasi Singaraja didirikan pada tanggal 04 Juli 2003 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.05.PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002 dengan wilayah kerja meliputi 3 kabupaten yaitu Buleleng, Karangasem dan Jembrana. Khusus Kabupaten Buleleng dengan ibukota Singaraja dahulu dikenal sebagai Ibukota Provinsi Sunda Kecil, masyarakatnya bersifat heterogen, toleran, terbuka, kritis dan cenderung reaktif.

Kantor Imigrasi pertama kali peroperasi di jalan Cempaka No.2 Singaraja, yang merupakan rumah kontrakan dari Kepala Kantor. Dan pada tanggal 16 Januari 2004 telah berpindah tempat pada kantor baru Jalan Seririt Pemaron, Singaraja, Buleleng.

Gedung perkantoran, Pura, Musholah dan Area Parkir yang berada diatas area tanah + 800m2 merupakan Aset Pemda Buleleng yang dipinjamkan kepada Imigrasi selama 5 tahun. Kantor Imigrasi Singaraja berusaha dengan penuh tenaga agar dapat berdiri di tanah sendiri, bukan pinjaman.

Karakteristik Kerawanan Keimigrasian.
Kondisi lingkungan dan faktor geografis sering menjadi hal yang dominan mewarnai karakter penduduk setempat, maka perlu untuk mengetahui latar belakang terjadinya pelanggaran keimigrasian. Untuk membuat rencana pengawasan orang asing diperlukan pengetahuan / informasi mengenai karakteristik/kebiasaan yang membentuk pola pelanggaran.

Pada umumnya masyarakat Buleleng, Karangasem dan Jembrana mata pencarian dominan mereka ialah bertani, tetapi kaum mudanya sangat bersemangat untuk mencari kerja di luar negeri, sehingga banyak yang melanjutkan pada sekolah perkapalan atau kepariwisatawan,untuk kemudian menjadi crew kapal pesiar dan pegawai magang di luar negeri.

sumber: http://imigrasi-singaraja.com/statis-5-sejarahdanwilayahkerja.html

Kamis, 14 Agustus 2014

Imigrasi cermati pemohon paspor ke Timur Tengah


Pangkalpinang (ANTARA News) - Kepala Seksi Informasi, Sarana dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Adi Priyanto mengatakan, akan mencermati permohonan pembuatan paspor ke Timur Tengah seiring berkembangnya isu organisasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Sesuai dengan instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, kami mencermati permohonan pembuatan paspor dengan tujuan ke Timur Tengah. Apabila dalam proses pelayanan keimigrasian ditemukan adanya warga negara Indonesia atau asing yang diduga terkait sebagai anggota atau simpatisan ISIS, kami segera berkoordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, pencermatan tersebut untuk memantau pergerakan kelompok itu karena keberadaannya ditentang oleh negara ini.

"Sejauh ini, dari hasil wawancara tidak ada yang terdata berangkat ke Timur Tengah kebanyakan tujuan berangkat ke Singapura, Malaysia, Thailand dan RRC," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Mengenai jumlah pemohon pembuatan paspor, selama Juli 2014, pihaknya menerima 429 permohonan pembuatan paspor terdiri dari 209 permohonan paspor dari kaum laki-laki dan 220 permohonan pemohon perempuan.

"Jumlah ini menurun dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, yang mungkin akibat pengaruh bulan puasa, sedangkan pada Juni 2014 permohonan mencapai 968 pemohon terdiri dari 460 pemohon laki-laki dan 508 pemohon perempuan," ujarnya.

Kemudian pada Mei 2014 mencapai 613 pemohon, April 2014 sebanyak 747 pemohon, Maret 2014 sebanyak 710 pemohon, Februari 2014 sebanyak 793 pemohon dan pada Januari 2014 sebanyak 583.

Ia menambahkan, pembuatan paspor di Kantor Imigrasi kelas I Pangkalpinang cukup mudah dan cepat, dengan membawa kartu tanda penduduk, akta kelahiran dan kartu keluarga.

"Untuk biaya, sudah ada kenaikan yang berlaku sejak Juli 2014 yakni sebesar Rp355 ribu naik dibanding sebelumnya sebesar Rp255 ribu untuk paspor biasa dengan jumlah halaman 48 lembar," katanya. (*)
Editor: B Kunto Wibisono
sumber: http://www.antaranews.com/berita/448340/imigrasi-cermati-pemohon-paspor-ke-timur-tengah

Rabu, 13 Agustus 2014

Warga Lithuania ditangkap bawa narkotika 4 kg


Seorang warga negara Lithuania berinisial VL (41) ditangkap aparat Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, setelah kedapatan membawa narkotika jenis Methamphetamine seberat hampir empat kilogram.

Jakarta, Aktual.co — Seorang warga negara Lithuania berinisial VL (41) ditangkap aparat Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, setelah kedapatan membawa narkotika jenis Methamphetamine seberat hampir empat kilogram.

"Warga Lithuania itu membawa narkotika dengan modus 'false concealment' atau memalsukan dinding koper untuk menyembunyikan barang haram itu," kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali-Nusa Tenggara, Rahma Subagio, di Terminal Kedatangan Internasional Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (12/8).

Dia menjelaskan bahwa pelaku pada Senin (11/8) baru tiba dari Hong Kong dengan menumpang pesawat dari maskapai Hong Kong Airlines, HX 709 sekitar pukul 01.30 Wita.

Saat melalui pemeriksaan mesin pemindai, X-ray, petugas mencurigai benda mencurigakan yang ada di dalam koper milik pria bertubuh tinggi tersebut.

Dari pemeriksaan mendalam terhadap koper milik pelaku, petugas menemukan enam bungkusan kristal bening yang merupakan narkotika dengan berat masing-masing mencapai 994 gram, 986 gram dan empat bungkusan dengan berat total 1.982 gram.

Sehingga total barang bukti yang dibawa oleh pelaku mencapai 3.962 gram atau hampir empat kilogram.

Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menyatakan bahwa selama ini penyelundupan narkotika dari Lithuania atau dari Eropa Timur belum pernah terjadi di Pulau Dewata.

Pihaknya menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan baru narkotika yang menyasar kalangan tertentu di Bali.

Sedangkan untuk tahap pemeriksaan, pihaknya mengalami kesulitan karena pelaku yang datang ke Pulau Dewata bersama istrinya itu tidak bisa berbahasa Inggris.

"Karena kendala bahasa, kami belum bisa mengembangkan lebih lanjut karena bahasa Inggris tidak mengerti. Tetapi pastinya ada tujuan lain nanti itu pihak kepolisian yang akan mengembangkan," katanya.

VL dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 102 Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


sumber: http://www.antaranews.com/berita/448066/warga-lithuania-ditangkap-bawa-narkotika-4-kg

Jepang Umumkan Bebas Visa Bagi WNI






Jakarta - Pemerintah Jepang secara resmi mengumumkan kebijakan bebas visa bagi kalangan umum WNI pemegang e-paspor Republik Indonesia. Pengumuman bebas visa untuk kunjungan maksimum selama 15 hari ini disampaikan pemerintah Jepang di Tokyo. Pemberlakukannya paling cepat akhir 2014.



Secara resmi pengumuman ini disampaikan pada Selasa (17/6/2014). Dalam siaran pers KBRI Tokyo, disebutkan, kebijakan di atas hanya berlaku untuk WNI pemegang e-paspor (paspor yang memiliki IC/chip) sehingga dapat dibaca oleh sistem komputer keimigrasian Jepang untuk otentifikasi identitas pengguna. Paspor itu juga sebelumnya harus didaftarkan ke Kedubes Jepang atau Konjen Jepang yang ada di Indonesia.




Dubes RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra, menyambut baik kebijakan pemerintah Jepang soal bebas visa itu. "Dalam pertemuan resmi dengan PM Abe sekitar dua bulan yang lalu, saya memang meyampaikan permohonan bebas visa itu. Hal yang sama juga disampaikan ke Sekjen Liga Parlemen Jepang-Indonesia," ujar Dubes Yusron.


Hingga akhirnya, lanjut Yusron, pemerintah Jepang telah mengambil langkah kongkrit tentang hal itu. Apalagi, mereka mengeluarkan kebijakan itu tanpa tuntutan timbal-balik (reciprocal) kepada pemerintah Indonesia. Walapun, mungkin ideal jika kita melakukan hal yang sama terhadap WN Jepang.


Tanggal resmi pemberlakukan bebas visa di atas memang masih ditunggu. Tapi dengan adanya pengumuman resmi tadi, hal ini mengisyaratkan bahwa pemberlakuan bebas visa itu sudah semakin dekat. Sumber pemerintah Jepang sendiri menyebutkan, kebijakan ini diharapkan mulai berlaku sebelum tahun 2014 berakhir.


"Dalam penjelasannya, pemerintah Jepang menyebutkan bahwa untuk WNI yang masih menggunakan paspor tanpa IC/chip, mereka tetap harus memiliki visa untuk berkunjung ke Jepang. Hanya saja, dalam hal ini pemerintah Jepang akan mempermudah persyaratan aplikasi visanya, terutama untuk perjalanan secara berkelompok seperti halnya grup tur yang dikelola oleh biro perjalanan," terang KBRI Tokyo.


Menarik dicatat bahwa kebijakan bebas visa untuk kalangan umum WNI di atas akan diberlakukan pemerintah Jepang mendahului pemberlakukan untuk WNI pemegang paspor dinas atau paspor diplomatik. Untuk paspor dinas atau diplomatik, pembahasannya sedang berlangsung dan diharapkan akan segera dapat diberlakukan juga.

Antisipasi ISIS, Imigrasi Blitar Perketat Pengawasan Terhadap WNA




Blitar - Kantor Imigrasi Blitar semakin mengintensifkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Blitar, Tulungagung dan Trenggalek. Hal ini tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya WNA yang mengajarkan ajaran tertentu, termasuk ISIS.

Hal tersebut disampaikan Tato Juliadin Hidayawan saat launching One Stop Service pelayanan passport di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Selasa (12/8/2014).

"Jika selama ini kami melakukan pengawasan sekitar 1-2 kali seminggu, sejak adanya isu ISIS kami tingkatkan menjadi paling tidak 3 kali seminggu," kata kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.

Pihak Imigrasi tidak ingin kecolongan dengan aktifitas WNA yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar, mengingat banyaknya WNA yang mengantongi izin tinggal sebagai pelajar dan mahasiswa.

"Kebanyakan dari mereka disini untuk belajar di pondok pesantren dan perguruan tinggi. Beberapa saja yang tinggal menetap dan menikah dengan warga Indonesia. Sehingga, kami tidak ingin mereka yang belajar justru menyebarkan ajaran seperti halnya ISIS disini. Jika terbukti demikian (menyebarkan ajaran garis keras) kami tak segan-segan untuk mendeportasi ke negara asal mereka," ujar Tato.
sumber :  http://news.detik.com/read/2014/08/12/144653/2659971/475/antisipasi-isis-imigrasi-blitar-perketat-pengawasan-terhadap-wna


Wartawan Prancis yang diamankan di Papua langgar keimigrasian


Merdeka.com - Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Klas 1 Jayapura Gardu Ditiro D Tampubolon menyatakan dua warga Prancis yakni Charles Thomas Tendeis (40) dan Valentine Sailen (25), terindikasi melanggar aturan keimigrasian di wilayah setempat.

"Ada indikasi pelanggaran keimigrasian, mereka menggunakan visa turis, tetapi melakukan pekerjaan jurnalistik ," katanya ketika dihubungi wartawan dari Jayapura, Papua, seperti dikutip Antara, Jumat (8/8).

Pada Kamis (7/8), Charles dan Valentine yang diduga sebagai sepasang kekasih diamankan polisi di salah satu kawasan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Keduanya terlihat sedang berboncengan sepeda motor dengan warga setempat, sehingga aparat kepolisian curiga, mengingat Kabupaten Jayawijaya tergolong daerah rawan kasus penembakan oleh KKB.

Polisi Jayawijaya pun mendatangi warga asing itu untuk mengetahui maksud dan tujuan berada di daerah itu, apalagi ia terlihat mondar-mandir dengan sepeda motor di tengah malam.

Diberitakan sebelumnya, kedua warga asal Prancis yang bekerja di Arte TV Prancis, awalnya mengaku sebagai turis, tetapi setelah dimintai keterangan lebih lanjut pasangan ini mengaku sebagai jurnalis, meskipun mereka berada di Papua menggunakan visa turis.

Gardu mengaku sudah dikoordinasikan oleh Polda NTB terkait keberadaan dua warga Prancis itu, namun penyidik Kantor Imigrasi Jayapura belum melakukan pemeriksaan dari aspek keimigrasian, karena masih diperiksa penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua.

"Masih di Polda, nanti kami periksa, tidak dibolehkan warga asing menggunakan visa turis, lalu menjalankan tugas jurnalistik atau kegiatan yang bersifat kerja," ujarnya.

Dia menyebut kedua turis Prancis itu terindikasi melakukan pekerjaan jurnalistik seperti mewawancarai sejumlah narasumber di kawasan pedalaman Papua itu.

