Kantor Imigrasi Malang Kelas I menangkap warga negara asing (WNA) lagi. Kali ini WNA asal Austria, berinisial NS (61). Dia diduga telah menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di Indonesia.
“Dia masuk ke Indonesia hanya memakai visa saat kedatangan (visa on
arrival/VOA). Tetapi dia membantu pekerjaan istrinya, yaitu menjual alat
kesehatan sebagai agen tunggal alat kesehatan dari Jerman,” ujar
Baskoro Dwi Prabowo, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
(Wasdakim), Selasa (7/2/2017).
NS beristrikan orang Malang berinisial HW. Pasangan ini menjadi agen tunggal penjualan alat kesehatan asal Jerman di Kota Malang, yaitu PT MDS di kawasan Kecamatan Lowokwaru. Menurut Baskoro, pernikahan pasangan tersebut resmi. Usaha pasangan ini pun resmi.
“Namun tersangka tidak memiliki izin tinggal sementara (ITAS) yang
menjadi syarat bagi WNA yang telah menikah dengan WNI dan tinggal di
Indonesia. Tersangka hanya berbekal VOA untuk keluar-masuk Indonesia,”
tegas Baskoro.
Sekarang NS ditahan sementara di Kanim Malang untuk proses
selanjutnya. Petugas Kanim Malang masih mengkaji untuk proses peradilan
atau mendeportasi NS.
sumber: http://suryamalang.tribunnews.com/2017/02/08/video-kantor-imigrasi-malang-tangkap-warga-negara-asing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar