Mas Ari mengatakan 6 WargaNegara Bangladesh yang
ditangkap, yaitu Mohammad Omar Faruk, MD Saiful Islam Sani, Karim Abdul,
MD Rubel Hosen, Kabir dan MD Kamaruzzaman, 5 diantaranya menjadi korban
dan 1 merupakan sebagai pelakunya.
"Kelimanya mengaku tidak mengetahui akan ke Malaysia dengan cara
diselundupkan. Mereka hanya mengetahui akan diberangkatkan dari bandara
Dhaka Bangladesh langsung ke Malaysia. Untuk pelakunya dikenakan Pasal
120 UU No 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah, Mohammad Omar,"
ungkapnya didampingi Kasi Wasdakim, Berty kepada wartawan di kantornya,
Senin (6/2/2017).
Mas Ari menjelaskan, kelima WNA yang menjadi korban tersebut tanggal 23
Januari 2017 berangkat dari bandara internasional Dhaka Bangladesh ke
Kuala Lumpur Malaysia, diteruskan ke Soekarno Hatta Jakarta, dengan
masuk Indonesia dengan visa bebas visa kunjungan dibawa bernama Sohibul
juga WNA Banglades, yang kabarnya saat ini berada di Batam.
Lanjutnya, tanggal 24 Januari 2017, keenam WNA tersebut tiba di
Jakarta menginap satu malam. Keesekokan harinya, dari Jakarta berangkat
ke Batam menginapa selama 6 malam. Lalu tanggal 29 Januari 2017,
Mohammad Omar Faruk datang ke Batam dari Malaysia mengunakan visa bebas
visa kunjungan dan bertemu dengan rombongan tersebut.
Kemudian, tanggal 31 Januari 2017, MD Saiful Islam Sani, Karim Abdul,
MD Rubel Hosen, Kabir dan MD Kamaruzzaman ditemani Mohammad Omar Faruk
berangkat dari Batam menuju Tanjung Balai Karimun. Pukul 12.00 WIB,
kesemuanya diamankan oleh petugas imigrasi keteka hendak menginap di
Hotel Milenium Tanjung Balai Karimun.
"Kelima WNA tersebut dijanjikan Sohibul akan bekerja di Malaysia
dengan membayar sebesar 45.000 Taka Bangladesh atau US $ 500 (bayaran
pertama). Selanjutnya diharuskan membayar ke Sohibul sebesar 10.000 Taka
Bangladesh atau US $ 150 per bulannya ketika sudah bekerja di
Malaysia," tuturnya.
Dikesempatan yang sama juga dirilis tangkapan 8 orang WargaNegara Thailand. 3
diantaranya, Abduraheem Mahyeetae, Suchat Chomsuansawan dan
Arhamadsunkiflee dimanakan di salah satu rumah yang berada dikawasan
Teluk Air, Kecamatan Karimun. Rumah tersebut disewa oleh PT SK Mining
dan dijadikan sebagai Mess serta kantor.
Ketiganya tinggal di Indonesia sejak 2010 tidak menggunakan visa
bekerja, namun visa kunjungan 212 beberapa kali perjalanan dan visa
kunjungan saat kedatangan.
Sementara lima lainnya, yaitu Yase Kaheng, Peerapong Suppanam,
Nopadol Natladarom, Anurak Turan dan Anrut Natladarom diamankan pada 5
Februari 2017, saat petugas Imigrasi Karimun melakukan pengawasan orang
asing di wilayah perairan Tanjung Balai Karimun dan ditemukan di kapal
GT 1 Kapal Isap.(nk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar