DENPASAR -
Tiga warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok yang sebelumnya
ditangkap, diketahui memilih bungkam dan enggan berkomunikasi saat
menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar, Senin (6/4/2015).
Ketiga WNA tersebut adalah Mo Yun, Liu Min, dan Chang Wei. Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Bali, T. Sabaru,
mengatakan mereka (WNA) mempunyai hak untuk tidak memberikan keterangan,
namun pihaknya akan mendalami lebih lanjut. "Mereka tidak mau berikan keterangan apa pun dan kita tidak boleh memaksa," ucap Sabaru di Kanwil Hukum dan HAM Bali.
Dikatakannya, bungkamnya ketiga WNA ini kemungkinan karena, shock
dalam pengerebekan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri, Kepolisian
Tiongkok, dan Kepolisian Taiwan. "Kita berikan waktu untuk mereka
tenangkan diri dulu," kata Sabaru.
sumber: http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/701-tiga-wna-pilih-bungkam-saat-jalani-pemeriksaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar