Jumat, 28 April 2017

Imigrasi Tangkap 2 PSK Pria Asal Afganistan di Kalibata City



Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan dua laki-laki asal Afganistan di Kalibata City. Dua orang tersebut diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK). 

Kedua orang bernama Shir Agha Mohammadi (23) dan Ali Hassani (20) ini berstatus sebagai pengungsi. Mereka tidak memiliki izin tinggal namun hanya memiliki kartu UNHCR.


"Mereka pemegang kartu pengungsi dari UNHCR, jadi izin tinggalnya tidak ada," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Cucu Koswala di Jl Warung Buncit Raya, Pancoran, Jaksel, Senin (17/4/2017).

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya pun telah diintai sejak jauh-jauh hari.

Petugas Imigrasi Jaksel sengaja memancing kedua warga asing tersebut untuk bertransaksi di Kalibata City. Setelah diketahui, akhirnya petugas langsung mengamankan kedua pria asal Afganistan ini.

"Sebelumnya telah dilaksanakan pemantauan atau operasi intelijen keimigrasian selama kurang-lebih satu minggu terhadap keberadaan dan kegiatan kedua PSK tersebut," tutur Cucu.
Barang bukti yang diamankan petugas Imigrasi.Barang bukti yang diamankan petugas Imigrasi. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, PSK ini mengaku menerima pelanggan, baik laki-laki maupun perempuan. Tarif yang dikenakan untuk short time sebesar Rp 500-800 ribu. Sedangkan untuk long time Rp 1,5-2 juta.

"Kedua orang asing yang diduga sebagai PSK tersebut melayani laki-laki dan perempuan," tutur Cucu. Barang bukti yang diamankan petugas Imigrasi.Barang bukti yang diamankan petugas Imigrasi. 


Selain itu, keduanya telah tinggal di Indonesia sejak 2014. Mereka baru sekitar 7 bulan tinggal di Kalibata City, Jakarta Selatan.

"Kalau dari keterangan sementara yang kita dapat, dia sudah 2014, dan sebelumnya tinggal di Bogor, lalu tujuh bulan ini tinggal di Kalibata City," ucap Cucu.

Imigrasi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui ada-tidaknya jaringan di antara mereka dan pelanggan yang biasa bertransaksi dengan mereka.

"Konsumen kita belum tahu karena baru dapat tadi malam, yang jelas perempuan dan laki-laki diterima. Akan terus didalami," ujarnya.

Sementara itu, kedua orang asal Afganistan ini diduga melanggar Pasal 75 ayat 1 jo Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu UNHCR, handphone, dan uang. 

Selasa, 25 April 2017

Imigrasi Tangkap Puluhan WNA Pelaku Cyber Crime


Sebanyak 52 Warga Negara Asing (WNA) dibekuk jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Puluhan WNA tersebut, diamankan di dua tempat berbeda di Wilayah Jakarta Selatan, pada Jumat (21/4) pagi lalu. Puluhan WNA ditangkap diduga melakukan tindak kejahatan cyber crime.

Informasi yang dihimpun, sebanyak 52 WNA itu terdiri dari 27 orang yang ditangkap dari sebuah rumah di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, serta 25 orang dibekuk dari sebuah rumah di kawasan Kemang, Mampang Prapatan.

Pada wartawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Cucu Koswala menuturkan bahwa puluhan WNA itu ditangkap karena diduga terlibat kejahatan cyber crime. Namun, dia belum menjelaskan detail bentuk kejahatan itu.

“Saat ini ke-52 WNA itu sudah dibawa ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Yang jelas kami sudah intai sebelumnya,” tegas Cucu, Jumat sore lalu.

Cucu menambahkan, bersamaan dengan penangkapan 52 WNA itu, petugas menyita barang bukti, antara lain telepon seluler, printer, scanner dan lain-lain. Sebab, selama ini para WNA itu memasang peredam di kediamannya.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno membenarkan bahwa puluhan WNA itu tengah diselidiki oleh penyidik Ditjen Imigrasi. Namun, dia belum memastikan jumlah WNA yang diperiksa karena beberapa di antara mereka tidak memiliki dokumen.

“Dokumennya sedang dicari. Mereka tidak semua memegang paspor saat di TKP. Jumlahnya juga masih dihitung, karena ada yang punya dokumen, ada yang tidak, ada yang dokumennya berlaku dan ada juga yang tidak berlaku,” tandas Agung.

Agung belum dapat mengungkapkan dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oleh para WNA yang telah diamankan di Indonesia itu. “Kasusnya masih disidik, sekarang lagi didalami oleh penyidik dibantu dari Direktorat Jenderal. Asal negara masing-masing sedang diselidiki, termasuk gendernya apa saja, Visa-nya, kasusnya apa, itu masih diselidiki,” tegas dia.

Dia menekankan, Ditjen Imigrasi belum dapat memastikan ke-52 WNA itu telah melakukan kejahatan cyber crime, karena barang buktinya masih diselidiki. Kesimpulan baru akan didapat setelah penyidik selesai melakukan penyelidikan secara mendalam.

“Belum diketahui sudah berapa lama mereka datang ke Indonesia, karena paspornya masih diselidiki. Di Paspor kita bisa melihat capnya, Visa-nya, kedatangannya kapan, warga negaranya, kemudian negara mana saja yang sudah didatangi, motifnya apa. Semuanya ada di Paspor. Pada saatnya nanti setelah data itu ada akan ketahuan,” tutupnya.

sumber: https://idnews.co.id/imigrasi-tangkap-puluhan-wna-pelaku-cyber-crime/

Diduga Militer, Enam Warga Negara Singapura Diamankan POM AL



Enam orang WNA Singapura yang diamankan POM Lanal Batam pada Minggu dini hari di Kampung Bule diserahkan ke Imigrasi untuk dideportasi ke negaranya, Senin (24/4) pukul 08.00.

Pemulangan enam orang yang mulanya diduga tentara Singapura, diserahkan ke pihak imigrasi dan konsulat Singapura oleh POM AL Lanal Batam.

"Benar ada kejadian itu," kata Dan Lanal Batam Kolonel, Ivong Wicaksono Wibowo, Senin (24/4).

Mengenai kejadian ini, dijelaskan oleh Danden POM Lanal Batam, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono mengatakan ke enam orang tersebut, tiga di antaranya adalah pelajar dari sekolah pelayaran di Singapura.

Sedangkan tiga orang lainnya adalah pernah mengikuti Wajib Militer di Singapura dan bekerja di instansi militer sebagai pegawai sipil.

Dua orang yang kedapatan memiliki kartu identity mirip militer yakni Kanessan Gunasegaran dan Ashok Kumar.

"Kartu mereka itu mirip KTA militer. Tapi setelah ditelusuri, ternyata mereka itu hanya pekerja sipil di instansi militer," ungkap Joko.

Dia mengatakan bahwa diamankannya enam orang WNA Singapura ini sebagai bentuk antisipasi dari Lanal Batam dari ancaman yang membahayakan.

sumber: http://www.jpnn.com/news/diduga-militer-enam-warga-negara-singapura-diamankan-pom-al

Buron Interpol China yang Coba Bunuh Diri di Bali Dideportasi

Chen Liang telah dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Ngurah Rai bersama jajaran Polda Bali, Interpol Indonesia, konsulat Republik Rakyat China, dan tiga polisi RRC. Pascapercobaan bunuh diri, Chen lebih sehat ketika meninggalkan Bali.

"Dideportasi pada Minggu (23/4), pukul 01.20 Wita di Bandara Ngurah Rai Bali. Diberangkatkan menggunakan pesawat China Eastern Airlines MU 782 dengan tujuan Beijing," kata Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja kepada detikcom, Senin (24/4/2017).

Pria berusia 34 tahun itu dikawal tiga polisi RRC dalam perjalanan menuju Beijing. Chen menjadi buron Interpol karena menipu rekan-rekan bisnisnya di China. Tidak disebutkan total kerugian para korbannya.

Chen tiba di Bali pada 19 April 2017 sore dan langsung ditahan petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai. Petugas lalu menunggu penjemputan oleh Polda Bali untuk proses deportasi buron Interpol tersebut.

Ketika anggota Polda Bali datang di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, ternyata Chen sudah tidak sadarkan diri dengan luka terbuka di lengan kirinya. Rupanya Chen mencoba bunuh diri dengan menggunakan pecahan kursi plastik yang dirusaknya.

"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan melakukan hal tersebut karena stres dan panik atas kasus kriminalnya di negara asal," ujar Hengky.

Chen lalu dilarikan ke RS BIMC di Jl Raya By Pass, Ngurah Rai. Keesokan harinya, Chen bisa meninggalkan rumah sakit dan langsung diperiksa di Mapolda Bali hingga akhirnya dijemput tiga polisi RRC.

"Lepas landas pada pukul 01.54 Wita pada Minggu (23/4) kemarin," ucap Hengky. 

sumber: https://news.detik.com/berita/3482565/buron-interpol-china-yang-coba-bunuh-diri-di-bali-dideportasi

Senin, 20 Maret 2017

Ditjen Imigrasi Hapus Syarat Tabungan Rp 25 Juta Pemohon Paspor


Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut persyaratan saldo Rp 25 juta dalam tabungan saat proses pengajuan pembuatan paspor baru untuk mencegah TKI nonprosedural. Keputusan diambil karena banyaknya respons yang muncul dari masyarakat terkait persyaratan tersebut.

"Sebagai pembuatan kebijakan kami tidak boleh tutup mata. Dari hasil analisa kami terhadap apa yang berkembang di media dan masyarakat, kata Rp 25 juta itu kami hapus karena sampai saat ini masyarakat belum bisa memahami maksud dari syarat Rp 25 juta itu," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam jumpa pers di gedung Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Dari hasil analisa media, masyarakat menurut Agung memberikan respons negatif atas persyaratan menunjukkan rekening koran Rp 25 juta. Syarat ini sebelumnya diberlakukan kepada pemohon paspor baru yang bertujuan wisata namun tak punya pekerjaan tetap. Penentuan diminta tidaknya syarat tambahan ini sebelumnya diserahkan kepada penilaian petugas imigrasi.

"Kami melihat masyarakat merasa terbebani dengan adanya syarat ini. Oleh karena itu, sebagai pembuat kebijakan kami yang harus lebih memahami masyarakat. Kalau ditanya sampai kapan akan dihapus, yang bisa saya sampaikan adalah sampai saat ini syarat itu dihilangkan," jelas Agung.

Agung menegaskan meskipun syarat Rp 25 juta itu telah dihapus, pihak imigrasi akan tetap melaksanakan serangkaian proses pemeriksaan untuk mencegah terjadinya TKI nonprosedural. Salah satunya dengan mendalami motif pemohon melalui wawancara mendalam dan berdasarkan gestur tubuh pemohon.

"Proses profiling dan gesturing serta pemeriksaan database, jika dibutuhkan, harus dilakukan secara lebih mendalam. Jadi sekarang persyaratan permohonan paspornya sama, harus ada KTP, KK, akte kelahiran. Selain itu juga ada tambahan untuk ke luar negeri harus melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan melakukan pemeriksaan kesehatan di sarana kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan," terang Agung.

Serangkaian proses pemeriksaan itu bertujuan untuk mencegah adanya TKI nonprosedural. Selain itu juga agar masyarakat merasa aman.

"Kami bermaksud untuk memberikan masyarakat rasa aman, bahwa mereka tahu negara hadir dalam pembuatan paspor ini agar kita mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi," kata Agung.


Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor, Ini Kata Kepala Kantor Imigrasi


Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan kebijakan perihal permohonan pembuatan paspor baru. Salah satu poin kebijakan ini adalah pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar Rp 25 juta.
Kebijakan ini ditetapkan menyusul adanya surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural. Adapun kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Maret 2017.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan kebijakan ini dibuat sebagai langkah preventif mencegah tindak pidana perdagangan orang.
"Ini biasanya terjadi (perdagangan orang) kalau dari pemohon paspor dengan maksud misalnya kunjungan, ziarah, atau yang lain, tapi nantinya mereka tidak kembali ke Indonesia. Kemudian di sana mereka jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural," ujar Cucu saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (17/3/17).

Sedangkan untuk pemohon yang ingin menjadi TKI di luar negeri, harus menyertakan keterangan dari beberapa pihak terkait. Adapun keterangan tersebut disertakan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Selain itu bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan lain, akan diterapkan persyaratan sebagai berikut:
1. Untuk keperluan menunaikan ibadah haji khusus/umroh, meminta rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji khusus Umroh (PPIH/PPIU).
2. Untuk keperluan magang dan program bursa kerja khusus, meminta surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
3. Untuk kunjungan keluarga, meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi.
4. Untuk keperluan wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta. (Baca: Ini Pihak yang Dimintakan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor)
Adapun terdapat beberapa destinasi negara yang akan lebih diperketat karena umumnya menjadi sasaran bagi para pekerja. Negara tersebut adalah Malaysia, Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, dan Korea Selatan


sumber:  http://megapolitan.kompas.com/read/2017/03/17/15523381/syarat.tabungan.rp.25.juta.untuk.buat.paspor.ini.kata.kepala.kantor.imigrasi

Jumat, 24 Februari 2017

Immigration Checkpoint at indonesia


LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 6 OF 2011 CONCERNING IMMIGRATION
CHAPTER XI
CRIMINAL PROVISION
Article 113

Any person who knowingly enters or exit the Indonesian Territory without passing through an examination by the Immigration Officer at Immigration Checkpoint Venue as contemplated in Article 9 paragraph (1) shall be punished with imprisonment for a maximum of 1 (one) year and/or fine sentence at the maximum of Rp100,000,000,00 (one hundred million Rupiah).

Article 9
(1) Every people who enter or exit the Indonesian Territory shall be obliged to pass through a check conducted by the Immigration Officer at Immigration Checkpoint Venue.

according the presidential decree 105 year 2015. The ports that are authorized as Immigration Checkpoint Venue for Yacht :
a. Pelabuhan Sabang, Sabang, Aceh;
b. Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara;
c. Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat;
d. Nongsa Point Marina, Batam, Kepulauan Riau;
e. Bandar Bintan Telani, Bintan, Kepulauan Riau;
f. Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Bangka Belitung;
g. Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol, DKI Jakarta;
h. Pelabuhan Benoa, Badung, Bali;
i. Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur;
j. Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah;
k. Pelabuhan Tarakan, Tarakan, Kalimantan Utara;
l. Pelabuhan Nunukan, Bulungan, Kalimantan Timur;
m. Pelabuhan Bitung, Bitung, Sulawesi Utara;
n. Pelabuhan Ambon, Ambon, Maluku;
o. Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Maluku;
p. Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, Maluku;
q. Pelabuhan Sorong, Sorong, Papua Barat; dan
r. Pelabuhan Biak, Biak, Papua.

Up to 24 hours prior to your arrival in a Port of Entry, log-in to the the new Yacht Electronic Registration System at https://yachters-indonesia.id Complete the necessary forms and http://yacht.beacukai.go.id/yachtbc/index.html

Print out the forms and present them to the authorities at your first port of entry (make several copies, min 10).The forms are self-explanatory and require similar information to what was previously required with the CAIT, such as chosen entry port, list of ports you intend to visit, ETA/ETD and so on.




Article 114

(1) Person in Charge of Transport Tool that enters or exits the Indonesian Territory with his/her transport tool without passing through the Immigration Checkpoint Venue as contemplated in Article 17 paragraph (1) shall be punished with imprisonment for a maximum of 1 (one) year and/or fine sentence at the maximum of Rp100,000,000,00 (one hundred million Rupiah). 
(2) Person in Charge of Transport Tool that intentionally disembark or embark the passenger without passing through an examination of the Immigration Officer or landing examining personnel at the Immigration Checkpoint Venue as contemplated in Article

Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun tangkap tujuh warga negara asing


Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menangkap lima warga negara Bangladesh, satu warga negara Laos dan satu warga negara Singapura yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

"Ketujuh orang itu, kami proses dalam tiga kasus, masing-masing satu kasus untuk lima warga negara Bangladesh, satu dari Laos dan satu dari Singapura," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun Mas Arie Yuliansa Dwi Putra dalam keterangan pers di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Kelima warga negara Bangladesh tersebut adalah MD Pasa (46) pemegang paspor Bangladesh dengan nomor BL0945943 dan BN0185446, Liton Mia (32) paspor nomor BL0724463, Mohammad Sujun (27) paspor nomor BM0317759, MD Habibur Rahman (23) paspor no BC0981507 dan MD Rakib Biswas (26) pemegang paspor nomor BC0436840.

Mereka, kata Mas Arie, berangkat dari Bandara Internasional Dhaka Bangladesh pada 14 Februari 2017, transit di Kuala Lumpur Malaysia, dan melanjutkan perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta, Banten, dengan menggunakan bebas visa kunjungan singkat.

Selanjutnya, kelimanya terbang menuju Batam pada 15 Februari 2017, dan keesokan hari (16/2), melanjutkan perjalanan menuju Tanjung Balai Karimun dengan menumpang feri Batam Jet.

"Kelima-limanya menginap di Hotel Paradise, Tanjung Balai Karimun, dan diamankan petugas setelah melihat gerak-gerik yang mencurigakan," jelasnya. Berdasarkan pemeriksaan, kata Kakanim, MD Pasa diduga akan mempekerjakan empat orang Bangladesh lainnya ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi, dengan membayar uang sebesar 35.000 taka Bangladesh atau sekitar 450 dolar Amerika dan 6.500 taka atau sekitar 81 dolar Amerika.

"Empat orang yang dibawa MD Pasa mengaku tidak tahu akan ke Malaysia dengan cara diselundupkan atau tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Mereka hanya tahu akan diberangkatkan dari Bandara Thaka langsung ke Malaysia," ujarnya.

Barang bukti yang disita dari MD Pasa, lanjut dia, antara lain uang sebesar 4500 dolar Amerika, 4,500 ringgit Malaysia, 2.900 ringgit Malaysia pecahan 100, 8 ringgit, 10 ringgit, 7.000 taka, 452 taka, dan uang rupiah sebesar Rp2.293.000. Kemudian, dua telepon genggam.

"Dari tangan empat lainnya tidak ada barang bukti. Semuanya kami peroleh dari MD Pasa," tambah Mar Arie. Menurut Mas Arie Yuliansa, kelima warga negara Bangladesh itu diduga hendak mencari rute baru ke Malaysia. Selama ini melalui Batam, namun kali ini mereka hendak mencoba masuk Malaysia melalui Tanjung Balai Karimun.

Sedangkan satu warga negara Laos yang bernama Tim Budsari (29) tanpa paspor, kata dia, diamankan di rumah seorang WNI bernama Novian, warga perumahan Laixing, Tanjung Balai Karimun pada 10 Februari 2017. Tim Budsari, awalnya bekerja sebagai pekerja salon di Thailand, dan enam bulan lalu berangkat Malaysia menemui Novian yang telah dikenalnya selama satu tahun, dan selanjutnya dia dan Novian berangkat dari Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun melalui jalur tidak resmi.

"Pengakuannya, Tim Budsari merupakan istri dari Novian, namun kami belum menemukan surat-surat resmi yang menjelaskan bahwa mereka suami istri," jelasnya.

Sedangkan satu warga negara Singapura yang bernama Tajuddin bin Abdul Rahim (44) pemegang paspor, lanjut Mas Arie, dilimpahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun. Tajuddin masuk wilayah Indonesia tanpa melalui jalur resmi, dan tidak memiliki paspor dan izin tinggal.

"Untuk kasus atas Tajuddin bin Abdul Rahim, merupakan kasus limpahan dari Satres Narkoba Polres Karimun, dan katanya tidak ada bukti-bukti bahwa yang bersangkutan terlibat kasus narkoba," ujar Mas Arie Yuliansa. 


Selasa, 14 Februari 2017

Imigrasi Usut Perusahaan Pengirim TKI Ilegal Bermodus Visa Ziarah



Pemerintah telah melakukan moratorium pengiriman TKI ke sejumlah negara di negara di luar negeri. Namun ada saja perusahaan yang berusaha mengirimkan TKI ilegal ke luar negeri dengan modus menggunakan visa ziarah.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pun mengusut kasus ini pasca terungkapnya upaya pegiriman TKI ke sujumlah negara di Timur Tengah dan Malaysia. "Sedang kita telusuri dan lakukan penyelidikan, untuk mengetahui apakah ada unsur pengorganisaian dari mereka dengan perusahaan asing itu," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (12/2/2017).

Seperti diketahui Minggu pagi tadi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya pemberangkatan 17 WNI yang akan dipekerjakan ke Doha, Qatar dan Abu Dhabi. Sehari sebelumnya Imigrasi juga mengamankan 13 WNI yang diberangkatkan ke Malaysia.

Total TKI ilegal yang diamankan Imigrasi hinga saat ini sebanyak 30 orang. Agung mengatakan ke-30 WNI yang dicegah keberangkatannya itu sudah dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

"Mereka sudah dikembalikan ke daerahnya masing-masing, untuk sementara paspor kita tahan dan nama-nama yang bersangkutan untuk sementara kita masukkan ke dalam daftar orang-orang yang ditunda kepemilikan paspornya," jelas Agung.

Sebagaimana diketahui, para WNI ini dirayu para penyelundup di mana mereka tidak keluar uang sepeser pun dalam mengurus segala keperluannya untuk ke luar negeri. Kemudian di sana akan dipekerjakan tidak sesuai kontrak kerja atau hasil moratorium pemerintah.

"Mereka dirayu dan modusnya mereka ini enggak keluar uang sama sekali dari tiket, Paspor dan biaya lainnya selama di sana ditanggung oleh perusahaan itu. Kemudian di sana dipekerjakan tidak sesuai kontrak kerja pemerintah. Untuk itu kita lakukan pencegahan, karena orang-orang ini berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau dieksploitasi di luar negeri," jelasnya.


30 WNI Dicegah ke Luar Negeri


Kantor Imgrasi Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan 30 warga negara Indonesia ke luar negeri. Pihak imigrasi menduga mereka akan menjadi tenaga kerja ilegal di luar negeri.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan pihaknya mencegah 16 orang WNI yang akan berangkat ke Doha, Qatar, tadi pagi, 12 Februari 2017.

“Pencegahan ini dilakukan karena mereka tidak dapat menjelaskan secara tegas dan jelas maksud dan tujuan ke Timur Tengah,” kata Agung dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 12 Februari 2017.

Dari 16 WNI itu, sebagian besar berasal dari Jawa Barat. Satu orang berasal dari Sumbawa. Mereka rencananya terbang ke Doha dengan penerbangan Qatar Airways pada pukul 07.45.

Sebelumnya, pihak Imigrasi juga mencegah keberangkatan 11 WNI yang hendak menuju Malaysia. Mereka rencananya terbang ke Malaysia pada Sabtu, 11 Februari 2017, menggunakan penerbangan AirAsia Ak387 pada pukul 20.50. “Kesebelas paspor telah di STP (surat tanda penerimaan) oleh Bidang Wasdakim Kanim Soeta (Soekarno-Hatta),” kata Agung.

Hanya selang jam setelah mencegah 11 WNI itu, kantor imigrasi kembali menahan keberangkatan tiga WNI asal Jawa Timur. Mereka berencana ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, menggunakan penerbangan Etihad Airways.

Agung mengatakan, saat ditanyai, para WNI itu tak dapat menjelaskan alasan kepergian mereka. “Kondisi ini membuat mereka rentan menjadi korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dan dieksploitasi di luar negeri,” ujarnya.

Pencegahan ini, kata Agung, adalah bagian dari upaya perlindungan. “Upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya TKI bermasalah di luar negeri dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada WNI yang akan bekerja di luar negeri,” tuturnya.

 sumber:  https://nasional.tempo.co/read/news/2017/02/12/078845657/tak-jelas-tujuannya-30-wni-dicegah-ke-luar-negeri

Kantor Imigrasi Malang Tangkap Warga Negara Asing


Kantor Imigrasi Malang Kelas I menangkap warga negara asing (WNA) lagi. Kali ini WNA asal Austria, berinisial NS (61).  Dia diduga telah menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di Indonesia.
“Dia masuk ke Indonesia hanya memakai visa saat kedatangan (visa on arrival/VOA). Tetapi dia membantu pekerjaan istrinya, yaitu menjual alat kesehatan sebagai agen tunggal alat kesehatan dari Jerman,” ujar Baskoro Dwi Prabowo, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Selasa (7/2/2017).
NS beristrikan orang Malang berinisial HW. Pasangan ini menjadi agen tunggal penjualan alat kesehatan asal Jerman di Kota Malang, yaitu PT MDS di kawasan Kecamatan Lowokwaru. Menurut Baskoro, pernikahan pasangan tersebut resmi. Usaha pasangan ini pun resmi.
“Namun tersangka tidak memiliki izin tinggal sementara (ITAS) yang menjadi syarat bagi WNA yang telah menikah dengan WNI dan tinggal di Indonesia. Tersangka hanya berbekal VOA untuk keluar-masuk Indonesia,” tegas Baskoro.
Sekarang NS ditahan sementara di Kanim Malang untuk proses selanjutnya. Petugas Kanim Malang masih mengkaji untuk proses peradilan atau mendeportasi NS.


sumber: http://suryamalang.tribunnews.com/2017/02/08/video-kantor-imigrasi-malang-tangkap-warga-negara-asing

Selasa, 07 Februari 2017

Omar Bayar 100 Ringgit Malaysia untuk Dapatkan Kartu Tanda Penduduk


Begitu mudahkah seseorang memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP)? Bahkan ada Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan memiliki kartu identitas resmi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) itu.
Seperti seorang warga negara Bangladesh yang bernama Muhammad Omar Faruk kedapatan mengantungi Kartu Tanda Penduduk Kota Batam. Diketahuinya Omar memiliki Kartu Tanda Penduduk setelah Ia ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun di sebuah hotel di Kabupaten Karimun.
Pada Kartu Tanda Penduduk elektronik yang berlaku seumur hidup tersebut dikeluarkan pada tanggal 15 November 2016 dengan alamat RT 002 RW 005, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dengan NIK 2171022002799007. Di kartu identitas tersebut tertera Omar lahir di Aceh Pidie Jaya pada tanggal 2 Februari 1979.
Dari pengakuan Omar, Kartu Tanda Penduduk itu diperolehnya dari seorang WNI yang disebut-sebut bernama Hanoi. Untuk memperolehnya, Omar membayar sebesar 100 ringgit Malaysia kepada Hanoi.
"Hanoi orang Indonesia yang dulu kerja di Malaysia. Saya beri 100 ringgit," kata WN Bangladesh yang memiliki istri di Malaysia itu saat diwawancarai di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Senin (6/2/2017).
Pria yang mengaku bekerja di sebuah restoran di Malaysia itu menyebutkan mendapatkan KTP dari Hanoi saat bertemu di Batam beberapa hari lalu. Ia mengatakan tidak mengetahui apakah KTP tersebut asli atau palsu.
"Saya tidak tahu ori (asli) apa tidak. Dia (Hanoi) bilang boleh pakai KTP ini. Saya tidak tak tahu boleh pakai. Saya dikasih di Batam dan saya letak di dompet," kata pria yang fasih bahasa Melayu itu.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Mas Ari mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam terkait temuan ini.
"Kita sudah koordinasi dengan Disduk Capil perihal apakah asli atau tidak," kata Mas Ari saat press realase penangkapan.

