Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menangkap warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung
Sampurno mengatakan, kantor imigrasi kelas 1 Surakarta menangkap WN
Malaysia yang memiliki KTP WNI pada Rabu 18 Januari 2016
"(WN
Malaysia) masuk secara ilegal melalui wilayah Batam, saat ini sedang
dalam pemeriksaan dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi," ujar Agung
Sampurno pada keterangannya, Rabu 18 Januari 2017.
Tidak hanya kantor Imigrasi Surakarta,
Agung menyatakan Kantor imigrasi Kendari juga menangkap WN Malaysia
yang memiliki KTP WNI. Menurut Agung, penangkapan terjadi saat WNA
bernama Roslyha Binti Sahar itu tengah mengurus permohonan paspor RI.
"KTP WNI atas nama Rossaleha Alias Roslyha Binti Sahar digunakan untuk persyaratan pemohonan paspor RI," ujar Agung.
Tersangka Rossaleha Alias Roslyha Binti Sahar diketahui memiliki
paspor kewarganegaraan Malaysia dengan nama Roslyha Binti Sahar masuk
dengann cap bebas visa kunjungan singkat pada 10 Juli 2015 di Bandara
Internasional Sultan Hasanuddin
"KTP diterbitkan Dispendukcapil Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Utara pada 1 Oktober 2015," tandas Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar