Minggu, 28 Juni 2015

Selidiki WNA China Penambang Emas

Keberadaan keempat investor asal China yang melakukan aktivitas penambangan emas di lahan bekas perkebunan PT Cipelang, di Pasawahan Blok Cigendol, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan membuat penasaran warga penambang tradisional. Pasalnya, keberadaan WNA tersebut tak jelas asal usulnya serta kepentingnya berinvestasi atau bekerja menjadi pertanyaan warga.

Seorang Penambang, Bayu Nugraha mengungkapkan, keberadaan keempat warga negara asing (WNA) asal China yang melakukan aktivitas pertambangan emas rakyat patut diselidiki legalitasnya oleh petugas imigrasi maupun aparat penegak hukum. Sebab kehadiran mereka merugikan karena sumber daya alam mineral dikuasai asing.

“Kedatangan mereka jelas dapat menggeruk habis potensi sumber daya mineral yang ada di Desa Kertajaya. Apakah warga asing itu dalam investasinya berdiri sendiri (perseorangan) atau perusahaan modal asing, dan izinnya ada tidak. Ini harus ditelusuri,” ungkap Bayu.

Bayu menduga tenaga kerja WNA itu diundang dan difasilitasi oleh Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi (KTRS) dengan pola kerja sama dalam pengelolaan pertambangan emas. Sebab selama ada tak pernah dilakukan sosialisasi kepada warga.

“Jika memang sudah menempuh izin eksploitasi pertambangan, kok tidak ada sosialisasi ke warga sekitar,” terangnya.

Menurut dia, jika ini dibiarkan kekayaan alam di Kecamatan Simpenan bisa habis digerogoti investor asal China yang diduga tidak mengantongi perizinan tambang itu. Sehingga, mengakibatkan para penambang rakyat nasibnya semakin terpuruk karena lahan yang biasa dijadikan mata pencaharian akan berkurang.

“Bukannya alergi terhadap investor asing. Tapi legalitasnya harus pasti dan jelas. Kalau PMA ataupun perseorangan, mana bukti legal aspek perizinan tambangnya. Itu perlu ditunjukkan kepada muspika termasuk warga penambang,” tegasnya.

Padahal sesuai aturan kata Bayu, setiap investor yang akan masuk ke daerah untuk menanamkan modalnya di sektor apapun, harus melakukan sosialisasi terhadap warga sekitar serta diketahui aparat muspika.

“Kami yakin investor dari China ini diketahui Muspika Simpenan. Tapi aparat tingkat kecamatan seakan tutup mata dan telinga dengan kehadiran WNA ke kawasan pertambangan rakyat tersebut,” terangnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KTRS A. Supendi, enggan membeberkan persoalan pengelolaan pertambangan emas yang menggandeng investor asing. Namun dia mengaku legalitas yang digunakan untuk pertambangan itu menggunakan badan hukum KTRS.

“Warga asing mana? Nanti saya konfirmasi dulu ke ketua kalau Anda (wartawan, red) mempertanyakan keberadaan dan legalitas investor asing yang menanamkan modalnya di pertambangan emas yang kami kelola. Yang jelas kami melakukan aktivitas menambang memakai bendera KTRS,” singkat Supendi, melalui telepon selulernya. 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...