Rabu, 24 Juni 2015

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Tertibkan WNA


Dalam rangka pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA), jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan menggelar sidak di sejumlah tempat yang mendeteksi adanya aktivitas dari WNA. Ini merupakan bentuk upaya penegakan hukum keimigrasian bagi WNA yang menyalahgunakan perizinan tinggal maupun penyalahgunaan visa serta pemalsuan dokumen.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Cucu Koswala memimpin langsung operasi pengawasan WNA di kawasan Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa wakt lalu. “Operasi ini guna mendata dan mencari ada tidaknya pelanggaran Keimigrasian atau peraturan perundang-undangan lainnya yang dilakukan oleh Orang Asing di kawasan tersebut,” ucap Cucu Koswala.

Cucu Koswala menjelaskan, dalam operasi lapangan yang didampingi kepala bidang Pengawasan dan Penindakan Toto Suryanto, terdapat sebanyak 127 WNA berhasil didata. Sebagian besar adalah WNA pemegang sertifikat pencari suaka atau pengungsi dari UNHCR.

Sepuluh diantaranya, lanjut Cucu Koswala, dibawa ke Kantor Imigrasi karena tidak dapat menunjukkan paspor atau Izin Tinggal pada saat pengawasan Keimigrasian dan/atau diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cucu Koswala menjabarkan, WNA yang diamankan tersebut terdiri dari enam warga negara Pantai Gading, dua WN Nigeria, dan masing-masing satu WN Guinea dan Kongo. Tujuh dari sepuluh WNA asal Afrika tersebut mengaku bekerja sebagai pemain sepak bola. “Mereka sudah lama menjadi target operasi Imigrasi,” terangnya.

Menurut Cucu Koswala sepuluh warga negara Afrika itu sudah habis izin kunjungan wisatanya atau overstay, namun masih saja bertahan tinggal di Indonesia. Selama ini mereka bermukim di Apartemen Kalibata City dengan beda blok satu dengan yang lain. “Mereka ditangkap di untuk apartemennya masing-masing. Ada satu orang yang berusaha melawan dan kabur, tetapi bisa tertangkap,” terangnya.

Pihaknya dalam hal ini Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti pendukung terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diduga dilakukan oleh sepuluh WNA tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk menemukan indikasi adanya pelanggaran, serta mencari agen perekrut WNA dari Afrika itu. Bisa jadi, tidak memiliki uang tidak memiliki kerjaan. Kaitannya dengan narkoba akan didalami,” katanya.

Namun, Cucu Koswala menandaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran dengan dua alat bukti yang cukup, maka akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Salah satu sanksi yang akan diberikan yakni dideportasi atau hukuman penjara. “Kita lihat nanti dalam pemeriksaan. Kalau ada pelanggaran tak mustahil akan dideportasi,” simpulnya.

Selain melakukan sidak, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan juga terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap WNA. Buktinya, Kamis (18/6) lalu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan delapan asal Korea Selatan (Korsel) yang bekerja sebagai buruh bangunan sebuah karoke di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Cucu Koswala mengungkapkan pihaknya sedang mencari tahu siapa orang yang ‎mendatangkan mereka untuk menjadi buruh bangunan sebuah karoke. “Mereka tiba di Indonesia pada 24 Mei 2015 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa wisata,” terang Cucu Koswala di Jakarta, Jumat (19/6).

Cucu mengatakan delapan warga Korsel itu menyalahgunakan visa kunjungan wisata dengan bekerja sebagai buruh bangunan. Para warga Korsel itu yakni Jong Sik (56 tahun), Intaek (57), Jungwan (60), Youngjin (39), Jaewon (40), Keedon (40), Gyutae (60) dan Euljin (60).

Cucu Koswala menjelaskan, mereka bekerja sebagai buruh bangunan dan memasang instalasi listrik gedung yang akan dijadikan tempat karaoke. Petugas imigrasi masih mengembangkan dan mencari bukti untuk mendalami dugaan keterlibatan warga Indonesia yang mempekerjakan secara ilegal. Beberapa alat canggih yang diduga berasal dari Korea Selatan ikut disita aparat. “Untuk alat berat kita kerjasama dengan bea cukai untuk mengidentifikasi alat-alat yang digunakan para WNA itu,” imbuhnya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara mereka kuat diduga melanggar peraturan tentang keimigrasian dan akan dikenakan sanksi berupa deportasi serta penangkalan. “Tapi jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 juta karena telah menyalahgunakan izin yang diberikan sesuai pasal 122 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” tutupnya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Service center midea di beberapa provinsi Indonesia

PT.MIDEA PLANET INDONESIA Jl. Rungkut Asri Tengah No.22a, Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota SBY, Jawa Timur 60293 0800 1888523 03199842330 0...