6 WargaNegara Bangladesh Ditangkap oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun


Mas Ari mengatakan 6 WargaNegara Bangladesh yang ditangkap, yaitu Mohammad Omar Faruk, MD Saiful Islam Sani, Karim Abdul, MD Rubel Hosen, Kabir dan MD Kamaruzzaman, 5 diantaranya menjadi korban dan 1 merupakan sebagai pelakunya.
"Kelimanya mengaku tidak mengetahui akan ke Malaysia dengan cara diselundupkan. Mereka hanya mengetahui akan diberangkatkan dari bandara Dhaka Bangladesh langsung ke Malaysia. Untuk pelakunya dikenakan Pasal 120 UU No 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah, Mohammad Omar," ungkapnya didampingi Kasi Wasdakim, Berty kepada wartawan di kantornya, Senin (6/2/2017).
Mas Ari menjelaskan, kelima WNA yang menjadi korban tersebut tanggal 23 Januari 2017 berangkat dari bandara internasional Dhaka Bangladesh ke Kuala Lumpur Malaysia, diteruskan ke Soekarno Hatta Jakarta, dengan masuk Indonesia dengan visa bebas visa kunjungan dibawa bernama Sohibul juga WNA Banglades, yang kabarnya saat ini berada di Batam.
Lanjutnya, tanggal 24 Januari 2017, keenam WNA tersebut tiba di Jakarta menginap satu malam. Keesekokan harinya, dari Jakarta berangkat ke Batam menginapa selama 6 malam. Lalu tanggal 29 Januari 2017, Mohammad Omar Faruk datang ke Batam dari Malaysia mengunakan visa bebas visa kunjungan dan bertemu dengan rombongan tersebut.
Kemudian, tanggal 31 Januari 2017, MD Saiful Islam Sani, Karim Abdul, MD Rubel Hosen, Kabir dan MD Kamaruzzaman ditemani Mohammad Omar Faruk berangkat dari Batam menuju Tanjung Balai Karimun. Pukul 12.00 WIB, kesemuanya diamankan oleh petugas imigrasi keteka hendak menginap di Hotel Milenium Tanjung Balai Karimun.
"Kelima WNA tersebut dijanjikan Sohibul akan bekerja di Malaysia dengan membayar sebesar 45.000 Taka Bangladesh atau US $ 500 (bayaran pertama). Selanjutnya diharuskan membayar ke Sohibul sebesar 10.000 Taka Bangladesh atau US $ 150 per bulannya ketika sudah bekerja di Malaysia," tuturnya.


Dikesempatan yang sama juga dirilis tangkapan 8 orang WargaNegara Thailand. 3 diantaranya, Abduraheem Mahyeetae, Suchat Chomsuansawan dan Arhamadsunkiflee dimanakan di salah satu rumah yang berada dikawasan Teluk Air, Kecamatan Karimun. Rumah tersebut disewa oleh PT SK Mining dan dijadikan sebagai Mess serta kantor.
Ketiganya tinggal di Indonesia sejak 2010 tidak menggunakan visa bekerja, namun visa kunjungan 212 beberapa kali perjalanan dan visa kunjungan saat kedatangan.
Sementara lima lainnya, yaitu Yase Kaheng, Peerapong Suppanam, Nopadol Natladarom, Anurak Turan dan Anrut Natladarom diamankan pada 5 Februari 2017, saat petugas Imigrasi Karimun melakukan pengawasan orang asing di wilayah perairan Tanjung Balai Karimun dan ditemukan di kapal GT 1 Kapal Isap.(nk)


Jumat, 03 Februari 2017

Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Malaysia Miliki KTP Indonesia


Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menangkap warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, kantor imigrasi  kelas 1 Surakarta menangkap WN Malaysia yang memiliki KTP WNI pada Rabu 18 Januari 2016

"(WN Malaysia) masuk secara ilegal melalui wilayah Batam, saat ini sedang dalam pemeriksaan dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi," ujar Agung Sampurno pada keterangannya, Rabu 18 Januari 2017.

Tidak hanya kantor Imigrasi Surakarta, Agung menyatakan Kantor imigrasi Kendari juga menangkap WN Malaysia yang memiliki KTP WNI. Menurut Agung, penangkapan terjadi saat WNA bernama Roslyha Binti Sahar itu tengah mengurus permohonan paspor RI.

–– ADVERTISEMENT ––
"KTP WNI atas nama Rossaleha Alias Roslyha Binti Sahar digunakan untuk persyaratan pemohonan paspor RI," ujar Agung.
Tersangka Rossaleha Alias Roslyha Binti Sahar diketahui memiliki paspor kewarganegaraan Malaysia dengan nama Roslyha Binti Sahar masuk  dengann cap bebas visa kunjungan singkat pada 10 Juli 2015 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
"KTP diterbitkan Dispendukcapil Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Utara pada 1 Oktober 2015," tandas Agung.


Imigrasi RI Ajak Masyarakat Sukseskan Program E-Gov Pasti Nyata


Direktorat Jendral Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia berkomitmen untuk mewujudkan layanan keimigrasian berbasis online melalui program Imigrasi E-Gov Pasti Nyata.


–– ADVERTISEMENT ––
Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke 67 pada tanggal 26 Januari 2017, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan program E-Gov pasti nyata. Program ini dibuat untuk mewujudkan layanan keimigrasian berbasis online untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui program E-Gov, masyarakat bisa merasakan layanan permohonan paspor online, visa onlin e, dan aplikasi pelaporan orang asing dengan mudah. Selain itu, Imigrasi E-Gov Pasti Nyata juga memberikan pengawasan terhadap ijin tinggal warga negara asing.