Bahkan, narasumber yang diwawancarai dikabarkan merupakan kelompok sipil bersenjata atau antek Organisasi Papua Merdeka (OPM), yang selama ini menentang pemerintah dan aparat kepolisian serta TNI yang bertugas di kawasan tersebut.

"Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, bukan masuk lewat Denpasar, Bali, kemudian menuju Papua hingga sampai di Kabupaten Jayawijaya," Kata Gardu.

Dua wartawan televisi Prancis, Arte TV, dinyatakan melanggar UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011 Pasal 122 huruf a tentang penyalahgunaan izin tinggal. Mereka masuk ke Papua menggunakan visa turis, padahal dalam kenyataannya mereka datang untuk melakukan kegiatan jurnalistik.

sumber:  http://www.merdeka.com/peristiwa/wartawan-prancis-yang-diamankan-di-papua-langgar-keimigrasian.html

Selasa, 12 Agustus 2014

Kemenkum HAM Segera Gelar Operasi Keimigrasian Terkait ISIS


JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan segera menggelar operasi keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang tidak jelas status keimigrasiannya di Tanah Air.

Hal itu merupakan hasil dari rapat kabinet terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait isu kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) hari ini.

"Kementerian Luar Negeri sebagai leading sector Kementerian Hukum dan HAM, Polri, BIN dan BNPT, berfungsi sebagai clearing house bagi WNI yang akan bepergian khusus ke wilayah Timur tengah, negara konflik maupun Asia Selatan," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto, saat jumpa pers usai ratas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Karena, kata dia, daerah-daerah itu biasanya tempat pijakan awal menuju ke tempat-tempat konflik tersebut.

"Soal aspek penegakan hukum. Aparat keamanan, Polri, BNPT, TNI melaksanakan operasi penegakkan hukum terhadap setiap tindakan-tindakan melawan hukum, apakah terorisme ataupun kejahatan lain," ungkapnya.

sumber :  http://nasional.sindonews.com/read/888039/14/kemenkum-ham-segera-gelar-operasi-keimigrasian-terkait-isis

Wajah Baru, Semangat Baru.


Jakarta - (06/08), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Rusdianto, melantik Yudhi Kurniadie dan Soetrisno, sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta yang baru, menggantikan Maryoto Sumadi yang dipromosikan menjadi Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Effendy Perangin-angin yang saat ini menjadi Kepala Divisi Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Rusdianto menyampaikan agar kedua pejabat yang baru saja dilantik, mampu meneruskan dan meningkatkan capaian-capaian yang telah diraih dengan terus membuat inovasi-inovasi, khususnya dalam bidang pelayanan. Mutasi dan promosi pada prinsipnya merupakan suatu kewajaran. Selain berfungsi sebagai penyegaran, mutasi dan promosi juga memberi kesempatan bagi pegawai lainnya untuk menduduki jabatan sebagai efek gerak atau rotasi.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan dan Soekarno-Hatta merupakan kantor imigrasi yang menjadi barometer pelayanan keimigrasian. Tak hanya dalam penerbitan paspor di Jakarta Selatan atau pemeriksaan keimigrasian di Bandara yang menjadi beban utama, namun juga aspek pengawasan dan penindakan imigrasian yang cukup menguras perhatian, tenaga, waktu dan biaya. (yww) sumber: http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/514-wajah-baru,-semangat-baru

Kanim Kelas II Cilacap Selenggarakan Sosialisasi dan Simulasi Tata Cara Permohonan Paspor Secara On-line serta Pemberlakuan PP 45 Tahun 2014



Cilacap – Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap pada tanggal 03 Juli 2014 bertempat di Hotel @Hom Cilacap mengadakan Sosialisasi dan Simulasi Tata Cara Permohonan Paspor secara Online bagi pengurus jasa Keimigrasian, Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan Kantor Kementerian Agama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-UM.01.10-1698 tanggal 23 Juni 2014 tentang Penertiban Pengurus Jasa Keimigrasian serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap Bapak Wahyu Eka Putra selaku pimpinan acara dalam sambutannya mengharapkan dengan diadakannya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas dalam mengajukan permohonan Paspor secara online khususnya bagi para pengurus jasa keimigrasian. Pada kesempatan tersebut hadir pula Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Bapak Drs. Lilik Bambang Lestari sebagai salah satu narasumber, dalam acara tersebut disimulasikan secara langsung tentang tata cara pengisian permohonan Paspor secara online dengan memberikan arahan dalam acara pengisiannya.

Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap juga mensosialisasikan pemberlakuan tarif baru pelayanan Keimigrasian khususnya tarif Paspor sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 yang diberlakukan per tanggal 03 Juli 2014 sehingga denga sosialisasi ini dapat diketahui adanya perubahan biaya/tarif pelayanan yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis pelayanan Keimigrasian.

Sumber: Kanim Kelas II Cilacap (Partana, S.H.) sumber:  http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/512-kanim-kelas-ii-cilacap-selenggarakan-sosialisasi-dan-simulasi-tata-cara-permohonan-paspor-secara-on-line-serta-pemberlakuan-pp-45-tahun-2014

Senin, 11 Agustus 2014


                                                                        http://imigrasi-singaraja.com/






Sejarah singkat

Keimigrasian di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda namun secara historis pada tanggal 26 Januari 1950 untuk pertama kalinya diatur langsung oleh pemerintah Republik Indonesia dan diangkat Mr. Yusuf Adiwinata sebagai Kepala Jawatan Imigrasi berdasarkan Surat Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat No. JZ/30/16 tanggal 28 Januari 1950 yang berlaku surut sejak tanggal 26 Januari 1950. Momentum tersebut hingga saat itu diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Imigrasi oleh setiap jajaran Imigrasi Indonesia. Organisasi Imigrasi sebagai lembaga dalam struktur kenegaraan merupakan organisasi vital sesuai dengan sasanti Bhumi Pura Wira Wibawa yang berarti penjaga pintu gerbang negara yang berwibawa. Sejak ditetapkannya Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, maka sejak saat itu tugas dan fungsi keimigrasian di Indonesia dijalankan oleh Jawatan Imigrasi atau sekarang Direktorat Jenderal Imigrasi dan berada langsung di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi semula hanya memiliki 4 (empat) buah Direktorat yaitu Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Ijin Tinggal dan Status Kewarganegaraan Orang Asing, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Informasi Keimigrasian. Seiring dengan perkembangan zaman dan pengaruh globalisasi saat ini dengan berbagai kepentingan kerjasama internasional antar negara maka saat ini serta berbagai kepentingan pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian, maka dibentuklah Direktorat yang bernama Direktorat Kerjasama Luar Negeri Keimigrasian untuk menunjang tugas-tugas keimigrasian dalam bekerjasama dengan negara lain.

Hal ini tidak berhenti sampai disitu saja bahkan dengan semakin meningkatnya kejahatan internasional atau yang dikenal dengan isitilah Transnational Organization Crime (TOC) akhir-akhir ini seperti terorisme, penyelundupan manusia ( people smuggling ), perdagangan manusia ( human trading ), dan lain sebagainya, Direktorat Jenderal Imigrasi memandang perlu untuk membentuk Direktorat yang ruang lingkup tugas dan fungsinya untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan-kegiatan keja-hatan tersebut. Sedianya telah direncanakan Direktorat baru tersebut dengan nama Direktorat Intelijen Keimigrasian, dimana Direktorat ini dirasakan cukup penting dalam menunjang tugas-tugas keimigrasian dan sekaligus mengantisipasi segala bentuk kejahatan internasional tersebut, akan tetapi hal ini masih dalam proses perencanaan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dengan pengembangan organisasi yang demikian itu, maka Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini secara jelas telah menentukan kerangka tugasnya yang tercermin dalan tri fungsi Imigrasi yaitu sebagai aparatur pelayanan masyarakat, pengamanan negara dan penegakan hukum keimi-grasian, serta sebagai fasilitator ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Imigrasi menyadari sepenuhnya bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut sangat membutuhkan dukungan dari setiap personel yang ada didalamnya, oleh karena itu Direktorat Jenderal Imigrasi senantiasa berupaya untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme, kualitas dan kehandalan sumber daya manusia secara berkelanjutan.

Setiap personel Direktorat Jenderal Imigrasi harus tetap berpegang pada nilai-nilai yang terdapat dalam Panca Bhakti Insan Imigrasi yakni: Taqwa, Menjunjung Tinggi Kehormatan, Cendekia, Integritas Pribadi dan Inovatif. Hal ini berarti setiap insan Imigrasi menyadari bahwa kualitas pribadi akan mendukung secara langsung kualitas kerjanya.



sumber: http://imigrasi-singaraja.com/
              http://imigrasibali.info/

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...