Bukan cuma itu, program E-Gov juga memiliki ITAS dan ITAP Online yang bisa membuat masyarakat Indonesia juga dapat memonitor kedatangan dan ijin tinggal warga negara asing.
“Kita berkomitmen untuk berkembang di bidang IT dan tahun ini ada E-Goverment dibuat sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly saat menghadiri acara Syukuran Hari Bhakti Imigrasi.
Program E-Goverment diharapkan akan semakin meningkatkan kualitas pelaksanaan tudas dan fungsi Imigrasi. Apalagi, kini Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menetapkan kebijakan dan strategi untuk menerapkan teknologi dan informasi dalam bentuk Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
SIMKIM dijadikan penyokong utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian. Bahkan, SIMKIM juga dimanfaatkan oleh berbagai instansi terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Polri, Kejaksaan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pariwisata, dan lain-lain.
Adapun beberapa inovasi yang terkait dengan pengunaan Teknologi Informasi yang telah dicapai antara lain:
  1. Early Morning Service dan Sunset Service
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan secara online
  3. Layanan Izin Tinggal Terbatas Elektronik
  4. Pembentukan Unit Layanan Paspor di 5 tempat pada tahun 2017
  5. Cetak biru restrukturisasi SIMKIM 2016-2019.
Pada Hari Bhakti Imigrasi tahun ini turut pula diberikan penghargaan kepada beberapa kantor imigrasi dan insan imigrasi yang selama ini sudah membantu pelayanan imigrasi.



sumber: http://news.liputan6.com/read/2839105/sambut-hari-bakti-ke-67-imigrasi-luncurkan-program-e-gov

Selasa, 03 Januari 2017

Sebanyak 76 warga negara Tiongkok terjaring operasi Ditjen Imigrasi


Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) menjaring 76 perempuan berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada operasi pengawasan orang asing yang digelar pada malam pergantian tahun di Jakarta.

"Mereka yang terjaring diduga telah menyalahgunaan peruntukan visa kunjugnan. Motif dan modus penyalahgunaan ini sedang kami dalami," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemkumham Yurod Saleh saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, 76 warga RRT yang diamankan tersebut didapati melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu serta pekerja seks komerial (PSK) yang bertarif mulai dari Rp2,8 juta hingga Rp5 juta.

Dalam operasi tersebut tim dari Ditjen Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 92 buah paspor kewarganegaraan RRT, kwitansi atau bukti pembayaran, uang sebesar Rp15 juta, telepon genggam, tas, pakaian dalam wanita dan alat kontrasepsi.

Operasi di tempat hiburan malam di DKI Jakarta yang diduga memfasilitasi kegiatan orang asing ini, menurut dia, dilakukan setelah Ditjen Imigrasi endapat sejumlah laporan dari masyarakat. Karenanya, selain mendalami motif dan modus penyalahgunaan dari 76 warga negara RRT tersebut, pihak yang memberi fasilitas juga akan didalami. 

 Selain menggelar operasi pengawasan orang asing di DKI Jakarta, Yurod mengatakan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Kantor Imigrasi juga melakukan hal yang sama di sejumlah wilayah lainnya. Hasilnya puluhan orang asing lainnya juga terjaring operasi tersebut, sehingga total 125 orang asing terjaring pada operasi yang dilaksanakan pada 30 hingga 31 Desember 2016 itu.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan 10 orang asing dari Italia, India, Prancis, Guinea, Cina dan Australia. Kantor Imigrasi Kelas I khusus Soekarno Hatta mengamankan 5 orang asing yang terdiri atas 4 warga RRT dan 1 warga negara Korea Selatan.

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan 11 orang asing terdiri atas 6 warga India dan 5 warga Nigeria. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat mengamankan 11 orang asing yang terdiri atas 8 warga RRT, 2 warga negara Hongkong, dan 1 warga Malaysia.

Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengamankan 2 warga RRT, sedangkan Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya mengamankan 7 warga RRT. Kantor Imigrasi Sorong mengamankan 3 warga RRT.

Yurod mengatakan langkah ke depan yang akan dilakukan pihak Imigrasi adalah memperketat pengawasan terhadap orang-orang asing yang masuk ke Indonesia, mengingat tidak boleh meralang siapapun untuk masuk ke sebuah negara. Yang dapat dilakukan, kata dia, adalah mengawasi dan memastikan mereka yang masuk ke Indonesia mematuhi aturan negara ini.

Warga negara asing yang terjaring pada operasi pengawasan orang asing ini dibawa ke rumah detensi untuk segera diproses dan dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembayaran biaya beban atau denda, deportasi dan penangkalan maupuan sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, lanjutnya. Pelanggaran yang dilakukan bervariasi mulai dari overstay (melebihi masa izin tinggal), tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116) hingga penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Pasal 122).


Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...